PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 10 TAHUN 2010 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI dan TATA KERJA LEMBAGA TEKNIS di lingkungan pemerintah kabupaten bone bolango
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2015/NO.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Pembentukan Organisasi & Tata Kerja Lembaga Teknis
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk karena dalam perkembangannya Peraturan Daerah No. 10 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis belum menampung seluruh kebutuhan Organisasi Pemerintah Daerah Kabupaten Bone Bolango.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 6 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 10 Tahun 2010; Permendagri No. 57 Tahun 2007.
Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah No. 10 Tahun 2010 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango termasuk di dalamnya mengatur tentang badan kesatuan bangsa dan politik.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2015.
Terdiri dari 6 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Binjai Nomor 10 Tahun 2015
Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 19 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Keija Pelaksana Harian Badan Narkotika Kota (BNK) Binjai (Lembaran Daerah Kota Binjai Tahun 2008 Nomor 19)
PERDA Kab. Batang No. 10 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Batang
PERDA Kab. Batang No. 25 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Batang
Mengubah
PERDA Kab. Batang No. 10 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Batang
PERDA Kab. Batang No. 25 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Batang
Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 4 tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Batang
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KAB. BATANG NOMOR 4 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA TEKNIS DAERAH DAN SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KAB. BATANG
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2015/NO.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 4 tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Batang
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah dibangunnya Rumah Sakit Umum di Kecamatan Limpung Kabupaten Batang dan untuk meningkatkan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan khususnya pelayanan kesehatan kepada masyarakat secara berdaya guna dan berhasil guna sesuai dengan perkembangan serta efektifitas dan efisiensi, maka Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Batang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 10 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Batang perlu diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Batang;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 4 Tahun 2008 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 10 Tahun 2013
Peraturan tersebut mengatur perubahan terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Batang
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2015.
Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 4 Tahun 2008
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 9 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buton
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannya Peratura Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembentukan Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota perlu menyesuaikan organisasi dan tata kerja Bagian Layanan Pengadaan Sekretariat Daerah Kabupaten Buton dari yang semula merupakan bagian yang berdiri sendiri, menjadi unit kerja yang melekat pada salah satu fungsi bagian/sub bagian pada Sekretariat Daerah;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UUD Dasar Negara Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007, Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2014 dan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011.
Dalam peraturan ini diatur tentang Susunan Organisasi Sekretariat Daerah dan pembagian tugas; Kepangkatan, Pengangkatan dan Pemberhentian dalam Jabatan Struktural dan Pembentukan Unit Layanan Pengadaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sorong Nomor 9 Tahun 2015
PEMBENTUKAN SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH KABUPATEN SORONG
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SORONG TAHUN 2015 NOMOR 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Sorong
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi Dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah, maka perlu membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Sorong;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Sorong.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 12 Tahun 1969; UU Nomor 21 Tahun 2001; UU Nomor 24 Tahun 2007; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 79 Tahun 2005; PP Nomor 41 Tahun 2007; PP Nomor 22 Tahun 2008; dan Permendagri Nomor 1 Tahun 2014.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Pembentukan; Kedudukan,Tugas Pokok dan Fungsi Badan Penanggulangan Bencana Kabupaten Sorong; Kelompok Jabatan Fungsional; Eselon; Tata Kerja; Pembiayaan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2015.
-
-
11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango Nomor 9 Tahun 2015
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 9 TAHUN 2010 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BONE BOLANGO
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2015/No.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk karena dalam perkembangannya Peraturan Daerah No. 9 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah menampung seluruh kebutuhan Organisasi Pemerintah Daerah Kabupten Bone Bolango
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 6 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 9 Tahun 2010; PP No. 10 Tahun 2010; Permendagri No. 57 Tahun 2007.
Dalam peraturan ini daitur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah No. 9 Tahun 2010 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango termasuk di dalamnya mengatur tentang dinas perhubungan dan pariwisata, dinas pendapatan, pengelolaan keuangan dan aset daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2015.
Terdiri dari 9 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango Nomor 8 Tahun 2015
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2010 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH, STAF AHLI DAN SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BONE BOLANGO
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2015/No.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Staf Ahli dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bone Bolango
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk karena dalam perkembangannya Peraturan Daerah No. 8 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Staf Ahli dan Sekretariat DPRD belum menampung seluruh kebutuhan Organisasi Pemerintah Daerah Kabupaten Bone Bolango.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 6 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Perda Kabupaten Bone Bolango No. 8 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Kabupaten Bone Bolango No. 2014; Permendagri No. 57 Tahun 2007.
Dalam peraturan ini mengatur tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah No. 8 Tahun 2010 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Staf Ahli dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bone Bolango termasuk di dalamnya mengatur tentang organisasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2015.
Terdiri dari 7 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak Nomor 8 Tahun 2015
desa - ORGANISASI DAN TATA KERJA - PEDOMAN PENYUSUNAN
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2015/NO.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya penyelenggaraan Pemerintahan Desa secara tertib dan teratur perlu didukung sebuah organisasi dan tata kerja yang efektif dan efisien dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Pemerintahan Desa; bahwa dalam rangka efektifitas penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan di Desa perlu pengaturan mengenai susunan organisasi dan tata kerja sebagai pedoman bagi penyelenggaran Pemerintahan Desa; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Bab V UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa perlu mengatur susunan organisasi dan tata kerja Pemerintahan Desa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan dengan Peraturan Daerah tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Kedudukan Dan Wewenang Pemerintahan Desa, susunan organisasi, Tata Cara Penyusunan Struktur Organisasi, Kedudukan, Tugas, Fungsi, Wewenang Dan Kewajiban, tata kerja pemerintah desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Oktober 2015.
Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 6 Tahun 2007 dicabut.
20 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat