Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 1, perubahan Pasal 2 huruf d angka 7, angka 8 dan angka 9, penambahan angka 18 huruf d, perubahan huruf e angka 4, penambahan angka 5 huruf e Pasal 2, perubahan Pasal 9, perubahan Pasal 17, perubahan Pasal 18.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat