PEMBENTUKAN SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH KABUPATEN SORONG
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SORONG TAHUN 2015 NOMOR 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Sorong
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi Dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah, maka perlu membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Sorong;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Sorong.
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 12 Tahun 1969; UU Nomor 21 Tahun 2001; UU Nomor 24 Tahun 2007; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 79 Tahun 2005; PP Nomor 41 Tahun 2007; PP Nomor 22 Tahun 2008; dan Permendagri Nomor 1 Tahun 2014.
- Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Pembentukan; Kedudukan,Tugas Pokok dan Fungsi Badan Penanggulangan Bencana Kabupaten Sorong; Kelompok Jabatan Fungsional; Eselon; Tata Kerja; Pembiayaan; dan Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2015.
- -
- -
- 11 halaman
|