Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Diubah dengan
PERWALI Kota Bekasi No. 81 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Walikota Bekasi Nomor 61 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bekasi
Perwali Kota Bekasi No. 150 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 144 Tahun 2019 Tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bekasi
Mengubah
PERWALI Kota Bekasi No. 144 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA BEKASI NOMOR 61 TAHUN 2017 TENTANG HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA BEKASI
PERWALI Kota Bekasi No. 61 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok Dan Fungsi Serta Tata Kerja Pada Sekretariat Daerah Kota Bekasi
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 144 Tahun 2019 Tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bekasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2020.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta Nomor 65 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2020;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 ; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2020; 5. Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2019; 6. Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 112 Tahun 2019.
Gaji Ketiga Belas
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2020.
Jumlah Halaman : 4 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 64 Tahun 2020
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mengubah sebagian
Mengubah pasal 11 Peraturan Walikota Semarang Nomor 48 Tahun 2019 tentang Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Tambahan Penghasilan Pegawai Berdasarkan Pertimbangan Objektif Lainnya di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 48 Tahun 2019 Tentang Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Tambahan Penghasilan Pegawai Berdasarkan Pertimbangan Objektif Lainnya Di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kedisiplinan Aparatur Sipil Negara di Badan Pendapatan Daerah Kota Semarang, maka Peraturan Walikota Semarang Nomor 48 Tahun 2019 tentang Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Tambahan Penghasilan Pegawai Berdasarkan Pertimbangan Obyektif Lainnya di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang perlu ditinjau kembali ;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota Semarang tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 48 Tahun 2019 tentang Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Tambahan Penghasilan Pegawai Berdasarkan Pertimbangan Obyektif Lainnya di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 7 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 9 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 10 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 13 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Walikota Semarang Nomor 89 Tahun 2016, Peraturan Walikota Semarang Nomor 46 Tahun 2019 dan Peraturan Walikota Semarang Nomor 48 Tahun 2019.
Peraturan Walikota ini mengubah Pasal 11 dalam Peraturan Walikota Semarang Nomor 48 Tahun 2019 tentang Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Tambahan Penghasilan Pegawai Berdasarkan Pertimbangan Objektif Lainnya di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang yaitu tentang potongan atas ketidakhadiran pegawai dalam pelaksanaan hari kerja beserta pengecualiannya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2020.
Peraturan Walikota Semarang Nomor 48 Tahun 2019 tentang Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Tambahan Penghasilan Pegawai Berdasarkan Pertimbangan Objektif Lainnya di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang
6 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Nomor 63 Tahun 2020
PETUNJUK TEKNIS - PELAKSANAAN PEMBERIAN GAJI KETIGA BELAS TAHUN 2020 - PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN NON PEGAWAI NEGERI SIPIL - YANG BERSUMBER DARI APBD.
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 63,
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji Ketigabelas Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil Dan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan, Pasal 17 ayat (2) bahwa “Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis
pemberian gaji atau penghasilan ketiga belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah diatur dengan Peraturan Kepala Daerah.
UU No 2 Th 1993; UU no 17 Th 2003; UU No 1 Th 2004; UU No 33 Th 2004; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; PP No 12 Th 2019; PP No 44 Th 2020; Permendagri No 13 Th 2006 yg telah diubah dg Permendagri No 21 Th 2011; Perda Kota Tangerang No 9 Th 2007 yg telah diubah dg Perda Kota Tangerang No 1 Th 2016; Perda Kota Tangerang No 9 Th 2019.
1. Ketentuan Umum; 2. Pemberian Gaji Ketiga Belas; 3. Pembayaran Gaji Ketiga Belas; 4. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2020.
9 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 62 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 62, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2020 Nomor 62
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBERIAN PENGHASILAN KETIGA BELAS
KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN PEGAWAI TIDAK TETAP
DI LINGKUNGAN PEMERINTAHAN KOTA BLITAR TAHUN 2020
ABSTRAK:
bahwa sebagai pelaksanaan Pasal 17 ayat (2) Peraturan
Pemerintah Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji,
Pensiun, Tunjangan, Atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun
2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara
Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, Dan Penerima
Pensiun Atau Tunjangan, maka perlu membentuk
Peraturan Walikota tentang Pemberian Penghasilan Ketiga
Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil Dan Pegawai Tidak Tetap
Di Lingkungan Pemerintahan Kota Blitar Tahun 2020
dasar hukum peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2020; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun
201 7; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019;
Materi pokok: mengatur mengenai Pemberian Penghasilan Ketiga
Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil Dan Pegawai Tidak Tetap
Di Lingkungan Pemerintahan Kota Blitar Tahun 2020. meliputi ketentuan umum; kriteria penerima dan pengecualian; komposisi besaran; mekanisme pembayaran
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Agustus 2020.
Dengan berlakunya Peraturan W alikota ini, maka, Peraturan Walikota Nomor
31 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya, Gaji dan Tunjangan
Ketiga Belas Bagi Pegawai Negeri Sipil, Walikota, Wakil Walikota, serta
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Di Lingkungan
Pemerintah Kota Blitar dicabut dan dinnyatakan tidak berlaku
jumlah 11 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 61 Tahun 2020
APBDHonorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERWALI Kota Banjarmasin No. 29 Tahun 2021 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Teknis Pemberian Gaji atau Penghasilan Ketiga Belas yang Anggarannya Dibebankan Pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Teknis Pemberian Gaji atau Penghasilan Ketiga Belas Yang Anggarannya Dibebankan Pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 10 Tahun 2019; Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 137 Tahun 2019
Peraturan Walikota Tentang Teknis Pemberian Gaji Atau Penghasilan Ketiga Belas Yang Anggarannya Dibebankan Pada Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, berisi tentang:
1. Ketentuan Umum;
2. Pemberian Gaji Atau Penghasilan Ketiga Belas;
3. Waktu Pembayaran Gaji Atau Penghasilan Ketiga;
4. Tata Cara Pembayaran;
5. Pendanaan;
6. Pengendalian Internal;
7. Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2020.
8 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandung Nomor 61 Tahun 2020
pemberian - penghargaan - kepada - aparatur - sipil - negara - berprestasi
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 61, BD 2020/62
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Penghargaan Kepada
Aparatur Sipil Negara Berprestasi
ABSTRAK:
Bahwa untuk mendorong peningkatan kualitas Aparatur Sipil Negara dan upaya pemberian penghargaan bagi Aparatur Sipil Negara Berprestasi di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung yang telah menunjukan kinerja dan prestasi yang sangat baik perlu diberikan penghargaan berupa Anugerah Aparatur Sipil Negara Berprestasi, untuk menjamin terselenggaranya pelaksanaan Anugerah Aparatur Sipil Negara Berprestasi, perlu disusun pedoman yang ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota, sehingga perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pemberian Penghargaan Kepada Aparatur Sipil Negara Berprestasi.
Dasar Hukum Peraturan Wali Kota ini adalah UU No. 16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 1954; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; PP No. 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 17 Tahu 2020; PP No. 30 Tahun 2019; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda Kota Bandung No. 27 Tahun 2012; Perda Kota Bandung No. 8 Tahun 2016; Perda Kota Bandung No. 3 Tahun 2019; Perwal Kota Bandung No. 3 Tahun 2020.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum, ASN Berprestasi, Tata Cara Pemilihan ASN Berprestasi, Hadiah, Penetapan ASN Berprestasi, Pembiayaan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2020.
13 Hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 60 Tahun 2020
Tata Cara Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 60, Berita Daerah Kota Samarinda Tahun 2019 Nomor 125
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Peraturan Walikota Samarinda Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Telaahan Staf Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Samarinda Nomor 061/341/013.02 tanggal 25 November 2020 kepada Walikota Samarinda, maka perlu mengubah Peraturan Walikota Nomor 19 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah;
b. bahwa Peraturan Walikota Nomor 19 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah perlu diubah guna meningkatkan efektivitas, efisiensi dan akuntabilitas Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara ;
c. bahwa pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Perubahan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Samarinda Nomor 19 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 352) sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5657);
5. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 572).
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Nomor 19 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah (Berita Daerah Kota Samarinda Tahun 2017 Nomor 19), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 3
(1) Penyelenggara Negara di lingkungan Pemerintah Daerah wajib menyampaikan LHKPN.
(2) Penyelenggara Negara di lingkungan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)meliputi:
a. Walikota;
b. Wakil Walikota;
c. Pejabat Struktural Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator dan Pengawas (Eselon II, III
dan IV);
d. Pejabat Pengelola Keuangan (Pejabat PembuatKomitmen dan Bendahara Pengeluaran);
e. Pejabat Fungsional Auditor;
f. Pejabat Fungsional Pengawas Penyelenggara Pemerintahan Daerah;
g. Pejabat/Pegawai yang bertugas pada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah dan atau Unit Layanan Pengadaan (ULP); dan
h. Pejabat Managerial di lingkungan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
Peraturan yang dirubah adalah Peraturan Walikota Samarinda Nomor 19 Tahun 2017
4
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak Nomor 59 Tahun 2020
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaPengelolaan Keuangan Negara/DaerahStandar/Pedoman
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Walikota Pontianak Nomor 2 Tahun 2019 tentang Standar Biaya Khusus Pembinaan dan Pengawasan pada Inspektorat Kata Pontianak Tahun Anggaran 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Biaya Khusus Pembinaan dan Pengawasan Pada Inspektorat Kota Pontianak
ABSTRAK:
Bahwa untuk mewujudkan tercapainya tujuan penyelenggaraan pemerintahan yang lebih baik dan upaya mempertahankan opini wajar tanpa pengecualian Pemerintah Kata Pontianak, perlu meningkatkan pembinaan dan pengawasan secara efisien dan efektif melalui kegiatan pengawasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019; Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Walikota Nomor 64 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan Dan Ruang Lingkup; Kriteria Kegiatan Pengawasan; Tugas Pembinaan Dan Pengawasan; Pelaksanaan kegiatan Pemeriksaan; Standar Biaya Khusus; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2020.
8 Halaman Peraturan dan 1 Halaman Lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 59 Tahun 2020
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaPengelolaan Keuangan Negara/Daerah
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERWALI Kota Bekasi No. 30 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Bagi Aparatur Negara Tahun Anggaran 2021 Di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi
Mencabut
PERWALI Kota Bekasi No. 49 Tahun 2019 tentang PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA, GAJI DAN TUNJANGAN KETIGA BELAS BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL, PEJABAT NEGARA DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAHAN DAERAH KOTA BEKASI
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Tata Cara Pemberian Gaji Ketiga Belas Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Agustus 2020.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat