Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa sehubungan dengan terbitnya Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2021 tentang Bantuan Pangan Non Tunai, dipandang perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 3 Tahun 2021 tentang penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai;
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1951; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017 ; Peraturan Menteri Sosial Nomor 16 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 ; Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2021;
Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 19
Tahun 2015;
Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 9
Tahun 2021;
Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 3 Tahun 2021;
Materi Pokok: Beberapa ketentuan dalam Perbup Kulon Progo Nomor 3 Tahun 2021 diubah yaitu: Pasal 1, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2022.
Peraturan yang diubah: Perbup Kulon Progo Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan yang akan diatur: -
Halaman: 13 hlm , Lampiran: 3 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Banten Nomor 6 Tahun 2020
PEDOMAN PELAKSANAAN - BANTUAN KEUANGAN - PEMERINTAH DESA
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 6, BD Tahun 2020 No. 7
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Keuangan Kepada pemerintah Desa Seprovinsi Banten Tahun 2020
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 114 huruf e Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah Provinsi Banten untuk melakukan pembinaan dan pengawasan melakukan upaya percepatan pembangunan desa melalui bantuan keuangan.
Psl 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 23 Th 2000; UU No 6 Th 2014; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; PP No 8 Th 2008; PP No 43 Th 2014; PP No 12 Th 2017; PP No 12 Th 2019; Permendagri No 13 Th 2006 yg telah diubah dg Permendagri No 21 Th 2011; Permendagri No 4 Th 2007; Permendagri No 12 Th 2007; Permendagri No 67 Th 2007; Permendagri No 54 Th 2010; Permendagri No 114 Th 2014; Permendagri No 84 Th 2015; Permendagri No 1 Th 2016; Permendagri No 47 Th 206; Permendagri No 20 Th 2018; Perda Prov. Banten No 7 Th 2006; Perda Prov. Banten No 16 Th 2019; Pergub Banten No 45 Th 2019.
1. Ketentuan Umum; 2. Ruang Lingkup; 3. Prinsip Bantuan Keuangan; 4. Alokasi bantuan Keuangan Desa; 5. Pemanfaatan Bantuan Keuangan Desa; 6. Mekanisme Pemberian Bantuan Keaunag Desa; 7. Tim Bantuan Keuangan Desa; 8. Pajak; 9. Monitoring Dan Evaluasi; 10. Pengawasan; 11. Pelaporan Dan Pertanggungjawaban; 12. Pengaduan Masyarakat; 13. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2020.
Pangan, Pertanian dan PeternakanBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaStandar/Pedoman
Status Peraturan
Diubah dengan :
Permentan No. 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 35 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Bantuan Pemerintah Lingkup Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2021
Mengubah :
Permentan No. 35 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Bantuan Pemerintah Lingkup Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2021
Peraturan Menteri Pertanian NO. 6, jdih.pertanian.go.id: 10 hlm.
Peraturan Menteri Pertanian tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 35 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Bantuan Pemerintah Lingkup Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pertanian ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 06 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD Kabupaten Magelang Tahun 2021 No. 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kontingensi Erupsi Gunung Merapi
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kontingensi Erupsi Gunung Merapi Kabupaten Magelang.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : UU No 13 Tahun 1950; UU No 24 Tahun 2007; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; PP No 21 Tahun 2008; PP No 22 Tahun 2008; PP No 23 Tahun 2008; Pergub Jateng No 6 Tahun 2018; Perda Kab Magelang No 3 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Rencana Kontingensi Erupsi Gunung Merapi diselenggarakan di wilayah:
a. Kecamatan Srumbung;
b. Kecamatan Dukun; dan
c. Kecamatan Sawangan.
Rencana Kontingensi Erupsi Gunung Merapi merupakan arahan bagi Pemerintah Kabupaten Magelang, dunia usaha dan masyarakat dalam penyelenggaraan Pengurangan Risiko Bencana Erupsi Gunung Merapi.
Rencana Kontingensi Erupsi Gunung Merapi disusun untuk jangka waktu 2 (dua) tahun dan dievaluasi paling singkat setiap 1 (satu) tahun. Berlaku selama nya setiap 2 tahun di review.
Dalam melaksanakan Rencana Kontingensi Erupsi Gunung Merapi dapat bekerja sama dengan pihak lain.
Pelaksanaan Rencana Kontingensi Erupsi Gunung Merapi dibebankan pada:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Provinsi Jawa Tengah;
c. Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Magelang; dan
d. sumber pendapatan lain yang sah dan tidak mengikat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2021.
61 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 6 Tahun 2022
Program, Rencana Pembangunan dan Rencana KerjaBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaTelekomunikasi, Informatika, dan InternetStandar/Pedoman
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaraan menara telekomunikasi dilaksanakan untuk menjamin kesejahteraan umum dan pemenuhan hak atas informasi bagi masyarakat berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa dalam rangka pemerataan pembangunan menara telekomunikasi dan menjamin pemenuhan hak atas informasi sesuai dengan kebutuhan masyarakat di Kabupaten Timor Tengah Selatan, perlu diatur upaya penyelenggaraan menara telekomunikasi melalui penataan, pengawasan dan pengendalian; bahwa sebagai dasar pelaksanaan tugas dan tanggung jawab para pihak dalam melaksanakan penyelenggaraan menara telekomunikasi secara terintegrasi dan terpadu maka perlu diatur di dalam peraturan daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi.
Dasar Hukum Peraturan tersebut ialah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Peraturan tersebut berisi tentang: I. Ketentuan Umum; Penataan Menara Telekomunikasi; III. Pengawasan Menara Telekomunikasi; IV. Pengendalian Menara Telekomunikasi; V. Kewajiban Penyedia Menara Telekomunikasi; VI. Ketentuan Peralihan; VII. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2022.
19 halaman; 4 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Barat Nomor 6 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kutai Barat
ABSTRAK:
Dalam upaya lebih memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat dan dalam upaya pencegahan dan penanggulangan bencana khususnya di Kabupaten Kutai Barat serta dalam rangka pelaksanaan pasal 25 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 Tentang Pedoman Organisasi dan tata Kerja badan Penanggulangan Bencana Daerah dan juga sesuai dengan Instruksi Gubernur Kalimantan Timur Nomor 01 Tahun 2011 tentang Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten/Kota Di Provinsi Kalimantan Timur, maka dipandang perlu membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kutai Barat. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, maka dipandang perlu
membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kutai
Barat.
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.24 Tahun 2007; UU No.12 Tahun 2011; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.21 Tahun 2008; PP No.22 Tahun 2008; PP No.23 Tahun 2008
Dalam peraturan gubernur ini diatur tentang Oragnisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kutai Barat, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum, pembentukan, kedudukan, tugas pokok, fungsi dan susunan organisasi, eselon, kepegawaian, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, pembinaan dan pengawasan, pembiayaan, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2012.
Yang diubah: UU No.32 Tahun 2004
8 hlm
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 6 Tahun 2019
Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaKoperasi, UMKM
Status Peraturan
Dicabut dengan :
Permenkop UKM No. 4 Tahun 2020 tentang Penyaluran Pinjaman atau Pembiayaan Dana Bergulir oleh Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
Mengubah :
Permenkop UKM No. 8 Tahun 2018 tentang Penyaluran Pinjaman/Pembiayaan Dana Bergulir oleh Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah NO. 6, BN.2019/No.1048, peraturan.bpk.go.id : 22 hlm.
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 8 Thaun 2018 tentang Penyaluran Pinjaman/Pembiayaan Dana Bergulir oleh Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2019.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nganjuk Nomor 6 Tahun 2020
Bantuan, Sumbangan, Kesejahteraan Rakyat, Kesejahteraan Sosial, dan Penanggulangan Bencana - Desa - Standar/Pedoman
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD Kabupaten Nganjuk Tahun 2020 Nomor 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN TIM PENANGGULANGAN KEMISKINAN KECAMATAN DAN DESA/KELURAHAN DI KABUPATEN NGANJUK
ABSTRAK:
a. bahwa kemiskinan merupakan permasalahan yang mendesak
dan memerlukan langkah-langkah penanganan yang sistematis,
terpadu, terarah dan menyeluruh;
b. bahwa dalam upaya percepatan penanggulangan kemiskinan di
Kabupaten Nganjuk, perlu dilukukan koordinasi sinergi dan penguatan kelembagaan dari Tim Penanggulangan Kemiskinan Tingkat Kabupaten sampai Tingkat Kecamatan dan Desa/ Kelurahan.
1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1992 tentang Perkembangan
Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera; 2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin; 3. Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2015; 4. Peraturan Presiden Nomor 166 Tahun 2014 tentang Program Percepatan Penanggulangan Kemiskinan; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 1 Tahun 2016 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nganjuk Nomor 9 Tahun 2018.
Mengatur pembentukan Tim Penanggulangan Kemiskinan di Kecamatan dan Desa/Kelurahan pada Pemerintah Kabupaten Nganjuk.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2020.
22 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 6 Tahun 2019
PELAKSANAAN PEMBERIAN BANTUAN STIMULAN PERUMAHAN SWADAYA BERUPA BEDAH RUMAH BAGI MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 6, BERITA DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA TAHUN 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya Berupa Bedah Rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk m elaksanakan ketentuan pasal 54 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perum ahan dan Kawasan Permukiman, m enyebutkan bahwa pemerintah daerah wajib memberikan kem udahan pem bangunan dan perolehan rum ah melalui program perencanaan perum ahan secara bertahap dan berkelanjutan; b. Bahwa kem udahan d an /atau bantuan pem bangunan dan perolehan rum ah bagi m asyarakat berpenghasilan rendah sebagaimana yang dim aksud huruf a berupa pemberian stim ulan rum ah swadaya y ai tu bedah rum ah; c. bahwa dalam rangka pemberian bantuan stim ulan perum ahan swadaya berupa bedah rum ah bagi m asyarakat berpenghasilan rendah/m asyarakat miskin yang akuntabel, tepat sasaran dan tepat waktu perlu adanya pedoman untuk pelaksanaannya; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c m aka perlu m enetapkan Peraturan G ubem ur Sulawesi Tenggara tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Bantuan Stimulan Perum ahan Swadaya Berupa Bedah Rumah Bagi M asyarakat Berpenghasilan Rendah.
1.Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pem bentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan m engubah undang-undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang Pem bentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara- Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1964 Nomor 94 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687) 2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perum ahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7, Tam bahan Lembaran Negara Republik Indonesi Nomor 5188);3. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pem erintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2014 Nomor 224, Tam bahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaiman telah diubah beberapa kali terakhir dengan undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pem erintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2014 tentang Pembinaan Penyelenggaraan Perum ahan dan Kawasan Permukiman ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 320, Tam bahan Negara Republik Indonesia Nomor 5615 ); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Perum ahan dan Kawasan Permukiman ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 101, Tam bahan Lembaran Negara republik Indonesia Nomor 5885); 6. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa ; 7. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perum ahan Rakyat Nomor 7/PRT/M /2018 tentang Bantuan Stimulan Perum ahan Swadaya; 8. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pem bentukan dan Susunan Perangkat Daerah ( Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2016 Nomor 15 ); 9. Peraturan G ubem ur Nomor 58 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Keija Dinas Perum ahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan.
KETENTUAN UMUM
MAKSUD DAN TUJUAN
RUANG LINGKUP
BENTUK BSPS
JENIS KEGIATAN DAN BESARAN BSPS
PELAKSANA KEGIATAN BSPS
OBJEK DAN KRITERIA SERTA PERSYARATAN PENERIMA BSPS
Pengusulan Lokasi BSPS
PENYALURAN BSPS
PENGADAAN BARANG/BAHAN BANGUNAN MELALUI SWAKELOLA
TATACARA PENYERAHAN BANTUAN BAHAN BANGUNAN
PELAPORAN
PEMBINAAN , PEMANTAUAN DAN EVALUASI
KEADAAN KAHAR
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2019.
15
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat