Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahStruktur Organisasi
Status Peraturan
Diubah dengan
PERDA Kab. Bengkayang No. 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bengkayang
Mengubah
PERDA Kab. Bengkayang No. 1 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 11 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN BENGKAYANG
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 11 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN BENGKAYANG
ABSTRAK:
bahwa untuk lebih meningkatkan capaian kinerja dalam pelaksanaan urusan yang menjadi kewenangan Pemerintah kabupaten Bengkayang, perlu dilakukan perubahan dan/atau penyempuranaanperangkat daerah sehingga efektifitas penyelenggaraan pemerintah dan peklayanan publik dapat terlaksana secara otimal
Pasal 18 ayat(6) UUD RI 1945; UU no.10 tahun 1999; UU no.5 Tahun 2014; UU no.23 Tahun 2014; PP no.18 tahun 2016; PP no.11 Tahun 2017; PP no.17 Tahun 108; Permendagri no.11 tahun 2019; Perda no.11 Tahun 2016
Peraturan ini merubah Peraturan Daerah no.11 Tahun 2016 padaKetentuan Bab II Pasal 3 huruf e angka 2 dan 3,serta angka 6 dan huruf g dihapus; Ketentuan bab VII Pasal 12 dihapus; Ketentuan Bab VIII Pasal 13 dihapus; Ketentuan Bab VIII Pasal 14 huruf a,b,c diubah jadi c,d dan e dan ditambah 2 huruf a dan b
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2020.
5 halaman peraturan dan 2 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Timur Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2020 Nomor 2 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa dalam rangka menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerahtentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
Mengingat: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Djawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang–Undang Nomor 18 Tahun 1950;
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019;
7. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2019;
mengatur tentang perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah yang memuat perubahan pada pasal 4 huruf c, pasal 8, pasal 9, dan pasal 18.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2020.
mengubah Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batubara Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Batu Bara
ABSTRAK:
Untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan
Pengendalian Perangkat Daerah bahwa evaluasi kelembagaan perangkat daerah dapat dilakukan 2 (dua) tahun setelah Pemerintah Daerah melakukan penataan struktur perangkat daerah, baik berupa pembentukan baru, penambahan, penggabungan dan/atau pengurangan jumlah perangkat daerah maka perlu dilakukan Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Batu Bara.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 7 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini mengatur tentang beberapa perubahan ketentuan yaitu Ketentuan huruf (d) dan huruf (e) Pasal 2; Ketentuan Pasal 8; Ketentuan Pasal 11; Ketentuan Pasal 12 dihapus; dan diantara Pasal 15 dan Pasal 16 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 15A.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juni 2020.
9 Hlmn.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Selatan Nomor 5 Tahun 2020
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah; Penanaman Modal dan Investasi; Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah; Perbankan, Lembaga Keuangan
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2020/5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintahan Kabupaten Barito Selatan Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik lndonesia Nomor 12/POJK.O3/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum dan dalam rangka memperkuat struktur permodalan serta upaya untuk meningkatkan dan mengembangkan kapasitas usaha Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah, dipandang perlu melakukan penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Selatan kepada Perusahaan Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah serta berdasarkan hasil kesepakatan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah pada tanggal 15 Nopember 2019.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.03/2020; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 18 Tahun 2008.
Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Selatan Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Desember 2020.
Perda No 5 Tahun 2020
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumba Tengah Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD. 2020/ Nomor 5; No. Reg. Perda 02/2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyesuaian Kecamatan Umbu Ratu Nggay
ABSTRAK:
Bahwa keadilan sosial bagi seluruh masyarakat Indonesia merupakan hak masyarakat yang harus dipenuhi melalui pelayanan publik yang memadai dan berkualitas dalam menunjang Pembangunan menuju masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945; Bahwa sebagai upaya memberikan pendekatan pelayanan, pemerataan pembangunan dan pelaksanaan program yang baik bagi masyarakat di Kabupaten Sumba Tengah, khususnya di Kecamatan Umbu Ratu Nggay dan Kecamatan Umbu Ratu Nggay Barat, maka perlu dilakukan penyesuaian Kecamatan Umbu Ratu Nggay; Bahwa untuk menjamin adanya kepastian hukum penyesuaian batas wilayah dan cakupan wilayah setelah adanya pemekaran wilayah Kecamatan
Umbu Ratu Nggay Tengah, perlu adanya pengaturan dalam Peraturan Daerah tentang Penyesuaian Kecamatan Umbu Ratu Nggay; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Penyesuaian Kecamatan Umbu Ratu Nggay
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2007; Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Materi Pokok: I Ketentuan Umum; II Penyesuaian Kecamatan; III Wilayah dan Batas Wilayah; IV Penyerahan Sarana Prasarana; V Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2020.
Kepegawaian, Aparatur NegaraOtonomi Daerah dan Pemerintah DaerahStruktur Organisasi
Status Peraturan
Diubah dengan
PERDA Kab. Rembang No. 6 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Rembang
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Kabupaten Rembang Tahun 2020 No. 4/ TLD No. 151
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Rembang
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 84A
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun
2016 tentang Perangkat Daerah perlu menetapkan Rumah
Sakit Umum Daerah Kabupaten;
b. bahwa untuk memberikan kepastian hukum pelaksanaan
tugas dan fungsi perangkat daerah yang melaksanakan
urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan
politik perlu diatur dengan peraturan daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun
2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Perubahan Atas Perda Kab. Rembang No. 5 Tahun 2016.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2020.
Beberapa ketetuan dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Rembang (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang
Tahun 2016 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Rembang Nomor 128), diubah sebagai berikut : Ketentuan Pasal 1 diubah; Ketentuan Pasal 2 huruf e ditambah 1 (satu) angka, yakni angka 4; Ketentuan Pasal 14 diubah.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kubu Raya Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUBU RAYA NOMOR 9 TAHUN 2019 TENTANG PEMBENTUKAN DESA PARIT KELADI KECAMATAN SUNGAI KAKAP
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 68 ayat (8) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang penataan Desa dan Surat Gubernur Kalimantan Barat Nomor 138.2/3758/Pem-B tanggal 18 November hal Pengusulan Kode Desa Kabupaten Kubu Raya, Perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pembentukan Desa Parit Keladi Kecamatan Sungai Kakap
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6), UU No. 35 Tahun 2007, UU No.6 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.43 Tahun 2014, Permendagri No.1 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pencabutan Peraturan Daerah kabupaten Kubu Raya Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pembentukan Desa Parit Keladi Kecamatan Sungai Kakap
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2020.
Peraturan ini memiliki 2 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumba Tengah Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD. 2020/ Nomor 4; No. Reg. Perda 01/2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Kecamatan Umbu Ratu Nggay Tengah
ABSTRAK:
Bahwa sebagai upaya pemenuhan hak atas pelayanan publik serta guna terselenggaranya pembangunan yang merata dalam berbagai bidang,
berdasarkan prinsip keadilan sosial bagi seluruh masyarakat Indonesia, maka perlu dilakukan Pembentukan Kecamatan Umbu Ratu Nggay Tengah; Bahwa Pembentukan Kecamatan Umbu Ratu Nggay Tengah merupakan upaya untuk mengatasi masalah sulitnya koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, belum maksimalnya pelayanan publik, serta ketimpangan pembangunan di berbagai bidang; Bahwa untuk menjamin adanya kepastian hukum dan kemanfaatan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan di Kecamatan Umbu Ratu Nggay
Tengah, maka perlu adanya pengaturan dalam Peraturan Daerah; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Kecamatan Umbu Ratu Nggay Tengah
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2007; Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Materi Pokok: I ketentuan Umum; II Pembentukan Kecamatan; III Penyerahan Sarana Prasarana; IV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2020.
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DI KABUPATEN PAKPAK BHARAT
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD. 2020/No.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Permusyawaratan Desa di Kabupaten Pakpak Bharat
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 73 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Badan Permusyawaratan Desa Di Kabupaten Pakpak Bharat.
UUD NRI 1945; UU No. 9 Tahun 2003; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; Permendagri No. 110 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; Keanggotaan BPD; Kelembagaan BPD; Staf Administrasi BPD; Staf Administrasi BPD; Peraturan Tata Tertib BPD; Pembinaan dan Pengawasan; Pendanaan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2020.
27 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bengkulu Nomor 4 Tahun 2020
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KOTA BENGKULU KE DALAM MODAL SAHAM PT. BANK BENGKULU
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kota Bengkulu Tahun 2020 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Bengkulu ke dalam Modal Saham PT. Bank Bengkulu
ABSTRAK:
a. bahwa Pemerintah Kota Bengkulu merupakan salah satu pemegang saham dalam PT. Bank Bengkulu sebagaimana dinyatakan dalam Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Bengkulu pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Bank Bengkulu
b. bahwa untuk memperkuat struktur permodalan PT. Bank Bengkulu dalam rangka memperluas akses layanan perbankan kepada masyarakat, serta untuk meningkatkan pendapatan asli daerah perlu melakukan Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Bengkulu pada PT. Bank Bengkulu
1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012
3. Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 02 Tahun 2010
1. Nilai penambahan penyertaan modal sebesar Rp.20.000.000.000,00
2. Penambahan penyertaan modal dilaksanakan dalam 4 (empat) tahun anggaran dengan rincian sebagai berikut:
a. Tahun anggaran 2020 sebesar Rp.7.000.000.000,00 (tujuh miliar rupiah);
b. Tahun anggaran 2021 sebesar Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah);
c. Tahun anggaran 2022 sebesar Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah);dan
d. Tahun anggaran 2023 sebesar Rp.3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 September 2020.
7
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat