Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
ABSTRAK:
Dalam rangka pembinaan, pengawasan, pengendalian terhadap peredaran daging hewan ternak yang dikonsumsi oleh masyarakat di fasilitas pelayanan rumah potong hewan milik pemerintah daerah, dan dalam rangka menggali sumber pendapatan daerah, perlu mengatur besarnya tarif retribusi rumah potong hewan. Perda Kabupaten Cianjur No. 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan yang mengatur mengenai delegasi blanko bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sesuai Kepmendagri No. 188.34-8706 Tahun 2016 tentang Pembatalan Pasal 27 Perda Kabupaten Cianjur No. 13 Yahun 2012 tentang Retribusi Izin Rumah Potong Hewan. Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Perda tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Cianjur No. 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Rumah Potong Hewan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 23 Tahun 2014; Perda Kabupaten Cianjur No. 13 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Retribusi Rumah Potong Hewan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2017.
3 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEWAJIBAN PENDAFTARAN SEBAGAI WAJIB PAJAK DAN/ ATAU PELAPORAN USAHA SEBAGAI PENGUSAHA KENA PAJAK BAGI PELAKU USAHA YANG MELAKUKAN USAHA DAN/ ATAU PEKERJAAN DI KABUPATEN ACEH TAMIANG
ABSTRAK:
Bahwa untuk mendorong wajib pajak memenuhi kewajiban untuk mendaftarkan diri dan/ atau melaporkan usahanya, dan upaya untuk meningkatkan pendapatan daerah dari penerimaan bagi hasil pajak penghasilan, perlu ditetapkan ketentuan yang mengatur persyaratan bagi pelaku usaha yang melakukan usaha, dan/ atau pekerjaan di kabupaten Aceh Tamiang berupa kewajiban untuk mendaftarkan diri sebagai wajib pajak untuk diberikan nomor pokok wajib pajak cabang dan melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak pada kantor Pelayanan Pajak Pratama Langsa.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 6 Tahun 1983; UU No. 4 Tahun 2002; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2014; PP Nomor 74 Tahun 2011; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.03/2012; PERMENDAGRI Nomor 112 Tahun 2016; Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 15 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 9 Pasal terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II NPWP dan PKP; BAB III Ketentuan dan Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian NPWP, Pelaporan Usaha dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Penghapusan NPWP dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak; BAB IV Ketentuan Lain-lain; BAB V Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2018.
7 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 4 Tahun 2013
bahwa dalam rangka memenuhi hak-hak masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik perlu peningkatan kualitas dengan menerapkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik; bahwa Pemerintah Daerah berkewajiban menyelenggarakan pelayanan publik secara terintegrasi dan berkesinambungan dalam upaya memenuhi harapan dan
tuntutan masyarakat terhadap kualitas pelayanan publik; bahwa untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik sebagaimana dimaksud pada huruf b, perlu norma hukum yang mengatur penyelenggaraan pelayanan publik secara berkualitas, terintegrasi dan berkesinambungan sebagai upaya memberikan perlindungan atas hak-hak publik; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pelayanan Publik.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. UndangUndang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 9 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 1 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 21 Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 22 Tahun 2009, Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 23 Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 8 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 9 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 2 Tahun 2012.
Peraturan ini mengatur tentang Pelayanan Publik, yang terdiri atas :
1. KETENTUAN UMUM; 2. MAKSUD, TUJUAN, ASAS, DAN RUANG LINGKUP; 3. PEMBINA, PENANGGUNG JAWAB, PENYELENGGARA, DAN EVALUASI PELAYANAN PUBLIK; 4. HAK, KEWAJIBAN, DAN LARANGAN; 5. PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK; 6. PEMANFAATAN TEKNOLOGI INFORMASI; 7. PERAN SERTA MASYARAKAT; 8. PENGAWASAN; 9. SANKSI; 10. KETENTUAN PERALIHAN; 11. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2013.
26 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wakatobi Nomor 4 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Pasar
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2006 tentang Retribusi Pasar perlu disesuaikan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 29 Tahun 1959 ; UU No. 8 Tahun 1981 ; UU No. 28 Tahun 1999 ; UU No. 17 Tahun 2003 ; UU No. 29 Tahun 2003 ; UU No. 1 Tahun 2004 ; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dua kali , terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008 ; UU No. 33 Tahun 2004 ; UU No. 28 Tahun 2009 ; UU No. 12 Tahun 2011 ; PP No. 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 58 Tahun 2010 ; PP No. 6 Tahun 1988 ; PP No. 55 Tahun 2005 ; PP No. 58 Tahun 2005 ; PP No. 79 Tahun 2005 ; PP No. 38 Tahun 2007 ; PP No. 69 Tahun 2010 ; Perda No. 3 Tahun 2008 ; Perda Kabupaten Wakatobi No. 5 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 19 Tahun 2010 ; Perda Kabupaten Wakatobi No. 1 Tahun 2010 ;
Dalam Peraturan ini diatur tentang Retribusi Pelayanan Pasar. Diatur tentang ketentuan umum, nama, obyek dan subyek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi, struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan, masa retribusi dan saat retribusi terutang, pemungutan retribusi, pengembalian kelebihan membayar, kedaluarsa penagihan, pemeriksaan, insentif pemungutan, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peraliahn, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, mka Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2006 tentang Retribusi Pelayanan Pasar (Lembaran daerah Kabupaten Wakatoi Tahun 2006 No. 2) , dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Retribusi yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah mengenai Retribusi Pelayanan Pasar sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang tidak diatur dalam Peraturan Daerah yang bersangkutan masih dapat ditagih selama jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutang .
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purwakarta Nomor 4 Tahun 2010
PENGELOLAAN LIMBAH PADAT DAN BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN (B3)
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2010/4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN LIMBAH PADAT DAN BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN (B3)
ABSTRAK:
Dengan semakin meningkatnya pembangunan di segala bidang khususnya pembangunan industri, semakin meningkat pula jumlah limbah yang dihasilkan, baik limbah padat dan bahan berbahaya beracun (B3), yang dapat berdampak terhadap lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat, maka dipandang perlu untuk meningkatkan pengelolaan, pengendalian dan penertibannya.
Pengelolaan limbah padat dan bahan berbahaya beracun (B3) perlu dikelola dengan baik agar tidak menimbulkan resiko bahaya terhadap lingkungan dan kesehatan manusia.
Pengelolaan limbah padat yang tidak berasal dari bahan berbahaya dan beracun dapat dipergunakan kembali atau didaur ulang sehingga mempunyai nilai ekonomis yang dapat dimanfaat sebesar besarnya bagi kesejahteraan masyarakat.
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota bahwa urusan lingkungan hidup khususnya pengaturan Pengelolaan Limbah Padat dan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) skala kabupaten merupakan kewenangan kabupaten.
Berdasarkan pertimbangan pada huruf a ,huruf b, huruf c dan huruf d tersebut di atas, dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta tentang Pengelolaan Limbah Padat dan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana yang diubah kedua kalinya terakhir dengan Undang – undang Nomor 12 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah 38 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 6 Tahun 2000, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 14 Tahun 2002, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 11 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah (PERDA) ini mengatur tentang Pengelolaan Limbah Padat dan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dengan sistematika sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum, 2. Azaz dan Tujuan, 3. Sumber dan Karakteristik, 4. Perizinan, 5. Masa Berlakunya Izin, 6. Pembinaan dan Pengawasan, 7. Penanggulangan dan Pemulihan, 8. Penyidikan, 9. Sanksi, 10. Ketentuan Peralihan, dan 11. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2010.
20 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu No. 4 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 7 Tahun 2011 tentang Perlindungan, Pemberdayaan Pasar Tradisional dan Penataan Serta Pengendalian Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2014.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru No. 4 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Pengelolaan Dan Pemanfaatan Sarang Burung Walet (Collocalia spp) Di Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/ Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548) dan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 100/Kpts-II/ 2003 tentang Pedoman Pemanfaatan Sarang Burung Walet ( Collocalia spp), Pemerintah Daerah Kabupaten Kotabaru berwenang untuk mengatur Pengelolaan dan Pemanfaatan Sarang Burung Walet ( Collocalia spp) di Kabupaten Kotabaru; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Izin Pengelolaan dan Pemanfaatan Sarang Burung Walet ( Collocalia spp) di Kabupaten Kotabaru;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 51 Prp. Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1961; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 05 Tahun 1991; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 27 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 09 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 19 Tahun 2007;
Peraturan Daerah Tentang Izin Pengelolaan Dan Pemanfaatan Sarang Burung Walet (Collocalia Spp) Di Kabupaten Kotabaru, berisi tentang:
1. Ketentuan Umum;
2. Objek, Subjek, Lokasi Pengelolaan Dan Pemanfaatan Sarang Burung Walet;
3. Persyaratan Dan Cara Memperoleh Izin;
4. Masa Berlaku Dan Kewajiban Pemegang Izin;
5. Penolakan Permohonan Izin;
6. Pembinaan, Pengawasan Dan Pengendalian;
7. Ketentuan Penyidikan;
8. Ketentuan Pidana;
9. Ketentuan Peralihan; dan
10. Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2008.
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Singkawang Nomor 4 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2006/NO.4, TLD No.4, LL KOTA SINGKAWANG: 16 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Dan Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, Perlu adanya Pengaturan Tentang Izin Mendirikan Bangunan ;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.8 Tahun 1981, UU No.24 Tahun 1992, UU No.34 Tahun 2000, UU No.12 Tahun 2000, UU No.28 Tahun 2002, UU No.10 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, PP No.27 1983, PP No.25 Tahun 2000, PP No.66 Tahun 2001, PP No.36 Tahun 2005, PP No.36 Tahun 2005, Perda Singkawang No.16 Tahun 2003, Perda Singkawang No.1 Tahun 2004, Perda Singkawang No.1 Tahun 2006.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang; Ketentuan Umum, Nama,Obyek dan Subyek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa Izin Mendirikan Bangunan, Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Besarnya Tarif, Struktur dan Besarnya Retribusi, Wilayah Pemungutan, Masa Pemanfaatan IMB , Masa Retribusi, Tata Cara Permohonan Izin, Tata Cara Pendaftaran, Penetapan Retribusi, Tata Cara Pemungutan, Sanksi Administrasi, Tata Cara Pembayaran, Tata Cara Penagihan, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi, Kadaluwarsa Penagihan, Pengawasan, Pengendalian dan Penerbitan, Penyidikan, Ketentuan Pidana dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2006.
Peraturan Daerah ini memiliki 13 halaman dan 3 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Tanda Daftar Usaha Pariwisata
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menjamin kepastian hukum dalam
menjalankan usaha pariwisata bagi pengusaha dan
penyediaan inforrnasi pariwisata kepada masyarakat perlu
dilakukan pendaftaran terhadap usaha pariwisata.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor
PM.85/HK.501/MKP/2010; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor
PM.86/HK.501/MKP/2010; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor
PM.87 /HK.501/MKP/2010; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor
PM.88/HK.501/MKP/2010; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor
PM.89/HK.501/MKP/2010; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor
PM.90/HK.501/MKP/2010; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor
PM.91/HK.501/MKP/2010; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor
PM.92/HK.501/MKP/2010; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor
PM.93/HK.501/MKP/2010; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor
PM.94/HK.501/MKP/2010; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor
PM.95/HK.501/MKP/2010; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor
PM.96/HK.501/MKP/2010; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor
PM.97 /HK.501/MKP/2010; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor 53
Tahun 2013; Peraturan Kepala Sadan Pusat Statistik Nomor 57 Tahun
2009; Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 9 Tahun
2014; 23. Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 11 Tahun
2016.
BAB I
KETENTUAN UMUM; BAB II
JENIS USAHA PARIWISATA DAN PENDAFTARAN
USAHA PARIWISATA; BAB III
PENDAFTARAN USAHA PARIWISATA; BAB IV
MASA BERLAKU TANDA DAFTAR USAHA PARIWISATA; BAB V
BAK, KEWAJIBAN DAN PELAPORAN; BAB VI
PERAN SERTA MASYARAKAT; BAB VII
PELAKSANAAN, PEMBINAAN, PENGAWASAN
DAN PENGENDALIAN; BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN; BAB X
KETENTUANPENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2018.
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau
Nomor 4 Tahun 2018
16 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat