Bantuan, Sumbangan, Kesejahteraan Rakyat, Kesejahteraan Sosial, dan Penanggulangan Bencana - Desa - Standar/Pedoman
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD Kabupaten Nganjuk Tahun 2020 Nomor 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN TIM PENANGGULANGAN KEMISKINAN KECAMATAN DAN DESA/KELURAHAN DI KABUPATEN NGANJUK
ABSTRAK: |
- a. bahwa kemiskinan merupakan permasalahan yang mendesak
dan memerlukan langkah-langkah penanganan yang sistematis,
terpadu, terarah dan menyeluruh;
b. bahwa dalam upaya percepatan penanggulangan kemiskinan di
Kabupaten Nganjuk, perlu dilukukan koordinasi sinergi dan penguatan kelembagaan dari Tim Penanggulangan Kemiskinan Tingkat Kabupaten sampai Tingkat Kecamatan dan Desa/ Kelurahan.
- 1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1992 tentang Perkembangan
Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera; 2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin; 3. Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2015; 4. Peraturan Presiden Nomor 166 Tahun 2014 tentang Program Percepatan Penanggulangan Kemiskinan; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 1 Tahun 2016 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nganjuk Nomor 9 Tahun 2018.
- Mengatur pembentukan Tim Penanggulangan Kemiskinan di Kecamatan dan Desa/Kelurahan pada Pemerintah Kabupaten Nganjuk.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2020.
- 22 Halaman
|