Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
Sebagai amanat dari Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 6 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu menetapkan peraturan pelaksana yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud tersebut, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Cirebon tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 6 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 6 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 7 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 9 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 6 Tahun 2017, Peraturan Wali Kota Cirebon Nomor 44 Tahun 2016
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Muatannya berisi Ketentuan Umum, Kemampuan Keuangan Daerah, Penghasilan Pimpinan Dan Anggota DPRD, Tunjangan Kesejahteraan Pimpinan DPRD Dan Anggota DPRD, Uang Jasa Pengabdian Pimpinan DPRD Dan Anggota DPRD, Belanja Penunjang Kegiatan DPRD, Pengelolaan Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota DPRD, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2020.
Peraturan Wali Kota Cirebon Nomor 58 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 6 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun (Berita Daerah Kota Cirebon Tahun 2019 Nomor 58) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
31 Halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Selatan Nomor 57 Tahun 2020
PEMBERIAN INSENTIF - GURU BUKAN APARATUR SIPIL NEGARA - SATUAN PENDIDIKAN YANG DISELENGGARAKAN OLEH MASYARAKAT.
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 57, BD Tahun 2020 Nomor 57
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Insentif Kepada Guru Bukan Aparatur Sipil Negara Pada Satuan Pendidikan Yang Diselenggaran Oleh Masyarakat
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan guru bukan Aparatur Sipil Negara pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat, perlu diberikan insentif sebagai penghargaan dan motivasi untuk meningkatkan komptensi dan kinerja secara profesional.
Psl 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 20 Th 2003; UU No 51 Th 2008; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; UU No 14 Th 2015; PP No 48 Th 2008; PP No 17 Th 2010 yg telah diubah dg PP No 66 Th 2010; PP No 12 Th 2019; Perda Kota Tangsel No 7 Th 2014; Perda Kota Tangsel No 2 th 2020.
TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 57, Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2020 Nomor 57
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa pandemik Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah ditetapkan statusnya sebagai Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dan memerlukan prioritas penganggaran untuk penanganan penyebarannya sehingga telah dilakukan pengutamaan penggunaan alokasi anggaran untuk kegiatan tertentu (refocusing); b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, Presiden Republik Indonesia telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan, yang pada prinsipnya menyatakan ketentuan teknis pemberian tunjangan hari raya diatur dengan Peraturan Kepala Daerah.
Mengingat: 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157); 8. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 5 Tahun 2019 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2019 Nomor 5); 9. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 84 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 84.
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuan Umum.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2020.
6 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 56 Tahun 2020
PEMBERIAN HONORARIUM KEPADA PARA PENERIMA KUASA DALAM PERKARA PERDATA NOMOR: 7/PDT.G/2020/PN.PBL
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 56, Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2020 Nomor 56
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBERIAN HONORARIUM KEPADA PARA PENERIMA KUASA DALAM PERKARA PERDATA NOMOR: 7/PDT.G/2020/PN.PBL
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa berdasarkan Surat Kuasa Khusus dari Wali Kota Probolinggo Nomor: 180/849/425.012/2019 tanggal 17 Februari 2020 kepada para pejabat pada Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Probolinggo dan Surat Kuasa Khusus dari Wali Kota Probolinggo kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo nomor : 180/850/425.012/2020 tanggal 17 Februari 2020 yang ditindklanjuti dengan Surat Kuasa Substitusi Nomor: SK-03/M.5.24/Gs/02/2020 tanggal 19
Februari 2020, Wali Kota Probolinggo telah memberikan kuasa kepada para pejabat pada Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Probolinggo dan Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo untuk melakukan pendampingan Perkara Perdata Nomor: 7/Pdt.G/2020/PN.Pbl antara Mulyono, S.H., CMP, CPL, CPCLE, Dkk selaku Penggugat melawan Wali Kota Probolinggo selaku Tergugat II; b. bahwa Perkara Class Action (Gugatan Perwakilan Kelompok) Nomor: 7/Pdt.G/2020/PN.Pbl sebagaimana dimaksud pada huruf a, telah diperiksa oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Probolinggo mulai tanggal 19 Februari 2020 dan telah diputus pada tanggal 30 Maret 2020; c. bahwa dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD) Tahun Anggaran
2020 pada Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Probolinggo, kegiatan penanganan perkara telah dianggarkan pada program 300700.13 “Peningkatan Bantuan Hukum, Kesadaran Hukum dan Hak Asasi Manusia” dan pada kegiatan
300700.300701.13.001 “Penanganan Perkara Di Lingkungan Pemerintah Daerah”; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu menetapkan Pemberian Honorarium Kepada Para Penerima Kuasa Dalam Perkara Perdata Nomor: 7/Pdt.G/2020/PN.Pbl dalam Peraturan Walikota.
Mengingat: 9. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2018 Nomor 7); 10. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 80 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Staf Ahli Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 80); 11. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 172 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2019 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2018 Nomor 172.
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Dalam melaksanakan pendampingan Perkara Perdata Nomor:
7/Pdt.G/2020/PN.Pbl, para Penerima Kuasa diberikan honorarium untuk tiaptiap pelaksanaan sidang, Besaran honorarium pelaksanaan pendampingan Perkara Perdata Nomor: 7/Pdt.G/2020/PN.Pbl diberikan kepada masing-masing penerima kuasa untuk setiap tahapan sidang memperhatikan tanggung jawab dan jumlah kehadiran pada setiap sidang, Pemberian honorarium kepada para Penerima Kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dibayarkan terhitung mulai Sidang pada tanggal 19 Februari 2020.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 2020.
5 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandung Nomor 56 Tahun 2020
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERWALI Kota Bandung No. 5 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 06 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung
Diubah dengan
PERWALI Kota Bandung No. 8 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketujuh Atas Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 884 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 06 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung
PERWALI Kota Bandung No. 123 Tahun 2021 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 884 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 06 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung
PERWALI Kota Bandung No. 67 Tahun 2020 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 884 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 06 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung
Mengubah
PERWALI Kota Bandung No. 74 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN WALI KOTA BANDUNG NOMOR 884 TAHUN 2017 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA BANDUNG NOMOR 06 TAHUN 2017 TENTANG HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA BANDUNG
PERWALI Kota Bandung No. 444 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 884 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 06 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung
PERWALI Kota Bandung No. 1430 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 884 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 06 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung
PERWALI Kota Bandung No. 884 Tahun 2017 tentang Peraturan Wali Kota Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 06 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 884 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 06 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 November 2020.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 55 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Gaji Ketiga Belas Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Banjar
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan, menyatakan Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian Gaji atau Penghasilan ketiga belas yang anggarannya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah diatur dengan Peraturan Kepala Daerah, Dan bahwa berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji Ketiga Belas Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Banjar.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 8 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 10 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 15 Tahun 2019.
Ketentuan Umum, Pemberian Gaji Ketiga Belas, Pembayaran Gaji Ketiga Belas, Pengendalian Internal, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Agustus 2020.
6 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 54 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 54, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2020 Nomor 54
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KEDUAATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 31 TAHUN 2011
TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN
INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa beberapa ketentuan yang telah diatur dalam
Peraturan Walikota Nomor 31 Tahun 2011 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Dan Pemanfaatan
Insentif Pemungutan Pajak Daerah sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Walikota Nomor 39 Tahun
2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Blitar
Nomor 31 Tahun 2011 Tentang Petunjuk Pelaksanaan
Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan
Pajak Daerah sudah tidak sesuai dengan dinamika
kebutuhan, maka perlu dilakukan perubahan sesuai
Peraturan Perundang-undangan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan sebagai pel~sanaan Pasal
85 ayat (3) Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah,
maka perlu membentuk Peraturan Walikota tentang
Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 31 Tahun
2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Dan
Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah
Dasar hukum peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 17 tahun 1950; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang - undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Nomor 31 Tahun 2011; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018; Peraturan W alikota Nomor 31 Tahun 2011
Peraturan Walikota tentang
Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 31 Tahun
2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Dan
Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah meliputi
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2020.
mengubah Peraturan Walikota Nomor 31 Tahun
2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Dan
Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah
jumlah 10 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mojokerto Nomor 54 Tahun 2020
PENUNJUKAN BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH KOTA MOJOKERTO SEBAGAI TEMPAT PEMBAYARAN GAJI/HONORARIUM BAGI PEGAWAI, GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN NON PNS DI KOTA MOJOKERTO
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 54, BD Kota Mojokerto Tahun 2020 Nomor 109/D
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penunjukan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Kota Mojokerto Sebagai Tempat Pembayaran Gaji/Honorarium Bagi Pegawai, Guru dan Tenaga Kependidikan Non PNS di Kota Mojokerto
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa Pemerintah Kota Mojokerto selaku Pemegang Saham Pengendali Perseroan Daerah (PERSERODA) Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Kota Mojokerto perlu melakukan upaya untuk mengembangkan potensi pembiayaan dan simpanan bagi masyarakat Kota Mojokerto khususnya bagi Pegawai, Guru dan Tenaga Kependidikan
Non Pegawai Negeri Sipil di Kota Mojokerto melalui Perseroan Daerah (PERSERODA) Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Kota Mojokerto; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penunjukan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Kota Mojokerto sebagai tempat Pembayaran Gaji / Honorarium bagi Pegawai, Guru dan Tenaga Kependidikan Non Pegawai Negeri Sipil di Kota Mojokerto.
Mengingat: 7. Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 20 Tahun 2019 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Kota Mojokerto; 8. Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 39 Tahun 2016 tentang Pengangkatan, Pemberhentian dan Perpanjangan Tenaga Kontrak di Lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto; 9. Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pemberian Honorarium Guru dan Tenaga Kependidikan Non
Pegawai Negeri Sipil pada Kelompok Bermain, Taman Kanak Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama di
Kota Mojokerto
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Pegawai, Guru dan Tenaga Kependidikan Non PNS, Tata Cara Pembayaran, Fasilitas Pembiayaan bagi Pegawai Non PNS, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2020.
6 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 54 Tahun 2020
APBDHonorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaStandar/Pedoman
Status Peraturan
Mencabut
PERWALI Kota Depok No. 30 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji Atau Tunjangan Ke Tiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
APBd-Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya-Standar/Pedoman
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 54, BD 2020/55
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN GAJI ATAU PENGHASILAN KE TIGA BELAS TAHUN 2020 YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2020 tentang
Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, Atau Penghasilan
Ketiga Belas Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil,
Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian
Negara Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri
Sipil, Dan Penerima Pensiun atau Tunjangan, perlu
menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Petunjuk Teknis
Pelaksanaan Pemberian Gaji Atau Penghasilan Ke Tiga
Belas Tahun 2020 Yang Bersumber Dari Anggaran
Pendapatan Dan Belanja Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2020
Terdiri dari 13 pasal, 5 bab yaitu ketentuan umum, pemberian gaji atau tunjangan ketiga belas, pembayaran gaji atau tunjangan ketiga belas, pendanaan, ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2020.
mengatur mengenai petunjuk teknis pelaksanaan pemberian gaji atau penghasilan ke tiga belas tahun 2020 yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah
8 halaman
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bau-Bau Nomor 54 Tahun 2020
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 54, BERITA DAERAH KOTA BAUBAU TAHUN 2020 NOMOR 56
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Besaran Honorarium Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kota Baubau
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 26
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, perlu membentuk Forum Koordinasi
Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Baubau Tahun
Anggaran 2021 ;
b. bahwa untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas
Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda)
sebagaimana dimaksud pada huruf a, kepada personalia
Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) perlu
diberikan honorarium yang besarannya diatur dengan
Peraturan Wali Kota ;
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang
Pembentukan Kota Bau-Bau (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 93, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4120);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2004 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Ihdonesia
Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4401);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587); sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
7. Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2010 tentang Badan
Intelijen Negara;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2006
tentang Komunitas Intelijen Daerah, Sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16
Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Komunitas
Intelijen Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahunn
2011 Nomor 211);
9. Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 3 Tahun 2009
tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kota
Bau-Bau (Lembaran Daerah Kota Bau-Bau Tahun 2009
Nomor 3);
10. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 5 Tahun 2014
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota
Baubau (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2014
Nomor 5).
PERATURAN WALI KOTA TENTANG BESARAN HONORARIUM
FORUM KOORDINASI PIMPINAN DAERAH KOTA BAUBAU.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
5
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat