Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 2 Tahun 2020

Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Qanun ini mengatur 58 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Asas, Maksud, Tujuan, Sasaran dan Ruang Lingkup, BAB III Kerangka Penyusunan, BAB IV Jangka Waktu dan Kedudukan, BAB V Penetapan IKLH, BAB VI Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan, BAB VII Pembiayaan, BAB VIII Peran Serta Masyarakat, BAB IX Perubahan RPPLH, BAB X Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Aceh Timur
Nomor
2
Bentuk
Qanun
Bentuk Singkat
QANUN
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Idi Rayeuk
Tanggal Penetapan
18 Maret 2020
Tanggal Pengundangan
18 Maret 2020
Tanggal Berlaku
18 Maret 2020
Sumber
LD.2020/NO.2
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Aceh Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 509 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan