Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Camat Dalam Rangka Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Kedudukan Dan Tugas; Kewenangan Yang Dilimpahkan; Pelaporan, Pembinaan Dan Evaluasi; Penandatanganan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat