Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana No. 43 Tahun 2007

Indikator Kinerja Instansi Pemerintah Daerah Tahun 2007

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Indikator Kinerja Instansi Pemerintah Kabupaten Jembrana dimaksud dalam diktum PERTAMA merupakan indikator yang dipakai ukuran atau patokan dalam menilai masukan, manfaat masukan, keluaran, manfaat keluaran dan hasil kinerja sebagai dasar dalam penetapan kinerja Pemerintah Kabupaten Jembrana Tahun 2007 serta evaluasinya dalam bentuk Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) pada akhir tahun anggaran

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana Nomor 43 Tahun 2007 tentang Indikator Kinerja Instansi Pemerintah Daerah Tahun 2007
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jembrana
Nomor
43
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2007
Tempat Penetapan
Negara
Tanggal Penetapan
27 Desember 2007
Tanggal Pengundangan
28 Desember 2008
Tanggal Berlaku
27 Desember 2007
Sumber
LD.2007/NO.43
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jembrana
Bidang
Halaman ini telah diakses 425 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan