Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 67 Tahun 2007

Rencana Aksi Daerah Pemberantasan Korupsi (RAD-PK) Kabupaten Pemalang Tahun 2007-2011

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Rencana Aksi Daerah Pemberantasan Korupsi (RAD-PK) Kabupaten Pemalang Tahun 2007-2011 sebagaimana tercantum pada Lampiran I Peraturan ini. Pelaksanaan dan kegiatan Rencana Aksi Daerah Pemberantasan Korupsi (RAD - PK) sebagaimana dimaksud terdiri atas Bidang Pencegahan Tindak Pidana Korupsi, Bidang Penindakan Tindak Pidana Korupsi dan Bidang Monitoring dan Evaluasi Tindak Pidana Korupsi yang dilaksanakan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Pemalang dan Instansi vertikal sebagaimana tercantum dalam Lampiran II, Lampiran III dan Lampiran IV Peraturan ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 67 Tahun 2007 tentang Rencana Aksi Daerah Pemberantasan Korupsi (RAD-PK) Kabupaten Pemalang Tahun 2007-2011
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pemalang
Nomor
67
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2007
Tempat Penetapan
Pemalang
Tanggal Penetapan
28 Desember 2007
Tanggal Pengundangan
28 Desember 2007
Tanggal Berlaku
28 Desember 2007
Sumber
BD.2007/NO.67
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pemalang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 7 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan