Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango No. 10 Tahun 2015

Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Pembentukan Organisasi & Tata Kerja Lembaga Teknis

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah No. 10 Tahun 2010 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango termasuk di dalamnya mengatur tentang badan kesatuan bangsa dan politik.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Bolango Nomor 10 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Pembentukan Organisasi & Tata Kerja Lembaga Teknis
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bone Bolango
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Suwawa
Tanggal Penetapan
27 November 2015
Tanggal Pengundangan
27 November 2015
Tanggal Berlaku
27 November 2015
Sumber
LD.2015/NO.10
Subjek
DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN / LEMBAGA / BADAN / ORGANISASI - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bone Bolango
Bidang
Halaman ini telah diakses 465 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan