Qanun tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
Bahwa berpedoman pada ketentuan Pasal 10 ayat (3) huruf c Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kabupaten Aceh Timur diatur dengan Peraturan daerah;
Pasal 18 ayat (6), UU Nomor 7 Tahun 1956, UU Nomor 24 Tahun 1956, UU Nomor 5 Tahun 1990, 11 Tahun 2006, UU Nomor 18 Tahun 2008, UU Nomor 32 Tahun 2009, UU Nomor 12 Tahun 2011, , UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 41 Tahun 1999, PP Nomor 150 Tahun 2000, PP Nomor 82 Tahun 2001, PP Nomor 15 Tahun 2010, PP Nomor 27 Tahun 2012, Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2011, Qanun Aceh Timur Nomor 10 Tahun 2013, Qanun Aceh Timur Nomor 5 Tahun 2018
Dalam Qanun ini mengatur 58 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Asas, Maksud, Tujuan, Sasaran dan Ruang Lingkup, BAB III Kerangka Penyusunan, BAB IV Jangka Waktu dan Kedudukan, BAB V Penetapan IKLH, BAB VI Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan, BAB VII Pembiayaan, BAB VIII Peran Serta Masyarakat, BAB IX Perubahan RPPLH, BAB X Ketentuan Penutup
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2020.
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tegal Nomor 2 Tahun 2012
Pengelolaan Barang Milik Negara/DaerahPajak dan Retribusi Daerah
Status Peraturan
Mencabut :
PERDA Kota Tegal No. 4 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 8 Tahun 2000 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Tempat Olah Raga Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 8 Tahun 2000
PERDA Kota Tegal No. 5 Tahun 2002 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 11 Tahun 2001 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 11 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan kewenangan daerah pada bidang pendapatan dan investasi daerah, penetapan kebijakan pengelolaan retribusi daerah harus dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah; bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan kemandirian daerah dalam bidang retribusi daerah, maka retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah; bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka beberapa Peraturan Daerah yang mengatur retribusi daerah di Kota Tegal perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Tegal tentang Retribusi Jasa Usaha.
dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Daerah Kota Tegal tentang Retribusi Jasa Usaha;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1977; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1983 ; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 ; . Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 ; Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 ; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 15 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 14 Tahun 2008 ; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 16 Tahun 2008 ; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 17 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini memuat mengenai jenis retribusi jasa beserta dengan klasifikasi dan besaran tarif yanag dikenakan. Pun, dalam hal ini struktur dan masa tenggat waktu pembayaran retribusi jasa. Disertai dengan sanksi adminisitratif dan ketentuan pidana jika, dalam hal ini terdapat suatu peristiwa yang dikenakan sebagai sebuah tindakan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2012.
Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 8 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 10 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 11 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 10 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 6 Tahun 2007
45 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 2 Tahun 2020
Bantuan, Sumbangan, Kesejahteraan Rakyat, dan Penanggulangan Bencana
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2020/No.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2) UndangUndang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Bantuan Hukum untuk
Masyarakat Miskin.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 16 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 30 Tahun 2014; PP Nomor 42 Tahun 2013; PP Nomor 12 Tahun 2017; PermenkumHAM Nomor 22 Tahun 2013; Perda Kab. HSS Nomor 13 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin, yang memuat Ketentuan Umum; Penyelenggaraan Bantuan Hukum; Pemberian Bantuan Hukum Litigasi dan Non Litigasi; Hak dan Kewajiban; Tata Cara Permohonan Bantuan Hukum; Larangan; Pendanaan; Sanksi Administrasi; Sanksi Pidana; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Agustus 2020.
12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batubara Nomor 2 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tempat Parkir di Tepi Jalan Umum dan Tempat Khusus Parkir
ABSTRAK:
a. bahwa perkembangan pembangunan dan aktifitas masyarakat di Kabupaten Majene, berjalan seiring dengan
kebutuhan fasilitas parker di tepi jalan umum, yang pada saat ini belum memadai dan perlu ditingkatkan;
b. bahwa guna meningkatkan keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas serta memperhatikan kajian teknis
bidang perhubungan darat pada Dinas Perhubungan Kabupaten Majene, maka dipandang perlu menetapkan
lokasi sebagai tempat parker di tepi jalan umum dan tempat khusus parkir;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b di atas, perlu menetapkan
Peraturan Bupati Majene tentang penetapan tempat parkir di tepi jalan umum dan tempat khusus parkir;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4422);
3. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444);
4. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82 Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Keputusan Mentertentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Lalu Lintas Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1993 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3529);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
9. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 1999 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perparkiran di Daerah;
10. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 66 Tahun 1993 tentang Fasilitasi Parkir untuk Umum;
11. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 4 Tahun 1994 tentang Tata Cara Parkir Kendaraan Bermotor di Jalan;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum
(Lembaran Daerah Kabupaten Majene Tahun 2011 Nomor 16);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 19 Tahun 2011 tentang Retriusi Tempat Khusus Parkir (Lembaran
Daerah Kabupaten Majene Tahun 2011 Nomor 19);
14. Peraturan Bupati Majene Nomor 40 Tahun 2017 tentang Perubahan Tarif di Tepi Jalan Umum (Berita Daerah
Kabupaten Majene Tahun 2017 Nomor 40);
15. Peraturan Bupati Majene Nomor 41 Tahun 2017 tentang Perubahan Tarif Tempat Khusus Parkir (Berita Daerah
Kabupaten Majene Tahun 2017 Nomor 41);
Penentuan lokasi tempat parkir di tepi jalan umum pada ruang milik jalan, serta tempat khusus parkir pada ruang milik jalan (Rumija).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
4
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Batam Nomor 2 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang TANGGUNGJAWAB SOSIAL PERUSAHAAN
ABSTRAK:
Keberadaan perusahaan telah menjadi institusi bisnis yang dominan, artinya Perusahaan telah memberikan pengaruh bagi pembangunan ekonomi nasional, melalui aktivitas perusahaan secara nyata telah memberikan lapangan kerja, memberikan produk barang maupun jasa yang diperlukan untuk kehidupan masyarakat dan meningkatkan pembangunan ekonomi berkelanjutan, meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknologi nasional, serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat dalam suatu sistem perekonomian yang berdaya saing, Berbagai peraturan telah dibuat terkait dengan kelembagaan dan aktivitas bisnis perusahaan
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU Nomor 53 Tahun 1999; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2007; UU Nomor 40 Tahun 2007; PP Nomor 38 Tahun 2007; Perda Kota Batam Nomor 9 Tahun 2007; Perda Kota Batam Nomor 1 Tahun 2010
Tanggungjawab Sosial Perusahaan, diatur secara tegas di Indonesia, dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Hal ini dilatarbelakangi oleh amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengenai perekonomian nasional dan kesejahteraan sosial harus diatur oleh Negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2012.
18 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Blitar No. 2 Tahun 2013
Administrasi dan Tata Usaha NegaraStruktur Organisasi
Status Peraturan
Mengubah :
PERDA Kab. Melawi No. 2 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Melawi pengubahan atas: 1. Definisi tunjangan kesejahteraan; 2. Cakupan penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD; 3. Besaran tunjangan alat kelengkapan; 4. Asuransi; 5. Fasilitas tunjangan perumahan; 6. fasilitas pakaian dinas; 7. Belanja penunjang kegiatan berdasarkan rencana kerja tahunan; 8. penyusunan dan pengelolaan belanja DPRD atas belanja penghasilan dan tunjangan kesejahteraan pimpinan dan Anggota DPRD oleh Sekretaris DPRD.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah Kabupaten melawi Nomor 2 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Melawi
ABSTRAK:
Penetapan Perda ini mempertimbangkan perlunya penyesuaian atas Perda lama sehubungan dengan pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005
Dasar hukum Perda ini yaitu:
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1987 tentang Protokoler;
2. UU Nomor 7 Tahun 1991 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan;
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara yang Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme;
4. UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
5. UU Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
6. UU Nomor 34 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten melawi dan Sekadau di Provinsi Kalimantan Barat;
7. UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
8. UU Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
9. UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
10. UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1990 tentang Ketentuan Keprotokoleran mengenai Tata Tempat, Upacara, dan Tata Penghormatan;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Pusat dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 105 tahun 2000 tentang Pengelolaan dan pertanggungjawaban Keuangan Daerah;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
16. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2004 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
Perda ini memuat materi pokok berupa pengubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Melawi. Antara lain pengubahan atas:
1. Definisi tunjangan kesejahteraan;
2. Cakupan penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD;
3. Besaran tunjangan alat kelengkapan;
4. Asuransi;
5. Fasilitas tunjangan perumahan;
6. fasilitas pakaian dinas;
7. Belanja penunjang kegiatan berdasarkan rencana kerja tahunan;
8. penyusunan dan pengelolaan belanja DPRD atas belanja penghasilan dan tunjangan kesejahteraan pimpinan dan Anggota DPRD oleh Sekretaris DPRD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2006.
Perda Nomor 2 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Melawi
9 Halaman, 2 Halaman Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Prabumulih No. 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENATAAN PEMAKAMAN DAN/ATAU PENGABUAN JENAZAH
ABSTRAK:
Peningkatan populasi penduduk dan pesatnya perkembangan wilayah maupun pertumbuhan ekonomi dan pembangunan Kota Prabumulih, maka akan menjadi kontra produktif terhadap daya tampung serta ketersediaan lahan Taman Pemakaman Umum (TPU) yang semakin terbatas, sehingga dapat menjadi faktor penghambat dan permasalahan kota dimasa yang akan datang. Berdasarkan pertimbangan dimaksud perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penataan Pemakaman danj'atau Pengabuan Jenazah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 Ayat (6) UUD; UU No. 6 Tahun 2001; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 9 Tahun 1987; Perda No. 5 Tahun 2011; Perda No. 1 Tahun 2014
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penataan Pemakaman danj'atau Pengabuan Jenazah, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai maksud dan tujuan Penataan pemakaman dan/atau pengabuan jenazah, taman pemakaman, krematorium dan tempat penyimpanan jenazah, Usaha Pelayanan Pemakaman dan/atau Pengabuan Jenazah, perencanaan dan pengadaanl ahan pemakaman, lokasi pemakaman, dan kebutuhan prasarana pemakaman sebagai bagian dari rencana pembangunan Kota, penyelenggaraan pemakaman, penggunaan tanah makam, Pemanfaatan prasarana dan Sarana pemakaman, data dan informasi pemakaman, pemeliharaan dan perawatan TPU, sanksi administrasi, dan lokasi pemakaman dan pengabuan jenazah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2017.
Pasal 49
(1) Dinas Sosial Kota Prabumulih sebagai Instansi teknis pelaksana Peraturan Daerah ini.
(2) Hal-hal yang bersifat teknis yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 29, dan Pasal 36, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Walikota sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
17 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pariaman No. 2 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kota Pariaman tahun 2008 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan tata kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD dan Staf Ahli
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2008.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat