Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Rencana Aksi Daerah Pemberantasan Korupsi (RAD-PK) Kabupaten Pemalang Tahun 2007-2011 sebagaimana tercantum pada Lampiran I Peraturan ini. Pelaksanaan dan kegiatan Rencana Aksi Daerah Pemberantasan Korupsi (RAD - PK) sebagaimana dimaksud terdiri atas Bidang Pencegahan Tindak Pidana Korupsi, Bidang Penindakan Tindak Pidana Korupsi dan Bidang Monitoring dan Evaluasi Tindak Pidana Korupsi yang dilaksanakan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Pemalang dan Instansi vertikal sebagaimana tercantum dalam Lampiran II, Lampiran III dan Lampiran IV Peraturan ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat