Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung No. 7 Tahun 2012

Penataan Dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Modern

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. KETENTUAN UMUM; 2. PENATAAN PASAR TRADISIONAL, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO MODERN; 3. PERIZINAN; 4. KEMITRAAN USAHA; 5. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; 6. SANKSI ADMINISTRATIF; 7. PENYIDIKAN; 8. KETENTUAN PIDANA; 9. KETENTUAN PERALIHAN; 10. KETENTUAN PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penataan Dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Modern
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Badung
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Mangupura
Tanggal Penetapan
12 Desember 2012
Tanggal Pengundangan
12 Desember 2012
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2012/NO.7
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Badung
Bidang
Halaman ini telah diakses 891 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan