Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango Nomor 9 Tahun 2011

Program Wajib Belajar

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini diatur tentang Program Wajib Belajar termasuk didalamnya mengatur tentang Azas, Fungsi dan Tujuan, Ruang Lingkup, Evaluasi, Penjaminan Program Wajib Belajar, Hak dan Kewajiban Peserta Didik, Orang Tua/ Wali dan Masyarakat, Pengawasan, Sanksi Administratif.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Bolango Nomor 9 Tahun 2011 tentang Program Wajib Belajar
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bone Bolango
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Suwawa
Tanggal Penetapan
11 Juli 2011
Tanggal Pengundangan
11 Juli 2011
Tanggal Berlaku
11 Juli 2011
Sumber
LD.2011/No.9
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bone Bolango
Bidang
Halaman ini telah diakses 424 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan