Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 936, BD.2007/No.37 Seri E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Strategi Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal (Strada-PPDT) Kabupaten Banjarnegara Tahun 2007-2009
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka percepatan pembangunan di daerah, dibutuhkan perencanaan terpadu, menyeluruh dan partisipatif yang dituangkan dalam bentuk Dokumen Strategi Daerah Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal (Strada-PPDT) dan Rencana Aksi Daerah Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal (RAD- PPDT); bahwa untuk mengatasi ketertinggalan suatu daerah menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah itu sendiri, namun Pemerintah lebih berperan untuk melakukan fasilitasi dan koordinasi; bahwa guna mewujudkan program/kegiatan pembangun- an yang komprehensif, terkoordinasi, terintegrasi, sinergis, efektif dan efisien, perlu disusun Strategi Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal sebagai landasan bagi semua pihak, bagi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Dunia Usaha, dan masyarakat dalam melaksanakan pembangunan daerah tertinggal;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a s.d. c, agar dapat berdayaguna dan berhasilguna, perlu diatur Peraturan Bupati tentang Strategi Daerah Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal (Strada-PPDT) Kabupaten Banjarnegara Tahun 2007-2009.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Presiden RI Nomor 7 Tahun 2005;Keputusan Menteri Negara Pembangunan Daerah
Tertinggal Nomor 04/PER/M-PDT/II/2007;Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 1
Tahun 2007;. Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 33 Tahun 2007
peraturan ini memuat penjabaran strategi percepatan pembangunan daerah tertinggal
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2007.
6 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Garut Nomor 206 Tahun 2007
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Aksi Daerah Pemberantasan Korupsi (RAD-PK) Kabupaten Pemalang Tahun 2007-2011
ABSTRAK:
bahwa guna mewujudkan kehidupan berbangsa dan bernegara dalam penyelenggaraan pemerintahan sesuai dengan tuntutan reformasi perlu adanya transparansi dan akuntabilitas, sebagaimana diamanatkan dalam Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi, dipandang perlu untuk menyusun Rencana Aksi Daerah Pemberantasan Korupsi (RAD-PK) Kabupaten Pemalang Tahun 2007-2011; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Aksi Daerah Pemberantasan Korupsi (RAD-PK) Kabupaten Pemalang Tahun 2007-2011 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten di Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2006;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Rencana Aksi Daerah Pemberantasan Korupsi (RAD-PK) Kabupaten Pemalang Tahun 2007-2011 sebagaimana tercantum pada Lampiran I Peraturan ini. Pelaksanaan dan kegiatan Rencana Aksi Daerah Pemberantasan Korupsi (RAD - PK) sebagaimana dimaksud terdiri atas Bidang Pencegahan Tindak Pidana Korupsi, Bidang Penindakan Tindak Pidana Korupsi dan Bidang Monitoring dan Evaluasi Tindak Pidana Korupsi yang dilaksanakan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Pemalang dan Instansi vertikal sebagaimana tercantum dalam Lampiran II, Lampiran III dan Lampiran IV Peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2007.
22 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 45 Tahun 2007
STRATEGI DAERAH PERCEPATAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL
2007
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 45, BD Tahun 2007/No.45
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Strategi Daerah Percepatan Pembanguan Daerah Tertinggal (Strada PPDT) Kabupaten Rembang Tahun 2007-2009 dan Rencana Aksi Daerah Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal (RAD PPDT) Kabupaten Rembang Tahun 2008
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka percepatan pembangunan di Daerah Tertinggal dibutuhkan perencanaan yang terpadu, menyeluruh dan partisipatif yang dituangkan dalam bentuk dokumen Strategi Daerah Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal (STRADA PPDT); bahwa dalam rangka mendukung percepatan pembangunan di Daerah Tertinggal sesuai dengan prioritas program dan kegiatan pembangunan tahunan Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah yang dituangkan dalam bentuk dokumen Rencana Aksi Daerah Percepatan Pembangunan Daerah (RAD PPDT); bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Strategi Daerah Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal (STRADA PPDT) Kabupaten Rembang Tahun 2007-2009 dan Rencana Aksi Daerah Percepatan Pembangunan Daerah (RAD PPDT) Kabupaten Rembang Tahun 2008;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 2004; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah, Nomor 11 Tahun 2003; Keputusan Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 001/KEP/M-PDT/ 11/2005; Peraturan Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 04/PER/M-PDT/11/2007; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 1 Tahun 2006; Peraturan Bupati Rembang Nomor 041 Tahun 2006;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Strategi Daerah Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal (STRADA PPDT) Kabupaten Rembang Tahun 2007-2009 dan Rencana Aksi Daerah Percepatan Pembangunan Daerah (RAD PPDT) Kabupaten Rembang Tahun 2008
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2007.
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana No. 43 Tahun 2007
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Indikator Kinerja Instansi Pemerintah Daerah Tahun 2007
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka lebih meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan pemerintahan yang lebih berdaya guna, berhasil guna bersih dan bertanggungjawab mulai dari
perencanaan penganggaran, pelaksanaan hingga evaluasi hasil kinerja dalam bentuk Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) dipandang perlu adanya indikator kinerja dalam penjabaran Sasaran, program dan kegiatan Organisasi;
b. bahwa untuk menyusun perncanaan dan penganggaran pelaksanaan dan evaluasi program/kegiatan dipandang perlu menetapkan indikator kinerja, baik indikator input (masukan),
indikator output (keluaran) maupun indikator outcomes (hasil);
c. bahwa untuk tujuan dimaksud huruf a dan b di atas, Penetapan Indikator Kinerja Pemerintah Kabupaten Jembrana Tahun 2007 ditetapkan dengan Peraturan Bupati Jembrana.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2005;
Instruksi Presidan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2004;
Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 2 Tahun 2006.
Indikator Kinerja Instansi Pemerintah Kabupaten Jembrana dimaksud dalam diktum PERTAMA merupakan indikator yang dipakai ukuran atau patokan dalam menilai masukan, manfaat masukan, keluaran, manfaat keluaran dan hasil kinerja sebagai dasar dalam penetapan kinerja Pemerintah Kabupaten Jembrana Tahun 2007 serta evaluasinya dalam bentuk Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) pada akhir tahun anggaran
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2007.
-
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana No. 32 Tahun 2007
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Jembrana Tahun 2008
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Pasal 5 Ayat. (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun
2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Pasal 150 Aya {3)
Undang-Undang Nomor 32 Tamn 2004 tentang Pemerintah Daerah dan Pasal
1 Ayat (3) Peraturan Presiden Repubik Indonesia Nomor 7 T ahun 2005 1entang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2004 - 2009,
Peraturan Bupati Jembrana Noolor 31 T ahun 2005 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD} Kabupaten Jembrana Tahun
2006 - 2010, dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Bupati Jembrana
Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Jembrana Tahun
2003;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005; Undang-Undang Nanor 33 T al1Un 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahtm 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2005; Keputusan Presiden Republik looonesia Nonu 27 Tooun 1980; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Bupati Jembrana Nomor 31 Tahun 2005;
Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD} Kabupaten Jembrana Tahun 2008 merupakan penjabaran dari Visi dan Misi dan Program Bupati hasil pemilihan Kepala Daerah yang dilaksanakan secara langsung pada Tahun 2005 sebagaimana tersirat dalam peraturan Bupati Jembrana Nomor 31 Tahun 2005.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2007.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 27 Tahun 2007
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyesuaian Belanja Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) PPK Mendahului Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2007
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pati Tahun 2007 telah ditetapkan pada tanggal 2 Januari 2007 dan Peraturan Bupati- tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pati Tahun 2007 pada tanggal 3 Januari 2007; bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Pati Nomor 1 Tahun 2007 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pati Tahun 2007, pada Belanja Tidak Langsung Sekretariat Daerah Kabupaten Pati teralokasi Belanja Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNMP) bagi lokasi Kecamatan yang belum mendapat PPK yang dikelola Bappeda Kabupaten Pati; bahwa memperhatikan surat Dirjen Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Departemen Dalam Negeri tanggal 17 September 2007 Nomor 414.2/1910/PMD perihal Petunjuk Teknis Pencairan Dana PNPM-PPK Tahun Anggaran 2007 disebutkan namanya adalah Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat - Program Pengembangan Kecamatan (PNPM-PPK) T ahun Anggaran 2007 sehingga perlu penyesuaian nomenklatur huruf b sebagai dasar pelaksanaan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dlmaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyesuaian Belanja Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) PPK Mendahului Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2007
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nemer 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ; Poraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 1 Tahun 2007 ; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 23 Tahun 2007; Peraturan Bupati Pati Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Bupati Pati Nomor 16 Tahun 2007
PERBUP ini mengatur mengenai Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) yang merupakan Bantuan Keuangan pada Belanja Tidak Langsung Sekretariat Daerah Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2007 sebesar Rp. 1 .200.000.000,00 (satu milyar dua ratus juta rupiah). Pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan dilaksanakan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Pati berdasarkan ketentuan yang berlaku.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2007.
5 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat