Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Puskesmas Dan Jaringannya
ABSTRAK:
Sehubungan dengan semakin meningkatnya tuntutan perkembangan
masyarakat di bidang kesehatan, maka Peraturan Daerah Kabupaten
Sidenreng Rappang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Retribusi Pelayanan
Kesehatan pada Puskesmas perlu di tinjau untuk kemudian dilakukan
penyesuaian.
Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerahdaerah tingkat II di Sulawesi
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1963 tentang Tenaga Kesehatan
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan
Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1984 tentang Perum Husada Bakti
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten / Kota
Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil
Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 35 Tahun 2004 tentang Retribusi Pelayanan Jasa Ketatausahaan
Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah
Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 3 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah
Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2009 – 2013
Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Gratis .
RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN PADA PUSKESMAS DAN
JARINGANNYA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 2009.
14 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 7 Tahun 2009
Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah - PERUBAHAN KEDUA
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2009/NO.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 13 Tahun 1999 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
Retribusi pemakaian kekayaan daerah merupakan salah satu sumber keuangan daerah dalam rangka melaksanakan pembangunan daerah serta memberikan pelayanan yang baik dan optimal kepada masyarakat;
Perkembangan dan peningkatan kualitas dan kuantitas sarana dan prasarana milik daerah serta dinamika kehidupan masyarakat telah berkerurang demikian pesat yang berdampak pada perubahan harga baranq dan jasa, sehingga tarif retribusi sebagaimana diatur dalam Perda No. 13 Tahun 1999 tentang Retribusi Pemakaian Daerah sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 7 Tahun 2002 perlu disesuaikan dengan perkembangan harga barang dan jasa saat ini.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 6 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; Perda No. 13 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 7 Tahun 2002; Perda No. 12 Tahun 2007; Perda No. 15 Tahun 2007; Perda No. 16 Tahun 2007; Perda No. 8 Tahun 2008.
Perda ini mengatur tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 13 Tahun 1999 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2009.
Mengubah ketentuan Pasal 1; Pasal 8 ayat (6).
Menghapus ketentuan Pasal 8 ayat (7).
Menyisipkan 3 (tiga) Pasal di antara Pasal 8 dan Pasal 9, yakni Pasal 8A, Pasal 8B, dan Pasal 8C.
12 hlm.; Penjelasan 3 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 7 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatan Pendapatan Asli Daerah dari
sektor pengujian kendaraan bermotor sebagaimana telah
diatur pada Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen
Nomor 16 Tahun 2001 tentang Retribusi Pengujian
Kendaraan Bermotor, maka perlu merubah Peraturan
Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 16 Tahun 2001
tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, maka perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan
Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 16 Tahun 2001
tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 3 Tahun 1989 ; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 16 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 7 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 53 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2008;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 16 Tahun 2001 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor. Ketentuan Pasal 1 diubah, Ketentuan Pasal 3 diubah, Ketentuan Pasal 8 diubah, Ketentuan Pasal 9 diubah, Ayat (1) dan ayat (2) Pasal 10 diubah dan diantara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 10 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (1a), Ketentuan Pasal 19 diubah, Ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) Pasal 22 diubah, Ayat (1) Pasal 23 diubah, Ketentuan Pasal 24 diubah, Ketentuan Pasal 26 ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (2) baru.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2009.
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 16 Tahun 2001 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor diubah.
16 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi Nomor 7 Tahun 2009
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN - APBD - PROVINSI JAMBI - TA 2008
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2009/NO.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN 2008
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 32 Tahun 2004, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007; Perda No. 1 Tahun 2008; Perda No. 12 Tahun 2008.
Perda ini mengatur mengenai Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2008
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2009.
10 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cilegon No. 7 Tahun 2009
Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Cilegon Tahun Anggaran 2009
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2009/NO. 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Cilegon Tahun Anggaran 2009
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 183 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah,
Pemerintah Daerah mengajukan rancangan Peraturan Daerah tentang
Perubahan APBD, disertai penjelasan dan dokumen-dokumen
pendukungnya kepada DPRD ;
b. bahwa rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD yang
diajukan sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, dilakukan apabila
terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum
APBD, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran
antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja, dan atau
keadaan yang menyebabkan sisa lebih perhitungan anggaran tahun
sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran
berjalan ;
1.UU No.12 tahun 1985 ;2.UU No.18 tahun 1997;3.UU No. 21 tahun 1997;4. UU No. 15 tahun 1999;5. UU No. 28 tahun 1999 ;6. UU No. 17 tahun 2003;7. UU No. 1 tahun 2004 ;8.UU No. 10 tahun 2004;9.UU no 15 tahun 2004;10.UU No. 25 tahun 2004;11.UU No. 32 tahun 2004;12. UU No. 33 tahun 2004;13.PP No. 108 tahun 2000;14. PP No. 109 tahun 2000;15.PP No. 65 tahun 2001;16.PP No. tahun 2001
;17.PP RI No.24 tahun 2004;18. PP No.25 tahun 2004;19. PP No.23 tahun 2005
;20. PP No. 24 tahun 2005;21. PP No. 54 tahun 2005 ;22. PP No. 55 tahun 2005
;23. PP No. 56 tahun 2005;24. PP No. 57 tahun 2005;25. PP No. 58 tahun 2005
;26. PP No. 65 tahun 2005;27. PP No. 8 tahun 2006;28. PP No. 41 tahun 2007
;29. PD Kota Cilegon No. 21 tahun 2002 ;30. PD Kota Cilegon No.1 tahun 2004
;31. PD Kota Cilegon No. 17 tahun 2008
terdapat di pasal 1 sampai dengan pasal 7
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
15 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seram Bagian Barat No. 07 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 07, LD.2009/NO.94, TLD No.96, LL. KAB. SERAM BAGIAN BARAT: 9 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Sampah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pemeliharaan, penertiban, dan pengawasan kebersihan dalam wilayah kota Piru dan sekitarnya serta Ibu Kota Kecamatan dalam wilayah Kabupaten Seram Bagian Barat dan untuk menjamin efisiensi serta kontiniutasnya, maka perlu diadakan pungutan Retribusi Sampah. Retribusi Sampah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintah daerah dan pembangunan daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka Retribusi Sampah perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; ndang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor : 01 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah mengalami beberapa kali perubahan terakhir diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 66 tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor : 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007.
Dengan nama retribusi pelayanan persampahan dipungut retribusi sebagai pembayaran atas setiap pelayanan persampahan yang disediakan pemerintah daerah. Objek retribusi meliputi pengambilan dan pengangkutan sampah dari sumber ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) atau pengambilan dan pengangkutan sampah dari Tempat Pembuangan Sementra (TPS) ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA), penyediaan TPA, pengolahan dan atau pemusnahan sampah di TPA. Dikecualikan dari Objek Retribusi adalah pelayanan kebersihan jalan umum, pelayanan kebersihan taman, ruangan, tempat umum. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan pelayanan
persampahan Retribusi pelayan persampahan digolongkan sebagai retribusi Jasa Umum.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2009.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Penjelasan 1 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bombana No. 7 Tahun 2009
Perkembangan dunia hiburan sebagai sarana kebutuhan masyarakat merupakan salah satu sumber Pendapatan Daerah, sehingga perlu dikelola dan dimanfaatkan dalam rangka meningkatkan Penyelenggaraan Pembangunan Daerah;
Dengan di tetapkannya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000, maka Penyelengaraan dalam wilayah Kabupaten Bombana perlu diatur dengan Peraturan Daerah;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Bombana tentang Pajak Hiburan;
UU No 8 Tahun 1981; UU No 17 Tahun 1997; UU No 19 Tahun 1997; UU No 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No 34 Tahun 2000; UU No 29 Tahun 2003; UU No 10 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008; UU No 33 Tahun 2004; PP No 65 Tahun 2001; PP No 79 Tahun 2005; PP No 38 Tahun 2007; Keputusan Menteri Kehakiman No 04-PW.07.03 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri No 172 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri No 173 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri No 43 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah No 7 Tahun 2003; Perda Kabupaten Bombana No 17 Tahun 2005; Perda Kabupaten Bombana No 6 Tahun 2008; Perda Kabupaten Bombana No 7 Tahun 2008;
Perda Ini Berisi Tentang: 1. Ketentuan Umum; 2. Nama Obyek dan Subyek Pajak; 3. Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara Penghitungan; 4. Wilayah Pemungutan dan Perhitungan Pajak Terutang; 5. Masa Pajak, Saat Pajak Terutang Dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah; 6. Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Pajak; 7. Tata Cara Pembayaran; 8. Tata Cara Penagih Pajak; 9. Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak; 10. Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi; 11. Keberatan dan Banding; 12. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; 13. Kedaluarsa; 14. Ketentuan Pidana; 15. Ketentuan Penyidikan; 16. Ketentuan Lain-lain; 17. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 7 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang SUMBER PENDAPATAN DESA
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2009.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat