Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya berupa Bedah Rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2019 Nomor 6) diubah sebagai berikut: 1) Ketentuan Pasal 1 diubah, 2) ketentuan Pasal 3 ayat (3) diubah, dan Pasal 4 ayat (5) dihapus sehingga Pasal 4 berbunyi sebagaimana termuat dalam Pergub, 3) Ketentuan ayat (1) huruf b Pasal 6 dihapus, dan ayat (1) huruf c Pasal 6 dan ayat (2) Pasal 6 diubah sehingga Pasal 6 berbunyi sebagaimana termuat dalam Pergub, 4) Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagaimana termuat dalam Pergub, 5) Ketentuan Pasal 8 dihapus, 6) Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagaimana termuat dalam Pergub, 7) Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagaimana termuat dalam Pergub, 8) Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 1 1 diubah sehingga Pasal 1 1 berbunyi sebagaimana termuat dalam Pergub, 9) Ketentuan ayat (1), ayat (4) ayat (6), ayat (7) Pasal 12 diubah sehingga Pasal 12 berbunyi sebagaimana termuat dalam Pergub, 10) Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagaimana termuat dalam Pergub, 11) Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagaimana termuat dalam Pergub, 12) Ketentuan Pasal 23 diubah sehingga berbunyi sebagaimana termuat dalam Pergub, 13) Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagaimana termuat dalam Pergub, 14) Ketentuan Pasal 25 diubah sehingga berbunyi sebagaimana termuat dalam Pergub, 15) Ketentuan Pasal 26 diubah sehingga berbunyi sebagaimana termuat dalam Pergub, 16) Ketentuan Lampiran II, Lampiran V, Lampiran VI, dan Lampiran VIII diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, dan Lampiran 1V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat