Peraturan Pemerintah (PP) No. 10 Tahun 1990

Pengalihan Bentuk Perusahaan Jawatan (Perjan) Pegadaian Menjadi Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1990 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Jawatan (Perjan) Pegadaian Menjadi Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Pemerintah (PP)
Bentuk Singkat
PP
Tahun
1990
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
10 April 1990
Tanggal Pengundangan
10 April 1990
Tanggal Berlaku
10 April 1990
Sumber
LN. 1990, LL Setkab : 29 HLM
Subjek
BUMN - PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 5306 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PP No. 103 Tahun 2000 tentang Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian
Mencabut :
  1. PP No. 7 Tahun 1969 tentang Perubahan Bentuk Perusahaan Negara Pegadaian Menjadi Jawatan Pegadaian

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan