Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 2 Tahun 2021

Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 47 Tahun 2014 tentang Komite Privatisasi Perusahaan Perseroan (Persero)

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Keppres ini mengatur mengenai perubahan beberapa pasal dalam Keppres Nomor 47 Tahun 2014 terkait susunan keanggotaan Komite Privatisasi dan Tim Pelaksana dari Komite Privatisasi. Selain itu, perubahan juga dilakukan pada Sekretariat Komite Privatisasi yang dilaksanakan oleh Deputi Bidang Koordinasi Fiskal dan Moneter pada pengaturan Keppres sebelumnya diubah menjadi Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Usaha BUMN, Riset, dan Inovasi, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 47 Tahun 2014 tentang Komite Privatisasi Perusahaan Perseroan (Persero)
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
2
Bentuk
Keputusan Presiden (Keppres)
Bentuk Singkat
Keppres
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
03 Maret 2021
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
03 Maret 2021
Sumber
jdih.setkab.go.id : 6 hlm.
Subjek
PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI/KOMITE/BADAN/DEWAN/STAF KHUSUS/TIM/PANITIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 1633 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. KEPPRES No. 47 Tahun 2014 tentang Komite Privatisasi Perusahaan Perseroan (Persero)

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan