PERDA Kab. Belitung Timur No. 1 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 10 Tahun 2011 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendanaan Pendidikan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia serta untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa;
b. bahwa dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa Undang-Undang Dasar 1945 mengamanatkan Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang didukung dengan penyediaaan anggaran pendidikan berdasarkan prinsip keadilan, kecukupan dan keberlanjutan;
c. bahwa urusan pendidikan merupakan urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintahan Kabupaten sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
d. bahwa penyediaan pendanaan pendidikan adalah merupakan tanggungjawab bersama antara Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Masyarakat yang diharapkan harus mampu menjamin terpenuhinya kesempatan mengikuti pendidikan, peningkatan mutu, relevansi dan daya saing serta efisiensi manajemen pendidikan ;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Pendanaan Pendidikan;
Pasal 18 ayat (6) Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010, Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 11 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur tentang penyediaan sumberdaya keuangan yang diperlukan untuk pembiayaan penyelenggaraan dan pengelolaan usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki spiritual keagamaan, memiliki kekuatan untuk pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia serta ketrampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan Negara.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2011.
19 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango Nomor 9 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Program Wajib Belajar
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan Pasal 34 ayat (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Ketentuan Pasal 9. Pasal 10. Pasal 11, Pasal 12 dan Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Bone Bolango ini adalah UU No.6 Tahun 2003; UU No.20 Tahun 2003; UU No.10 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.14 Tahun 2005; PP No.28 Tahun 1990; PP No.29 Tahun 1990; PP No.19 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.47 Tahun 2008; PP No.48 Tahun 2008.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Program Wajib Belajar termasuk didalamnya mengatur tentang Azas, Fungsi dan Tujuan, Ruang Lingkup, Evaluasi, Penjaminan Program Wajib Belajar, Hak dan Kewajiban Peserta Didik, Orang Tua/ Wali dan Masyarakat, Pengawasan, Sanksi Administratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2011.
Terdiri dari 17 halaman tanpa lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Maluku Nomor 9 Tahun 2011
WAJIB BELAJAR 12 (DUA BELAS) TAHUN DI PROVINSI MALUKU
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2011/9,TLD NO.09, LL SEKDA PROVINSI MALUKU: 15 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Wajib Belajar 12 (Dua Belas) Tahun di Provinsi Maluku
ABSTRAK:
Bahwa pendidikan merupakan upaya mencerdaskan dan meningkatkan kualitas manusia, yang merupakan hak warga negara dan menjadi tanggung jawab bersama pemerintah, masyarakat dan keluarga. Pendidikan merupakan hak dari setiap warga negara yang harus dilaksanakan secara merata melalui suatu sistem yang terintegrasi. Sistem pendidikan nasional harus menjamin pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang murah, peningkatan mutu serta relevansi dalam menjawab tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional dan global. Wajib belajar 9 (sembilan) tahun di provinsi Maluku telah mencapai Standar Pelayanan Minimal (SPM), maka perlu diitngkatkan menjadi program wajib belajar 12 (dua belas) tahun. Untuk meningkatkan taraf pendidikan rakyat Indonesia di Provinsi Maluku perlu memperpanjang masa Wajib Belajar sampai dengan 12 (dua belas) tahun, jenjang pendidikan menengah atau yang sederajat.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 20 Tahun 1958; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2002; PP No. 29 Tahun 1990; PP No. 72 Tahun 1991; PP No. 73 Tahun 1991; PP No. 38 Tahun 1992; PP No. 39 Tahun 1992; PP No. 19 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 47 Tahun 2008; PP No. 48 Tahun 2008; PERDAPROMAL No. 03 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Tujuan dan Fungsi, Lingkup Penyelenggaraan Pendidikan Wajib Belajar Dua Belas Tahun, Prinsip Penyelenggaraan Pendidikan Wajib Belajar Dua Belas Tahun, Pengelolaan, Tata Kerja Pengelola Wajib Belajar Dua Belas Tahun, Tanggung Jawab dan Kewajiban Pemerintah, Tanggung Jawab, Hak dan Kewajiban Masyarakat, Hak dan Kewajiban Peserta Didik, Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Sarana dan Prasarana, Pembiayaan Pendidikan, Pengawasan, dan Evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2011.
19 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Takalar Nomor 09 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang SISTEM PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
ABSTRAK:
: a. Bahwa pendidikan merupakan suatu system yang terdiri dari
komponen peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan,
kurikulum, sarana prasarana, dana, lingkungan sosial, ekonomi,
budaya, politik, teknologi, dan pertisipasi masyarakat;
b. Bahwa system pendidikan dilaksanakan dalam rangka menjamin
pemerataan pendidikan, peningkatan mutu pendidikan dan
peningkatan sumber daya manusia sehingga mampu
menghadapi tantangan globalisasi;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf
a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Sistem Penyelenggaraan Pendidikan.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959, tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1822;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok
Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974
Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 304) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1999 tentang Ratifikasi
Konvensi ILO 138 mengenai Usia Minimum Untuk
Diperbolehkan Bekerja (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 56);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan
Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan
Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3851);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Ratifikasi
Konvensi ILO 182 Mengenai Pelarangan Dan Tindakan Segera
Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 30,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3941);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan
Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 109,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235);
7. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39);
8. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
9. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang SistemPendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4301);
10. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang SistemPerencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
11. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4844);
12. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
13. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru Dan
Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4586);
14. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentuan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4496);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan
Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4864);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang SistemPengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4890);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5105);
20. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2002
tentang Rencana Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-bentuk
Pekerja Terpuruk untuk Anak;
21. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2002
tentang Rencana Aksi Nasional (RAN) Penghapusan Eksploitasi
Seksual Komersial Anak;
22. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 88 Tahun 2002
tentang Rencana Aksi Nasional Penghapusan Perdagangan
(Trafficking) Perempuan dan Anak;
23. Peraturan Menteri Pendidkan Nasional Nomor 29 Tahun 2005
tentang Badan Akreditasi Sekolah/Madrasah;
24. Peraturan Menteri Pendidkan Nasional Nomor 18 Tahun 2007
tentang Sertifikasi Guru Dalam Jabatan;
25. Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan
Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
26. Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010 tentang Jabatan
Fungsional Pengawas dan Angka Kreditnya
27. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010
tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah/Madrasah;
28. Keputusan Menteri Pendidikan Nasioanal Nomor 44/U/2002
tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah;
29. Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 13 Tahun 2003
tentang Bebas Baca Tulis Al-Qur’an pada Sekolah Dasar (SD) /
Madrasah Ibtidaiyah (MI) (Lembaran Daerah Tahun 2003 Nomor
13);
30. Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 02 Tahun 2005
tentang Transparansi Penyelenggaraan Pemerintahan dan
Partisipasi Masyarakat Dalam Pembangunan (Lembaran Daerah
Tahun 2005 Nomor 02);
31. Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 7 Tahun 2008
tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (Lembaran
Daerah Tahun 2008 Nomor 07);
32. Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 9 Tahun 2008
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (Lembaran
Daerah Tahun 2008 Nomor 09);
33. Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 11 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten
Takalar (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 11);
34. Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 20 Tahun 2008
tentang Perlindungan Anak (Lembaran Daerah Tahun 2008
Nomor 20).
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
TUJUAN DAN PRINSIP PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN PEMERINTAH DAERAH DAN MASYARAKAT
BAB IV
SATUAN PENDIDIKAN
BAB V
PENDIDIKAN FORMAL DAN NON FORMAL
BAB VI
PENDIDIKAN KEAGAMAAN
BAB VII
PENDIDIKAN KHUSUS DAN PENDIDIKAN LAYANAN KHUSUS
BAB VIII
PENDIDIKAN BERBASIS KEUNGGULAN LOKAL
BAB IX
PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
BAB X
KURIKULUM
BAB XI
PESERTA DIDIK
BAB XII
SARANA DAN PRASARANA
BAB XIII
EVALUASI
BAB XIV
AKREDITAS
BAB XV
PENGAWASAN
BAB XVI
PERAN SERTA MASYARAKAT
BAB XVII
PENDANAAN PENDIDIKAN
BAB XVIII
SANKSI ADMINISTRATIF
BAB XX
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2011.
NOMOR : 09 TAHUN 2011
19
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 9 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan Di Kabupaten Rembang
ABSTRAK:
bahwa pendidikan merupakan investasi masa depan
yang memiliki nilai dan arti bagi setiap manusia, dan
memiliki muara sebagai pengembangan sumber
daya manusia serta dapat menjamin kelangsungan
hidup masa depan yang dapat melayani seluruh
warga masyarakat di daerah tanpa membedakan
status sosial, ekonomi dan sebagainya; bahwa pemerintah Kabupaten Rembang sesuai
dengan perkembangan era otonomi daerah dan
tuntutan perubahan kehidupan baik lokal, regional,
nasional maupun global, maka pengelolaan dan
penyelenggaraan pendidikan harus tersusun secara
sistematis, terencana, terarah, dan
berkesinambungan dalam rangka untuk mewujudkan keteresediaan, keterjangkauan , kualitas,
kesetaraan, dan kepastian memperoleh layanan
pendidikan; bahwa pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan
harus mampu mewujudkan masyarakat belajar yang
sehat, cerdas, terampil serta beriman dan bertaqwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan
dan Penyelenggaraan Pendidikan;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997; Undang-Undang No 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 66 tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang dasar, fungsi dan tujuan, visi dan misi pendidikan, prinsip dan strategi pendidikan, hak dan kewajiban, pengelolaan pendidikan, penyelenggaraan pendidikan, jalur, jenjang dan jenis pendidikan, penyelenggaraan pendidikan nonformal, penyelenggaraan pendidikan khusus dan pendidikan layanan khusus, satuan pendidikan bertaraf internasional, satuan pendidikan berbasis keunggulan lokal, kurikulum, bahasa pengantar, standar pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana pendidikan, dewan pendidikan dan komite sekolah, pendanaan pendidikan, peran serta masyarakat, evaluasi, akreditasi dan sertifikasi, pendirian dan penutupan satuan pendidikan, pengawasan, sanksi administrasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2011.
111 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tangerang No. 09 Tahun 2011
Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan Di Kabupaten Tangerang
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 09, LD.2011/NO.09
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan Di Kabupaten Tangerang
ABSTRAK:
a. bahwa sistem pendidikan harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan daerah, nasional, dan global sehingga perlu dilakukan pembaharuan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan;
b. bahwa peraturan daerah Kabupaten Tangerang Nomor 17 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Tangerang tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan keadaan;
1.UU No. 08 tahun 1974;2.UU No.20 tahun 2003;3.UU No.12 tahun 2011;4.UU No.32 tahun 2004;5.UU No.33 tahun 2004;6.UU No.14 tahun 2005;7. PP No.38 tahun 2003;8.PP No.19 tahun 2005;9.PP No.38 tahun 2007;10.PP No.55 tahun 2005
;11.PP No. 74 tahun 2008;12.PP No. 47 tahun 2008;13.PP No. 48 tahun 2010
;14.PP No. 17 tahun 2010
1.ketentuan umum;2.pengelolaan pendidikan;3.penyelengaraan pendidikan formal;4.penyelenggaraan pendidikan non formal;5.penyelenggaraan pendidikan informal;6.penyelenggaraan pendidikan jarak jauh;7.penyelenggaraan pendidikan khusus dan pendidikan layanan khusus;8.satuan pendidikan bertaraf internasional
;9.satuan pendidikan berbasis keunggulan lokal;10.hak dan kewajiban peserta didik;11.pendidikan agama;12.pendidikan keagamaan;13.pendidik dan tenaga kependidikan;14.pendirian,penggabungan,perubahan, dan penutupan satuan atau program pendidikan;15.wajib belajar;16.pendanaan pendidikan;17.peran serta masyarakat;18.pengawasan;19.sanksi;20.ketentuan peralihan;21.ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
82 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango Nomor 8 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendidikan Terjangkau
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk dalam rangka meringankan beban masyarakat/orang tua dalam pembiayaan, pendidikan.
Dasar Hukum Peraturam Daerah Bone Bolango ini adalah UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.20 Tahun 2003; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.23 Tahun 2004; UU No.14 Tahun 2005; PP No.28 Tahun 1990 sebagaimana telah diubah dengan PP No.55 Tahun 1998; PP No.29 Tahun 1990 sebagaimana telah diubah dengan PP No.56 Tahun 1998; PP No.19 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pendidikan Terjangkau termasuk didalamnya mengatur tentang Lingkup, Fungsi dan Tujuan, Hak dan Kewajiban, Hak dan Kewajiban Orang Tua, Hak dan Kewajiban Peserta Didik, Larangan, Pengawasan, Sanksi Administratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2011.
Terdiri dari 17 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seram Bagian Timur No. 8 Tahun 2011
Bahwa guna mewujudkan salah satu fungsi negara yang
dinyatakan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa, perlu adanya upaya
memajukan kebudayaan nasional melalui perpustakaan.
Perpustakaan sebagai sumber informasi yang berupa
karya tulis, karya cetak dan/atau karya rekam adalah wahana
pelestarian kekayaan budaya bangsa dalam rangka
meningkatkan kecerdasan kehidupan bangsa.
Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Perpustakaan.
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah dirubah beberapa kali terakhir dengan Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 19 Tahun 2010.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perpustakaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2011.
Penjelasan 4 Hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat