Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Camat Dalam Rangka Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan dalam Pasal 8 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyelengaraan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelimpahan sebagian Kewenangan Bupati Kepada Camat Dalam Rangka Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan;
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 02 Tahun 2008
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Camat Dalam Rangka Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Kedudukan Dan Tugas; Kewenangan Yang Dilimpahkan; Pelaporan, Pembinaan Dan Evaluasi; Penandatanganan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 27 Tahun 2017
Keputusan Gubernur Nomor 1610 Tahun 2015 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Berita Acara Serah Terima Pemenuhan Kewajiban Pihak Ketiga Kepada Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Keputusan Gubernur Nomor 2456 Tahun 2016 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Berita Cara Serah Terima Pemenuhan Kewajiban Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Dari Pemegang SIPPT/IPPT Kepada Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 27, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2017 NOMOR 72012
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Berita Acara Serah Terima Barang Yang Berasal Dari Perolehan Lainnya Yang Sah Kepada Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan kepastian hukum dan tertib administrasi dalam proses penerimaan barang yang berasal dari perolehan lainnya yang sah perlu dilakukan penataan administrasi secara baik dan terkoordinasi melalui dokumen Berita Acara Serah Terima, perlu mendelegasikan kewenangan penandatanganan Berita Acara Serah Terima kepada Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah, dan sesuai ketentuan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan diatur bahwa pendelegasian kewenangan ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dituangkan dalam bentuk peraturan sebelum wewenang dilaksanakan, sehingga perlu ditetapkan PERGUB.
Dasar Hukum PERGUB ini adalah Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012; Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016.
PERGUB ini mengatur mengenai pendelegasian wewenang penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) barang yang berasal dari perolehan lainnya yang sah kepada Pemerintah Daerah dari Gubernur kepada walikota/bupati, dan kepala BPAD Provinsi DKI Jakarta, yaitu serah terima atas barang yang meliputi SIPPT/IPPT/IPPR, persetujuan prinsip Gubernur, perjanjian pemenuhan kewajiban atas pelampauan nilai koefisien lantai bangunan (KLB), perjanjian kerja sama tanggung jawab sosial lingkungan dunia usaha (TSLDU), hibah, dan kontribusi tambahan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2017.
PERGUB ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku Keputusan Gubernur Nomor 1610 Tahun 2015 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Berita Acara Serah Terima Pemenuhan Kewajiban Pihak Ketiga Kepada Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, dan Keputusan Gubernur Nomor 2456 Tahun 2016 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Berita Cara Serah Terima Pemenuhan Kewajiban Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Dari Pemegang SIPPT/IPPT Kepada Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
6 hal.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kampar Nomor 27 Tahun 2017
Pelimpahan Kewenangan/Penugasan Pejabat Negara/Penugasan BUMNPenanaman Modal dan InvestasiPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Mengubah sebagian :
PERBUP Kab. Kampar No. 4 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Wewenang Perizinan Dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayan Terpadu Satu Pintu
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI KAMPAAR NOMOR 4 TAHUN 2017 TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG PERIZINAN DAN NON PERIZINAN KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BD. 2017/No. 27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kampar Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Pelimpahan Wewenang Perizinan Dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
bahwa dengan mengakomodir pelayanan bidang perizinan yang melibatkan lintas Organisasi Perangkat Daerah perlu melakukan perubahan terhadap regulasi yang berlaku dan pertimbangan sebagaimana dimaksud untuk kepastian hukum perlu ditetapkan peraturan bupati tentang perubahan atas Peraturan Bupati Kampar Nomor 4 Tahun 2017 tentang tentang pelimpahan wewenang perizinan dan non perizinan kepada kepala dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu.
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, tentang Pembentukan Daerah Otonomi Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perindustrian; ; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 Tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial: Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Terpadu Pelayanan Satu Pintu;Peraturan Menteri Perdagangan Nomor37/M-DAG/PER/3/2006 tentang Penetaan dan Pembinaan Pergudangan; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor37/M-DAG/PER/3/2006 tentang Penetaan dan Pembinaan Pergudangan; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16/M-DAG/PER/3/2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan; Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41/M-IND/PER/6/2008 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Usaha Industri, Perluasan dan Tanda Daftar Industri; Peraturan Menteri Komunikasi dan informatika Nomor 23/PER/M.KOMINFO/4/2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Urusan Pemerintahan Sub Bidang Pos dan Telekomunikasi; Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah sebagaimana telah diubah melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penctapan lzin Gangguan di Daerah; 25 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 46/M-DAG/PER/9/2009 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43/M-DAG/PER / 9/ 2009 tentang Pengadaan, Pengedaran, Pcnjualan, Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Izin Mendirikan Bangunan; Peraturan Mcnteri Pcrdagangan Nomor 53/M- DAG/PER /8/2012 tentang Penyelenggaraan Waralaba; Peraturan Menteri Perdangangan Nomor 70/M-DAG/PER/ 12/2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/Permentan/OT.140/9/2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan; Peraturan Menteri Pendidikan dan kebudayaan Nomor 36 Tahun 2014 tentang Pedoman Pendirian, Perubahan dan Penutupan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2015 tentang Izin Lokasi; Pcraturan Mcnteri Pertanian Nomor 26/Permentan/HK. 140 / 4 / 2015 tentang Syarat, Tata Cara dan Standar Operasional Prosedur Pemberian Rekomendasi Teknis Izin Usaha di Bidang Pertanian Dalam Rangka Penanaman Modal; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Penanaman Modal dan PelayananTerpadu Satu Pintu Provinsi dan Kabupaten/ Kota; Peraturan Kepala Badan Koordonasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Nonperizinan Penanaman Modal; Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 5 Tahun 2009 tentang Penempatan Tenaga Kerja; Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pelayanan Perizinan dan Rekomendasi Usaha dan/atau Kegiatan Bidang Lingkungan Hidup; Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel; Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran; Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan; Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pajak Parkir; Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 14 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame; Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan; Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 11 Tahun 2012 tentang Usaha Jasa Layanan Internet; Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 4 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung; Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 8 Tahun 2014 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi; Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pasar Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 5 Tahun 2016 tentang Izin Usaha Gangguan; Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Kampar.
Dalam peraturan ini berisi tentang perubahan terhadap regulasi yang berlaku dan pertimbangan sebagaimana dimaksud untuk kepastian hukum perlu ditetapkan peraturan bupati tentang perubahan atas Peraturan Bupati Kampar Nomor 4 Tahun 2017 tentang tentang pelimpahan wewenang perizinan dan non perizinan kepada kepala dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2017.
13
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 27 Tahun 2022
PERBUP Kab. Demak No. 28 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Demak Nomor 47 Tahun 2014 tentang Pendelegasian Sebagian Wewenang Bupati di Bidang Kepegawaian Kepada Wakil Bupati dan Pejabat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Sebagian Wewenang Bupati di Bidang Kepegawaian
ABSTRAK:
bahwa Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian
mempunyai kewewenangan menetapkan Pengangkatan,
Pemindahan, dan Pemberhentian Aparatur Sipil Negara
dan pembinaan manajemen Aparatur Sipil Negara di
instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; bahwa sehubungan dengan pelaksanaan manajemen
Aparatur Sipil Negara dan dalam upaya penyederhanaan
birokrasi pemerintah, telah ditetapkan Peraturan Bupati
Demak Nomor 47 Tahun 2014 tentang Pendelegasian
Sebagian Wewenang Bupati Di Bidang Kepegawaian
Kepada Wakil Bupati Dan Pejabat Di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Demak beserta perubahannya; bahwa dengan berlakunya Peraturan Daerah Kabupaten
Demak Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Demak
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 2020 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Demak
Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Demak, dalam rangka
efektifitas pelaksanaan wewenang bidang kepegawaian dan
menyesuaikan dengan dinamika perkembangan peraturan
perundang-undangan, Peraturan Bupati Demak Nomor 47
Tahun 2014 sudah tidak sesuai sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pendelegasian Sebagian
Wewenang Bupati Di Bidang Kepegawaian;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I
Bab II Pendelegasian Sebagian Wewenang Bupati di Bidang Kepegawaian
Bab III Ketentuan Lain-Lain
Bab IV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2022.
Peraturan Bupati Demak Nomor 47 Tahun 2014 dicabut.
PERUBAHAN ATAS PERWAL BENGKULU NOMOR 12 TAHUN 2017 TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KOTA BENGKULU
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 27, Berita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2018 Nomor 27
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Perwal Bengkulu Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Wewenang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bengkulu
ABSTRAK:
Pelayanan Perizinan Dan Non Perizinan Dilaksanakan Secara Terpadu Satu Pintu Oleh Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bengkulu Berdasarkan Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Wewenang Pelayanan Perizinan Dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bengkulu. Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Wewenang Pelayanan Perizinan Dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bengkulu yang harus dilaksanakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bengkulu. Dalam perkembangannya, terdapat beberapa jenis perizinan dan non perizinan yang tidak sesuai lagi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga perlu disesuaikan. Oleh karena itu perlu ditetapkan Peraturan Walikota Bengkulu tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Wewenang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bengkulu.
UU No. 6 Drt. Tahun 1956, UU No. 9 Tahun 1967, UU No. 25 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 38 Tahun 2014, PP No. 121 Tahun 2015, PP No. 18 Tahun 2016, PP No. 64 Tahun 2016, PP No. 97 Tahun 2014, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 06/PRT/M/2007, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 812/MENKES/PER/XII/2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2011, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 81 Tahun 2013, Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor 15 Tahun 2014, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 84 Tahun 2014, Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 15/Per/M.KUKM/IX/2015, Peraturan Menteri dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2015, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2015, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 56/Permentan/PK.110/11/2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 03 Tahun 2013, Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 10 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Wewenang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bengkulu. Dimuat mengenai perubahan ketentuan dalam Lampiran Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 12 Tahun 2017.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2018.
Peraturan ini terdiri atas 6 hlm, Lampiran : 1 Lamp.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut No. 27 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Atas Penerbitan dan Kewenangan Penandatanganan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Kepala Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Kabupaten Tanah Laut
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (2) huruf a
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan menyebutkan Badan dan/atau
Pejabat Pemerintahan memperoleh wewenang melalui
Delegasi apabila diberikan oleh Badan/Pejabat
Pemerintahan kepada Badan dan/atau Pejabat
Pemerintahan lainnya.
Berdasarkan ketentuan Pasal 18 huruf c Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2012 tentang
Pedoman Pendaftaran Organisasi Kemasyarakatan Di
Lingkungan Kementerian Dalam Negeri Dan Pemerintah
Daerah, serta dalam rangka peningkatan kualitas dan
memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat
dalam pelayanan publik dalam memperoleh surat
keterangan terdaftar bagi Organisasi kemasyarakatan
berdasarkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik,
perlu dilakukan pelimpahan Sebagian Kewenangan Atas
Penandatanganan Dan Penerbitan Surat Keterangan
Terdaftar (SKT) Kepada Kepala Badan Kesatuan Bangsa
Dan Politik Kabupaten Tanah Laut.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun
2007; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 96 Tahun
2012; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 13 Tahun
2008.
Dengan Peraturan Bupati ini melimpahkan sebagian
kewenangan atas penandatanganan dan penerbitan surat
keterangan terdaftar (SKT) Organisasi Kemasyarakatan
Kepada Kepala Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik. Berdasarkan pelimpahan kewenangan tersebut, epala Badan Kesatuan Bangsa
dan Politik berwenang menandatangani dan menerbitkan
surat keterangan terdaftar (SKT) Organisasi
Kemasyarakatan, yang dilakukan atas nama Bupati. rosedur dan tata cara proses penerbitan sampai dengan
penandatangan perizinan mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pedoman Pendaftaran
Organisasi Kemasyarakatan Di Lingkungan Kementerian
Dalam Negeri Dan Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2016.
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kampar Nomor 27 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Kewenangan Bupati Dalam Evaluasi Rancangan Peraturan Desa Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peraturan Desa Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Perubahan Kepada Camat
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, perlu menetapkan Keputusan Bupati tentang Pendelegasian Kewenangan Bupati dalam Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peratuan Desa tentang Angaran Pendapatan dan Belanja Desa Perubahan kepada Camat.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Dalam Peraturan ini berisi 5 (lima) bab dan 7 (tujuh) pasal, diantaranya membahas tentang; Ketentuan Umum; Pelaksanaan Dan Penarikan Delegasi; Pembiayaan; Pembinaan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2019.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 27 Tahun 2017
TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DIREKTUR PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA BUKAE
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BD.2017/No.27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Direktur Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bukae
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (3)
Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 2
Tahun 2014 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bukae, diperlukan suatu pedoman yang mengatur tata cara pengangkatan dan pemberhentian Direktur;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Direktur Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bukae Kabupaten Luwu Utara.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3826);
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4377);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun
2007 tentang Organ dan Kepegawaian PDAM;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 2036);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 2
Tahun 2014 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Afr Minum Tirta Bukae Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun
2014 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Luwu Utara Nomor 328).
TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DIREKTUR PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA BUKAE KABUPATEN LUWU UTARA.
BABI KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Luwu Utara.
2. Bupati adalah Bupati Luwu Utara.
3. Perusahaan Daerah Air Minurn Tirta Bukae yang selanjutnya disebut PDAM Tirta Bukae adalah Perusahaan Daerah Afr Minum Tirta Bukae Kabupaten Luwu Utara.
4. Direktur adalah Direktur PDAM Tirta Bukae Kabupaten Luwu
Utara.
5. Dewan Pengawas adalah Dewan Pengawas PDAM Tirta Bukae
Kabupaten Luwu Utara.
6. Pejabat Struktural adalah Pejabat Struktural dalam lingkungan
PDAM Tirta Bukae Kabupaten Luwu Utara.
7. Panitia Seleksi adalah Panitia Seleksi Direktur PDAM Tirta Bukae
Kabupaten Luwu Utara.
8. Tim Ahli adalah Tim Ahli pelaksana ujian seleksi Direktur PDAM
Tirta Bukae Kabupaten Luwu Utara.
BAB II
MEKANISME SELEKSI CALON DIREKTUR Bagian Kesatu
Panitia Seleksi
Pasal 2
(1) Pelaksanaan seleksi Calon Direktur PDAM Tirta Bukae di laksanakan oleh Panitia Seleksi yang di tetapkan dengan Keputusan Bupati.
(2) Panitia Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berjumlah
ganjil dan paling banyak 9 (sembilan) orang tidak termasuk pembina.
(3) Susunan keanggotaan Panitia Seleksi sebagaimana dimaksud
pada ayat ( 1) terdiri atas:
a. Pembina
b. Penanggung Jawab c. Ketua
d. Wakil Ketua I
e. Sekretaris
f. Anggota
: Bupati Luwu Utara
: Sekretaris Daerah Kabupaten
Luwu Utara
: Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Luwu Utara
: Kepala Sadan Kepegawaian dan
Pengembangan Sumber Daya
Manusia Kabupaten Luwu Utara
: Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda Kabupaten Luwu Utara
: 1. Inspektur Kabupaten Luwu
Utara
2. Kepala Bagi.an Hukum dan Perundang-Undangan Setda Kabupaten Luwu Utara
3. Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten
,.,.
- ..
Daya Alam Setda Kabupaten
Luwu Utara.
5. Unsur Dewan Pengawas diluar unsur Pemerintah Daerah.
(4) Togas Panitia Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
adaJah sebagai berikut:
a. menyusun rencana dan langkah-langkah pelaksanaan seleksi dan penyaringan Calon Direktur PDAM;
b. mengumumkan Formasi Jabatan Calon Direktur;
c. menyusun anggaran untuk pelaksanaan Seleksi Calon
Direktur;
d. menyusun syarat-syarat Calon Direktur dengan mempertimbangkan ketentuan-ketentuan yang berlaku;
e. menyusun tata tertib pelaksanaan seleksi Calon Direktur;
f. menyeleksi dokumen administratif Calon Direktur PDAM;
g. menetapkan Calon Direktur yang lolos seleksi administratif untuk selanjutnya dilakukan Uji Visi dan Misi serta uji kepatutan dan kelayakan Calon Direktur;
h. menyusun, membuat laporan, dan memberikan petunjuk/arahan terhadap laporan hasil pelaksanaan Seleksi Calon Direktur;
1. memberikan pertimbangan dalam menentukan Calon
Direktur yang akan di angkat menjadi Direktur kepada
Bupati melalui Dewan Pengawas PDAM; dan
j. bertanggung jawab dan melaporkan hasil pelaksanaan kepada Bupati.
(5) Dalam rangka membantu tugas Panitia Seleksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dibentuk Sekretariat Panitia Seleksi yang berkedudukan pada Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda Kabupaten Luwu Utara.
Bagian Kedua
Tim Ahli Seleksi Direktur
Pasal 3
(1) Untuk melaksanakan seleksi Calon Direktur dalam menguji kepatutan dan kelayakan {fit and proper test), Bupati menunjuk Tim Ahli dari unsur independen yang berasal dari Pihak Ketiga.
(2) Dalam melaksanakan uji kepatutan dan kelayakan (fit and
proper test) sebagairnana dimaskud pada ayat (1), Tim Ahli berwenang menentukan susunan keanggotaan Tim Ahli, materi yang diujikan, dan tata cara pelaksanaan pengujian sesuai dengan standar pengujian yang dapat dipertanggung jawabkan.
(3) Penunjukan Tim Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang undangan.
(4) Pelaksanaan pengujian, tugas, wewenang, dan ta.ta kerja Tim
Ahli independen sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dilak.ukan berdasarkan Perjanjian Kerjasama antara Bupati dengan Tim Ahli.
(5) Tim Ahli menyampaikan laporan basil uji kepatutan dan
kelayakan (fit and proper test) Calon Direktur kepada Bupati melalui Panitia Seleksi.
Bagian Ketiga
Pesyaratan Calon Direktur
Pasal 4
Calon Direktur harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Calon Direktur dari Pcgawai PDAM:
a. warga negara Republik Indonesia;
b. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar
1945;
d. sehatjasmani;
e. berkelakuan baik;
f. berpendidikan minimal Strata 1 (Sl);
g. mempunyai pengalaman kerja 10 tahun dan dengan penilaian baik;
h. usia maksimal pada saat diangkat pertama kali setinggi•
tingginya 55 tahun;
1. tidak pemah diberhentikan tidak dengan hormat ataupun diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai pegawai instansi pemerintah (PNS) . atau BUMN/BUMD atau swasta;
J. tidak sedang menjalani proses hukum atau pemah dihukum
penjara karena melakukan tindak pidana;
k. lu1us pelatihan manajemen air minum di dalam atau di luar negeri yang telah terakreditasi dan dibuktikan dengan
i...
sertifikat atau ijazah;
I. membuat dan menyajikan proposal mengenai visi dan misi
PDAM;
m. bersedia bekerja penuh waktu;
n. bersedia bertempat tinggal di· wilayah Kabupaten Luwu
Utara;
o. tidak terikat hubungan keluarga dengan Bupati/Wakil Bupati atau Dewan Pengawas sampai derajat ketiga menurut garis lurus atau ke samping termas�k menantu dan ipar;
p. lulus uji kelayakan dan kepatutan yang diselenggarakan oleh
Tim Ahli yang telah ditunjuk oleh Bupati dan;
q. persyaratan lain yang ditetapkan oleh Panitia Seleksi.
2. Calon Direktur dari luar PDAM:
a. warga negara Republik Indonesia;
b. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. setia dan taat kepad.a Pancasila dan Undang-Undang Dasar
1945;
d. sehat jasmani;
e. berkelakuan baik;
f. berpendidikan minimal Strata 1 (Sl);
g. mempunyai pengalaman kerja 15 tahun dan dengan penilaian baik;
h. usia maksimal pada saat diangkat pertama kali setinggi•
tingginya 50 tahun;
i. tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat ataupun diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai pegawai rstansi pemerintah (PNS) atau BUMN/BUMD atau swasta;
j. tidak sedang menjalani proses hukum atau pernah dihukum
penjara karena melakukan tindak pidana;
k. lulus pelatihan manajemen air minum di dalam atau di luar negeri yang telah terakreditasi dan dibuktikan dengan sertifikat atau ijazah;
l. membuat dan menyajikan proposal mengenai visi dan misi
PDAM;
m. bersedia bekerja penuh waktu;
n. bersedia bertempat tinggal di wilayah Kabupaten Luwu
Utara;
o. tidak terikat hubungan keluarga dengan Bupati/Wakil Bupati atau Dewan Pengawas sampi derajat ketiga menurut garis lurus atau ke samping tennasuk menantu dan ipar;
p. lu1us uji kelayakan dan kepatutan yang diselenggarakan oleh
Tim Ahli yang telah ditunjuk oleh Bupati dan;
q. persyaratan lain yang ditetapkan oleh Panitia Seleksi.
Bagian Kelima
Proses Seleksi
Pasal 5
(1) Panitia Seleksi, mengumumkan formasi Direktur melalui:
a. papan pengumuman Pemerintah Daerah; b. papan pengumuman PDAM Tirta Bukae; c. media cetak lokal/Surat Kabar.
(2) Pelarnar Calon Direktur mengajukan lamaran secara tertulis
yang ditujukan kepada Panitia Seleksi dan disarnpaikan langsung kepada Panitia Seleksi dengan dilampiri persyaratan yang telah ditentukan.
{3) Panitia Seleksi melaporkan setiap tahapan kegiatan Seleksi
kepada Bupati.
Bagian Keenam
Calon Direktur yang Berhak Diusulkan Menjadi Direktur
Pasal 6
(1) Calon Direktur yang berhak diusulkan kepada Bupati adalah calon yang mendapatkan nilai terbaik kesatu, kedua, dan ketiga.
(2) Dalam hal calon Direktur yang mendapatkan nilai terbaik pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengundurkan diri, meninggal dunia, atau sesuatu hal sehingga tidak dapat diusulkan kepada Bupati untuk diangkat menjadi Direktur, maka digantikan oleh calon Direktur yang mendapatkan nilai terbaik berikutnya.
(3) Pengusulan calon Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh panitia seleksi melalui Dewan Pengawas.
(4) Pengusulan calon Direktur untuk ditetapkan menjacli Direktur sebagaimana climaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilakukan oleh Panitia Seleksi dengan dilampiri:
a. Berita Acara Hasil Seleksi Persyaratan Administrasi Calon
Direktur;
b. Berita Acara Hasil Penilaian Calon Direktur yang ditandatangani oleh Panitia Seleksi dengan dilampiri Daftar nilai Calon Direktur.
(5) Dewan Pengawas memberikan saran dan pertimbangan atas usulan penetapan calon Direktur.
Bagian Ketujuh
Pengarsipan Dokumen Direktur
Pasal 7
Berkas lamaran Calon yang telah diangkat menjadi Direktur, Berita Acara Pelantikan, dan Keputusan Pengangkatannya diserahkan oleh Panitia Seleksi kepada PDAM Tirta Bukae dan Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kah. Luwu Utara.
BAB III
PENUNJUKAN PEJABAT SEMENTARA DIREKTUR
Pasal 8
(1) Apabila sampai berakhirnya masa jabatan Direktur, pengangkatan Direktur yang baru masih dalam proses penyelesaian, Bupati dapat menunjuk/mengangkat Direktur yang lama atau seorang pejabat struktural PDAM Tirta Bukae sebagai pejabat sementara.
(2) Pengangkatan pejabat sementara sebagaimana dimaksud pada
ayat( 1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
(3) Keputusan Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku paling lama 6 (enam) bulan.
(4) Apabila masa jabatan Pejabat Sementara telah berakhir dan Pejabat Definitif belum dilantik, maka masa jabatan Pejabat Sementara dapat diperpanjang.
'.•. . .
(5) Terhadap Pejabat Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dilakukan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan.
(6) Hak, wewenang, tugas dan kewajiban Pejabat Sementara sama
dengan Pejabat Definitif.
Pasal 9
(1) Pengusulan pejabat sementara dapat berasal dari Direktur lama atau Pejabat Struktural PDAM.
(2) Dalam hal pejabat sementara berasal dari Direktur lama, ketentuannya dapat diatur sebagai berikut:
a. Dewan Pengawas melakukan penilaian terhadap kinerja
Direktur berdasarkan hasil audit dari auditor independen;
b. berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada huruf a, Ketua Dewan Pengawas memberikan pertimbangan dan mengusulkan kepada Bupati; dan
c. Bupati memberikan persetujuan dan pengangkatan Pejabat
Sementara dengan keputusan Bupati.
(3) Apabila Dalam hal pejabat sementara berasal dari pejabat struktural PDAM Tirta Bukae yang ditunjuk, maka pejabat struktural tersebut harus diusulkan oleh Dewan Pengawas kepada Bupati dengan syarat-syarat sebagai berikut:
a. memiliki pangkat tertinggi dan kemampuan manajerial;
b. memiliki masa kerja paling sedikit 10 (sepuluh) tahun;
c. memiliki pendidikan paling rendah S l (Strata 1) dan ;
d. diutamakan telah lulus pelatihan manajemen air minum di dalam atau di luar negeri yang telah terakreditasi yang dibuktikan dengan sertifikat asli.
BAB IV
MASA JABATAN DIREKTUR Pasal 10
(1) Masa Jabatan Direktur adalah selama 4 (empat) tahun dan
dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
(2) Apabila terjadi Perpanjangan masa jabatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan Direktur telah memasuki usia 60 tahun maka yang bersangkutan diberhentikan dengan honnat sebelum masa jabatannya berakhir.
BABV
PERPANJANGAN MASA JABATAN DIREKTUR
Pasal 11
(1) Perpanjangan masa jabatan Direktur sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 diatur sebagai berikut:
\ ' . ... .
,,
a. Paling lambat 4 (empat) bulan sebelum masa jabatannya berakhir, Direktur yang bersangkutan harus menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Bupati dengan melampirkan:
1. dokumen Berita Acara Pengambilan Sumpah
Jabatan/Pelantikan Jabatan;
2. keputusan Bupati tentang Pengangkatan yang bersangkutan sebagai Direktur; dan
3. memori jabatan yang memuat antara lain hasil kerja
selama masa jabatannya, hambatan, dan solusi yang ditempuh;
b. Berdasarkan surat pemberitahuan dan dokumen administrasi sebagaimana dimaksud pada huruf a, baik diminta maupun tidak diminta oleh Bupati, Dewan Pengawas melakukan pengkajian dan penelitian atas dokumen administratip tersebut serta penelitian atas kinerja Direktur;
c. Dalam hal kinerja Direktur sebagaimana dimaksud pada
huruf b dinilai mampu meningkatkan kinerja PDAM, maka Dewan Pengawas mengajukan usulan kepada Bupati untuk diangkat kembali menjadi Direktur;
d. Dalam hal kinerja Direktur sebagaimana dimaksud pada
huruf b dinilai tidak mampu meningkatkan kinerja PDAM, maka Dewan Pengawas mengajukan usulan pemberhentian dengan hormat Direktur yang bersangkutan.
e. Penilaian kriteria mampu meningkatkan kinerja PDAM TIRTA BUKAE sebagaimana dimaksud huruf c dan d dengan mempertimbangkan dari hasil audit atas laporan tahunan keuangan PDAM TIRTA BUKAE Kabupaten Luwu Utara yang dilaksanakan oleh Auditor yang ditunjuk oleh Dewan Pengawas;
f. Usia maksimal bagi Direktur yang diangkat kembali
sebagaimana dimaksud huruf c adalah 59 Tahun;
(2) Dalam hal kinerja Direktur sebagaimana dimaksud pada huruf d tidak mampu meningkatkan kinerja PDAM, maka Dewan Pengawas mengajukan usulan pemberhentian dengan hormat Direktur yang bersangkutan kepada Bupati.
BAB VI
PEMBERHENTIAN
Pasal 12 ( 1) Direktur berhenti karena :
a. masa jabatannya berakhir; atau b. meninggal dunia.
(2) Direktur diberhentikan karena:
a. permintaan sendiri
b. reorganisasi;
c. melalrukan tindakan yang merugikan PDAM TIRTA BUKAE;
..
d. melakukan tindakan atau bersikap yang bertentangan dengan kepentingan daerah atau negara; atau
e. tidak dapat melaksanakan tugasnya karena berhalangan tetap.
f. Mencapai usia 60 (enam puluh) tahun
(3) Pemberhentian Direktur sebagairnana dimaksud pada ayat (2)
ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Pasal 13
(1) Direktur yang diduga melakukan perbuatan sebagaimana climaksud dalarn Pasal 12 ayat (2) huruf c dan huruf d diberhentikan sementara oleh Bupati atas usul Dewan Pengawas untukjangka waktu paling lama 1 (satu) bulan.
(2) Pemberhentian sementara sebagaimana climaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati disertai dengan alasan dan diberitahukan kepada yang bersangkutan.
Pasal 14
{l) Paling lambat 1 (satu) bulan sejak pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Dewan Pengawas melakukan sidang yang dihadiri oleh Direktur untuk menetapkan yang bersangkutan diberhentikan atau direhabilitasi.
(2) Dewan Pengawas rnelaporkan kepada Bupati mengenai basil sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai bahan Bupati untuk rnemberhentikan atau merehabilitasi.
(3) Apabila dalarn persidangan sebagaimana dimaksud pada ayat 1
Direktur tidak hadir tanpa alasan yang sah, maka yang bersangkutan dianggap menerima basil sidang Dewan Pengawas.
(4) Apabila perbuatan yang dilakukan oleh Direktur merupakan
tindak pidana dengan putusan bersalah dan telah berkekuatan hukum tetap, maka yang bersangkutan diberhentikan dengan tidak hormat.
BAB VII
PEMBIAYAAN
Pasal 15
Biaya pelaksanaan proses seleksi Direktur PDAM TIRTA BUKAE dibebankan pada Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Luwu Utara.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP Pasal 16
(1) Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2017.
11
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat