Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, Berita Daerah Kabupaten Agam Tahun 2022 No. 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Kerjasama Publikasi Pemerintah Daerah dengan Perusahaan Pers
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pemberian dan penyebarluasan informasi program dan kegiatan Pemerintah Daerah kepada masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya perlu dilakukan publikasi. bahwa untuk efektivitas dan kelancaran pemberian dan penyebarluasan informasi tersebut perlu melakukan kerjasama dengan unsur media cetak, media online dan media elektronik sebagai upaya memperoleh hasil yang maksimal
UU No. 12 Tahun 1956, UU No. 40 Tahun 1999, UU No. 32 Tahun 2002, UU No. 11 Tahun 2008, UU No. 14 Tahun 2008, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 61 Tahun 2010, PP No. 16 Tahun 2018, Permen PAN No. PER/12/M.PAN/08/Tahun 2007, Permen PAN RB No. 55 Tahun 2011, Per LKPBJ No. 5 Tahun 2021
Peraturan Bupati ini dimaksud sebagai pedoman kerjasama Pemerintah Daerah dengan Perusahaan Pers yang saling menghargai, menghormati dan mendukung tugas dan fungsi masing-masing pihak berdasarkan aturan dan ketentuan yang berlaku. Peraturan Bupati ini bertujuan untuk menciptakan hubungan yang harmonis dan saling menguntungkan antara Pemerintah Daerah dan Perusahaan Pers dalam penyebarluasan informasi, promosi dan publikasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
10 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bekasi Nomor 2 Tahun 2018
Perubahan - Komite - Privatisasi - Perusahaan Perseroan - Persero
2021
Keputusan Presiden (KEPPRES) NO. 2, jdih.setkab.go.id : 6 hlm.
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 47 Tahun 2014 tentang Komite Privatisasi Perusahaan Perseroan (Persero)
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 79 UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 10 ayat (3) PP Nomor 33 Tahun 2005 tentang Tata Cara Privatisasi Perusahaan Perseroan (Persero) sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 59 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2005 tentang Tata Cara Privatisasi Perusahaan Perseroan (Persero), telah ditetapkan Keppres Nomor 47 Tahun 2014 tentang Komite Privatisasi Perusahaan Perseroan (Persero). Untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas Komite Privatisasi Perusahaan Perseroan (Persero) tersebut, perlu menata kembali keanggotaan Komite Privatisasi Perusahaan Perseroan (Persero).
Dasar hukum Keppres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 19 Tahun 2003; PP Nomor 41 Tahun 2003; PP Nomor 33 Tahun 2005; dan Keppres Nomor 47 Tahun 2014.
Keppres ini mengatur mengenai perubahan beberapa pasal dalam Keppres Nomor 47 Tahun 2014 terkait susunan keanggotaan Komite Privatisasi dan Tim Pelaksana dari Komite Privatisasi. Selain itu, perubahan juga dilakukan pada Sekretariat Komite Privatisasi yang dilaksanakan oleh Deputi Bidang Koordinasi Fiskal dan Moneter pada pengaturan Keppres sebelumnya diubah menjadi Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Usaha BUMN, Riset, dan Inovasi, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 2 Tahun 2011
Qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 46 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, Walikota mempunyai kewajiban untuk memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan kota kepada Pemerintah, memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada Dewan Perwakilan Rakyat Kota dan menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintahan Kota Banda Aceh kepada masyarakat; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2005 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Walikota mengajukan Qanun tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja kota kepada Dewan Perwakilan Rakyat Kota dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : UU No. 8 (Drt) Tahun 1956; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; Uu No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2014; PP Nomor 5 Tahun 1983; PP Nomor 109 Tahun 2000; PP Nomor 18 Tahun 2017; PP Nomor 23 Tahun 2005; PP Nomor 55 Tahun 2005; PP Nomor 56 Tahun 2005; PP Nomor 8 Tahun 2006; PP Nomor 3 Tahun 2007; PP Nomor 30 Tahun 2011; PP Nomor 2 Tahun 2012; PP Nomor 12 Tahun 2019; PERMENDAGRI Nomor 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI Nomor 32 Tahun 2011; PERMENDAGRI Nomor 33 Tahun 2018; Qanun Kota Banda Aceh Nomor 1 Tahun 2007; Qanun Kota Banda Aceh Nomor 5 Tahun 2018; Qanun Kota Banda Aceh Nomor 3 Tahun 2019.
Dalam Qanun ini mengatur 12 Pasal yang memuat pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja Kota Banda Aceh berupa laporan keuangan yang terdiri atas laporasn realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, neraca, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2020.
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Madiun Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Kabupaten Madiun Tahun 2020 No 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan atas Perda Kabupaten Madiun Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pembentukan Lembaga Pemberdayaan dan Kesejahteraan Masyarakat Desa/Kelurahan
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pembentukan Lembaga Pemberdayaan dan Kesejahteraan Masyarakat Desa/Kelurahan perlu dicabut; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pembentukan Lembaga Pemberdayaan dan Kesejahteraan Masyarakat Desa/Kelurahan;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 195;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
Perpres No 87 Tahun 2014;
Permendagri No 18 Tahun 2018
Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pembentukan Lembaga Pemberdayaan dan Kesejahteraan Masyarakat Desa/Kelurahan (Lembaran Daerah Kabupaten Madiun Tahun 2007 Nomor 2/D) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2020.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kubu Raya No. 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Kubu Raya khususnya di sektor pajak reklame, pajak mineral bukan logam dan batuan serta pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan, dilakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya No.1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.35 Tahun 2007, UU No.28 Tahun 2009, UU No.23 tahun 2014, Permendagri No.13 Tahun 2006, PMK No.147/PMK.07/2010, PMK No.148/PMK.07/2010, Perda No.1 Tahun 2011
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan Perda No.1 tahun 2011 pada pasal 1, pasal 12, pasal 31, Pasal 47, Pasal 79, Pasal 87, Pasal 88, Pasal 94, Pasal 98, Pasal 100
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2017.
Penjelasan sebanyak 3 (tiga) halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Katingan No. 2 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Katingan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib administrasi Perjalanan Dinas
Dalam Negeri dan ke Luar Negeri bagi Pejabat Negara,
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
Pegawai Negeri dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Katingan Perlu dilakukan
penataan. Peraturan Bupati Katingan Nomor 5 Tahun 2015
tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pimpinan
Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai
Negeri Sipil Dan Pegawai Tidak Tetap Di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Katingan sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2015
tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Katingan
Nomor 5 Tahun 2015 tentang Perjalanan Dinas Bagt
Pejabat Negara, Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil Dan Pegawai Tidak
Tetap Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Katingan,
sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan keadaan
sehingga perlu diganti.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012; . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2015; Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
65/PMK.02/2015
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
PRINSIP PERJALANAN DINAS;
BAB III
JENIS PERJALANAN DINAS;
BAB IV
PERJALANAN DINAS JABATAN;
BAB V
PENERBITAN SURAT TUGAS;
BAB IV
MEKANISME PERJALANAN DINAS;
BAB VII
BIAYA PERJALANAN DINAS JABATAN;
BAB VIII
PROSEDUR PEMBAYARAN BIAYA PERJALANAN DINAS JABATAN;
BAB IX
PERJALANAN DINAS PINDAH;
BAB X
BIAYA PERJALANAN DINAS PINDAH;
BAB XI
PERTANGGUNGJAWABAN BIAYA PERJALANAN DINAS JABATAN
MELALUI MEKANISME UANG PERSEDIAAN (UP);
BAB XII
KETENTUAN LAIN - LAIN;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2016.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku maka Peraturan Bupati
Katingan Nomor 5 Tahun 20i5 tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat
Negara, Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pegawai
Negeri sipil Dan Pegawai Tidak Tetap Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Katingan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Katingan
Nomor 40 Tahun 2015 tentang perubahan Atas peraturan Bupati Katingan
Nomor 5 Tahun 2015 tentang perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara,
pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah' Pegawai Negeri
sipil Dan Pegawai Tidak Tetap Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Katingan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi
29 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 2 Tahun 2017
Pengangkatan pegawai daerah dengan perjanjian kerja
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kab. Mukomuko Tahun 2017 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengangkatan Pegawai Daerah dengan Perjanjian Kerja
ABSTRAK:
Meningkatkan pelayanan publik bagi masyarakat dan pembangunan, belum terpenuhinya pemenuhan kebutuhan formasi PNS dan belum terpenuhinya kompetensi dan kualifikasi oleh jabatan dalam pelaksanaan manajemen rekrutmen, melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (2) UU No. 5 Tahun 2014
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
2. UU No. 3 Tahun 2003
3. UU No.13 Tahun 2003
4. UU No. 20 Tahun 2003
5. UU No. 5 Tahun 2014
6. UU No. 23 Tahun 2014
7. PP No. 53 Tahun 2010
Pegawai daerah dengan perjanjian kerja meliputi Tenaga Guru, Tenaga Teknis, dan Tenaga Kesehatan. Perjanjian Kerja berlaku satu tahun anggaran dan dievaluasi per triwulan atau sewaktu-waktu dibutuhkan.
Peraturan ini mengatur mengenai persyaratan, pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai daerah dengan perjanjian kerja.
Besaran penghasilan mengacu pada UMP/UMK dan ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Pegawai mendapatkan hak cuti sakit, cuti bersalin dan cuti alasan penting.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2017.
Peraturan Bupati Mukomuko Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pengangkatan Pegawai Daerah dicabut.
9
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat