Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 6 Tahun 2019

Pedoman Pelaksanaan Pemberian Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya Berupa Bedah Rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

KETENTUAN UMUM MAKSUD DAN TUJUAN RUANG LINGKUP BENTUK BSPS JENIS KEGIATAN DAN BESARAN BSPS PELAKSANA KEGIATAN BSPS OBJEK DAN KRITERIA SERTA PERSYARATAN PENERIMA BSPS Pengusulan Lokasi BSPS PENYALURAN BSPS PENGADAAN BARANG/BAHAN BANGUNAN MELALUI SWAKELOLA TATACARA PENYERAHAN BANTUAN BAHAN BANGUNAN PELAPORAN PEMBINAAN , PEMANTAUAN DAN EVALUASI KEADAAN KAHAR

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya Berupa Bedah Rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sulawesi Tenggara
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Kendari
Tanggal Penetapan
12 Februari 2019
Tanggal Pengundangan
12 Februari 2019
Tanggal Berlaku
12 Februari 2019
Sumber
BERITA DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA TAHUN 2019
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
Bidang
Halaman ini telah diakses 828 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERGUB Prov. Sulawesi Tenggara No. 42 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Bantuan Stimulasi Perumahan Swadaya Berupa Bedah Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah
    Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya berupa Bedah Rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2019 Nomor 6) diubah.

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan