Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan Dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Modern
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, perlu dilaksanakan pembangunan ekonomi di Daerah yang berkelanjutan dengan berdasarkan demokrasi ekonomi untuk mencapai tujuan bernegara;
b. bahwa pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern merupakan tempat jual beli barang yang dalam penyelenggaraannya perlu ditata dan dibina sehingga dapat tumbuh dan berkembang secara kondusif, serasi, adil dan saling menguntungkan serta mencegah terjadinya praktek usaha yang tidak sehat;
c. bahwa berdasarkan pembagian urusan pemerintahan bidang perdagangan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, maka penataan dan pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern merupakan urusan yang menjadi kewenangan Kabupaten;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007; . Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53/M-DAG/PER/12/2008.
1. KETENTUAN UMUM; 2. PENATAAN PASAR TRADISIONAL, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO MODERN; 3. PERIZINAN; 4. KEMITRAAN USAHA; 5. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; 6. SANKSI ADMINISTRATIF; 7. PENYIDIKAN; 8. KETENTUAN PIDANA; 9. KETENTUAN PERALIHAN; 10. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
19
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Kuala No. 7 Tahun 2012
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2012/NO.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Pasar
ABSTRAK:
bahwa perkembangan perekonomian di Kabupaten Barito Kuala telah memacu timbulnya keanekaragaman fungsi dan sifat pasar, baik yang didirikan, dimiliki, dikuasai, dan dikelola oleh Pemerintah Daerah atau pihak swasta;bahwa untuk mengoptimalkan fungsi pasar dalamrangka memberikan pelayanan kepada pedagang, perlu adanya pengaturan terhadap pengelolaan pasar;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Pasar.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007;Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2011;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2012;Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 2 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor
16 Tahun 2010.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pengelolaan Pasar dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Maksud dan Tujuan;Pengusahaan dan Klasifikasi Pasar;Pengelolaan Pasar;Penggunaan Tempat di Pasar Daerah;Perizinan;Pembangunan dan Pemeliharaan Pasar Daerah;Larangan;Pengawasan;Ketentuan Pidana;Ketentuan Penyidikan;Ketentuan Peralihan;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
17 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pematang Siantar No. 7 Tahun 2014
BUMD- Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2016 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TIMUR NOMOR 1 TAHUN 1999 TENTANG PERUBAHAN BENTUK
BADAN HUKUM BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TIMUR DARI PERUSAHAAN DAERAH MENJADI PERSEROAN TERBATAS BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TIMUR
ABSTRAK:
a. Kebutuhan masyarakat terhadap jasa perbankan syariah maupun jasa keuangan syariah lainnya semakin meningkat sehingga perlu dilakukan perluasan lapangan usaha Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur (PT. Bank Jatim) di bidang syariah; b. b. bahwa Badan Usaha Milik Daerah yang berbentuk Perseroan Terbatas dapat membentuk anak perusahaan dan/atau memiliki saham pada perusahaan lain sebagaimana diatur dalam Pasal 341 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 7 ayat (3) Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 14 Tahun 2012 tentang Badan Usaha Milik Daerah, sehingga perlu memberikan kewenangan kepada PT. Bank Jatim untuk dapat membentuk anak perusahaan dan/atau memiliki saham pada perusahaan lain; c. c. bahwa PT. Bank Jatim sebagai Badan Usaha Milik Daerah merupakan Bank Umum Konvensional yang memiliki Unit Usaha Syariah, sehingga wajib melakukan pemisahan (spin-off) Unit Usaha Syariah tersebut menjadi Bank Umum Syariah sebagaimana diatur dalam Pasal 68 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756); 2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4867); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); 4. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 14 Tahun 2012 tentang Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2013 Nomor 1 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 21); 5. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pembentukan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2015 Nomor 1 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 48).
(1) Dalam rangka meningkatkan dan mengembangkan unit usaha yang potensial dan/atau kegiatan usaha spesifik yang berkaitan dengan bidang keuangan dan perbankan, PT. Bank Jatim dapat membentuk anak perusahaan yang berbadan hukum tersendiri yang disetujui dalam RUPS sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; (2) Pembentukan anak perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas analisa kelayakan investasi oleh analis investasi yang profesional dan independen; (3) PT. Bank Jatim wajib melakukan pemisahan Unit Usaha Syariah menjadi Bank Umum Syariah apabila:
a. nilai aset Unit Usaha Syariah telah mencapai 50% (lima puluh persen) dari total nilai aset PT. Bank Jatim; atau
b. paling lambat pada bulan Juli 2023; (4) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum terpenuhi, PT. Bank Jatim dapat melakukan pemisahan Unit Usaha Syariah menjadi Bank Umum Syariah dengan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan; (5)Ketentuan mengenai syarat, tata cara, perizinan, dan teknis lainnya dalam pemisahan Unit Usaha Syariah menjadi Bank Umum Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral NO. 7, BN 2016/ NO 385; PERATURAN.GO.ID : 6 HLM
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Permohonan Wilayah Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2016.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 86, Pasal 87, Pasal 88, Pasal 89, Pasal 90, Pasal 91, Pasal 94, Pasal 104, dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 25 Tahun 1992; UU Nomor 20 Tahun 2008; dan UU Nomor 11 Tahun 2020.
PP ini mengatur mengenai antara lain kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan Koperasi; kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan UMKM; penyelenggaraan Inkubasi; dan Dana alokasi khusus kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan Koperasi dan UMKM. Selain itu, diatur pula ketentuan mengenai Pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang memberikan kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan bagi koperasi dan UMKM melalui pembinaan dan pemberian fasilitas. Selanjutnya Kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD, dan/atau badan usaha swasta wajib melakukan penyediaan tempat promosi dan pengembangan Usaha Mikro dan Usaha Kecil paling sedikit 30% (tiga puluh persen) total luas lahan area komersial, luas tempat perbelanjaan, dan/atau tempat promosi yang strategis pada infrastruktur publik.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2021.
PP ini mencabut PP Nomor 17 Tahun 2013, Perpres Nomor 27 Tahun 2013, dan Perpres Nomor 98 Tahun 2014.
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2008/No. 5 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Toba Samosir
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Oktober 2008.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat