STRATEGI-PEMBANGUNAN-DAERAH TERTINGGAL
2007
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 936, BD.2007/No.37 Seri E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Strategi Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal (Strada-PPDT) Kabupaten Banjarnegara Tahun 2007-2009
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka percepatan pembangunan di daerah, dibutuhkan perencanaan terpadu, menyeluruh dan partisipatif yang dituangkan dalam bentuk Dokumen Strategi Daerah Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal (Strada-PPDT) dan Rencana Aksi Daerah Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal (RAD- PPDT); bahwa untuk mengatasi ketertinggalan suatu daerah menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah itu sendiri, namun Pemerintah lebih berperan untuk melakukan fasilitasi dan koordinasi; bahwa guna mewujudkan program/kegiatan pembangun- an yang komprehensif, terkoordinasi, terintegrasi, sinergis, efektif dan efisien, perlu disusun Strategi Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal sebagai landasan bagi semua pihak, bagi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Dunia Usaha, dan masyarakat dalam melaksanakan pembangunan daerah tertinggal;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a s.d. c, agar dapat berdayaguna dan berhasilguna, perlu diatur Peraturan Bupati tentang Strategi Daerah Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal (Strada-PPDT) Kabupaten Banjarnegara Tahun 2007-2009.
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Presiden RI Nomor 7 Tahun 2005;Keputusan Menteri Negara Pembangunan Daerah
Tertinggal Nomor 04/PER/M-PDT/II/2007;Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 1
Tahun 2007;. Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 33 Tahun 2007
- peraturan ini memuat penjabaran strategi percepatan pembangunan daerah tertinggal
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2007.
- 6 hal
|