Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidenreng Rappang No. 7 Tahun 2009

Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Puskesmas Dan Jaringannya

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN PADA PUSKESMAS DAN JARINGANNYA

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 7 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Puskesmas Dan Jaringannya
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sidenreng Rappang
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Pangkajene Sidenreng
Tanggal Penetapan
22 November 2009
Tanggal Pengundangan
23 November 2009
Tanggal Berlaku
23 November 2009
Sumber
LD.2009/NO.7
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang
Bidang
Halaman ini telah diakses 619 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan