Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Desa Sungai Rangas Tengah Kecamatan Martapura Barat Kabupaten Banjar.
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, hasil penetapan, penegasan dan pengesahan batas desa ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
Bahwa sehubungan dengan telah disepakatinya batas Desa Sungai Rangas Tengah Kecamatan Martapura Barat sebagaimana Berita Acara Kesepakatan Batas Desa antara Desa Sungai Rangas Tengah Kecamatan Martapura Barat dengan Desa Sungai Rangas Ulu Martapura Barat, Desa Sungai Rangas Hambuku Martapura Barat, Desa Keliling Benteng Tengah Martapura Barat, Desa Sungai Rangas Martapura Barat dan Desa Penggalaman Kecamatan Martapura Barat pada tanggal 27 September 2021 Nomor: 15/TIMPBD-SRT/BANJAR/2021, dan dalam rangka memberikan kepastian hukum batas desa Sungai Rangas Tengah maka perlu menetapkan Peraturan Bupati.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 4 Tahun 2021.
Peratyran ini memuat tentang : BATAS DESA SUNGAI RANGAS TENGAH KECAMATAN MARTAPURA BARAT KABUPATEN BANJAR.
Dengan Sistematika :
KETENTUAN UMUM;
PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA;
PETA BATAS WILAYAH;
KETENTUAN LAIN-LAIN;
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2022.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 49 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Kawasan Perdesaan Agrominapolitan Berbasis Ekosistem Gambut dan Mangrove di Kecamatan Merbau Kabupaten Kepulauan Meranti
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 6 ayat
3 Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah
Tertinggal Nomor 5 tahun 2016 tentang Pembangunan
Kawasan Pedesaan, perlu menetapkan Kawasan
Perdesaan Agrominapolitan Berbasis Ekosistem
Gambut dan Mangrove di Kecamatan Merbau
Kabupaten Kepulauan Meranti, dalam bentuk
Peraturan.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 15 tahun 2019; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 57 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2016; Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah
Tertinggal Nomor 5 tahun 2016; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Republik Indonesia Nomor P.34/Menlhk/Sekjen/
Kum.1/5/2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Bupati Kepulauan Meranti Nomor 10
Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor
09 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti
Nomor 5 Tahun 2021;
Dalam Peraturan ini berisi 4 (empat) Bab dan 4 (empat) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2022.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tegal Nomor 49 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Tegal Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pembiayaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap bagi Masyarakat di Kabupaten Tegal
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan kepastian dalam
pembiayaan persiasapan Pendaftaran Tanah Sistematis
Lengkap oleh Pemerintah cq. Kantor Pertanahan
Kabupaten Tegal, perlu mengatur biaya persiapan
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap yang tidak
tertampung dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
bahwa berdasarkan ketentuan Diktum KETIGA angka 1
juncto Diktum KESEMBILAN Keputusan Bersama
Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan
Pertanahan Nasional, dan Menteri Dalam Negeri, dan
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan
Transmigrasi Nomor 25/SKB/V /2017, Nomor 590-
3167 A Tahun 2017 dan Nomor 34 Tahun 2017 tentang
Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis,
biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan persiapan
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, yang tidak
tertampung dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, dibebankan
pada masyarakat yang dituangkan dalam Peraturan
Bupati; bahwa berdasarkan Pasal 5 pada Bab II Peraturan
Bupati Tegal Nomor 13 Tahun 2019 ada perubahan
nilai nominal materai; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, maka
perlu menetapkan Peraturan Bupati Tentang Perubahan
Atas Peraturan Bupati Tegal Nomor 13 Tahun 2019
tentang Pembiayaan Pendaftaran Tanah Sistematis
Lengkap Bagi Masyarakat di Kabupaten Tegal;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2016; Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018; Keputusan Bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 25/SKP/V /2017; Peraturan Bupati Tegal Nomor 13 Tahun 2019;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 5.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2022.
Peraturan Bupati Tegal Nomor 3 Tahun 2019 diubah.
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 49 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Teluk Tamiang Dengan Desa Tanjung Sungkai Kecamatan Pulau Laut Tanjung Selayar Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 8 ayat (3) huruf f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas Desa ditetapkan dalam Peraturan Bupati;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Batas antara Desa Teluk Tamiang dengan Desa Tanjung Sungkai Kecamatan Pulaulaut Tanjug Selayar Kabupaten Kotabaru Berita Acara Nomor: 146.3/199 /KD-TTM/X/2021 dan Nomor : 146.3/186/DS-TS /X /2021, yang telah difasilitasi oleh Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten Kotabaru, Batas Desa telah disepakati tarikan garis batas dan titik koordinatnya oleh kedua Desa, maka perlu menetapkan batas wilayah administrasi desa tersebut;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Desa Teluk Tamiang dengan Desa Tanjung Sungkai Kecamatan Pulaulaut Tanjug Selayar Kabupaten Kotabaru.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 141 Tahun 2017 .
Peraturan ini memuat tentang : BATAS WILAYAH ADMINISTRASI DESA TELUK TAMIANG DENGAN DESA TANJUNG SUNGKAI KECAMATAN PULAULAUT TANJUNG SELAYAR KABUPATEN KOTABARU.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2022.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 49 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Manunggal Kecamatan Karang Bintang dengan Desa Mekarsari, Desa Sarigadung Kecamatan Simpang Empat, Desa Karang Bintang dan Desa Batulicin Irigasi Kecamatan Karang Bintang Kabupaten Tanah Bumbu
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pass 9 synt (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Momor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas dena hasil penetapan dan penegasan ditetapkan oleh Bupati dengan Peraturan Bupati;
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 188.45/661/PEM/2013 tentang Penetapan Batas Desa Manunggal dengan Desa Batulicin Irigasi Kecamatan Karang Bintang Kabupaten Tanah Bumbu, Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 188.45/474/PEM/2013 sentang Penetapan Batas Desa Karang Bintang dengan Desa Sela Selilau, Desa Batulicin Irigaai dan Desa Manunggal Kecamatan Karang Bintang Kabupaten Tanah Bumbu tanggal 2 Agustus 2013, Berita Acara Kesepakatan Penetapan Batas Desa Karang Bintang dengan Desa Kusambi Kecamatan Hatulicin dan Desa Sarigadung Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu pada hari Kamia tanggal dua puluh sembilan bulan november 2012, dan Berita Acara Kesepakatan Penegasan Batas Desa pada hari Kamis, 31 Hulan Maret 2022 tentang Batas Desa Manunggal Kecamatan Karang Bintang dengan Desa Mekarsari Kecamatan Simpang Empat;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimalesud dalam huruf a dan huruf b, pertu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penegasan Botas Desa Manunggal Kecamatan Karang Bintang dengan Desa Mekarsari, Desa Sarigadung Kecamatan Simpang Empat, Desa Karang Bintang dan Desa Batulicin Irigasi Kecamatan Karang Bintang.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 3 Tahun 2017; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 2 Tahun 2022; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2022.
Peraturan ini memuat tentang : PENEGASAN BATAS DESA MANUNGGAL KECAMATAN KARANG BINTANG DENGAN DESA MEKARSARI, DESA SARIGADUNG KECAMATAN SIMPANG EMPAT, DESA KARANG BINTANG DAN DESA BATULICIN IRIGASI KECAMATAN KARANG BINTANG.
Dengan Sistematika :
KETENTUAN UMUM;
RUANG LINGKUP;
PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA;
LUAS WILAYAH;
PETA BATAS WILAYAH;
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2022.
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 49 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Desa Antasan Sutun Kecamatan Martapura Barat Kabupaten Banjar.
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, hasil penetapan, penegasan dan pengesahan batas desa ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
Bahwa sehubungan dengan telah disepakatinya batas Desa Antasan Sutun Kecamatan Martapura Barat sebagaimana Berita Acara Kesepakatan Batas Desa antara Desa Antasan Sutun Kecamatan Martapura Barat dengan Desa Tajau Landung Kecamatan Sungai Tabuk, Desa Keliling Benteng Ulu dan Desa Keliling Benteng Tengah Kecamatan Martapura Barat, Desa Simpang Lima Kecamatan Cintapuri Darussalam pada tanggal 18 Oktober 2021 Nomor: 02/TIMPBDES/BANJAR/2021, dan dalam rangka memberikan kepastian hukum batas desa Antasan Sutun, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 4 Tahun 2021.
Peraturan ini memuat tentang : BATAS DESA ANTASAN SUTUN KECAMATAN MARTAPURA BARAT KABPUTAEN BANJAR.
Dengan Sistematika :
KETENTUAN UMUM;
PENETAOAN DAN PENEGASAN BATAS DESA;
PETA BATAS WILAYAH;
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2022.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 48 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Sarigadung Kecamatan Simpang Empat dengan Desa Mekarsari, Desa Sungai Dua, Desa Gunung Besar, Desa Gunung Antasari, Desa Baroqah Kecamatan Simpang Empat, Desa Sukamaju, Desa Maju Makmur Kecamatan Batulicin, Desa Karang Bintang dan Desa Manunggal Kecamatan Karang Bintang Kabupaten Tanah Bumbu
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas Desa hasil penetapan dan penegasan ditetapkan oleh Bupati dengan Peraturan Bupati;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Rapat Penetapan Batas Desa Sarigadung dengan Desa Mekarsari Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah illumbu pada hari Rabu tanggal 19 Desember 2012, Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 188.45/355/PEM/2013 tentang Penetapan Batas Desa Sungai Dua dengan Desa Gunung Besar, Desa Sarigadung, Desa Mekarsari, Desa Batu Ampar dan Desa Pulau Panjang Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu, Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 188.45/356/PEM/2013 tentang Penetapan Batas Desa Gunung Besar dengan Desa Sungai Dua, Dess Pulau Panjang, Kelurahan Tungkaran Pangeran, Desa Gunung Antasari dan Desa Sarigadung Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu, Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 188.45/348/FEM/2013 tentang Penetapan Batas Desa Gunung Antasari dengan Desa Gunung Besar, Kelurahan Tungkaran Pangeran, Desa Bersujud, Desa Barogah, dan Desa Sarigadung Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu, Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 188.45/358/PEM/2013 tentang Penetapan Batas Desa Barnkah dengan Desa Sarigadung. Desa Gunung Antasari, Desa Bersujud, Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Hmpang Empat, kelurahan Batulicin dan Desa Suka Maju Kecamatan Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu, Berita Acara Penyelesaian Batas Desa Sukamaju Kecamatan Batulicin dengan Desa Sarigadung Kecamatan Simpang Empat pada hari Rabu tanggal 27 Juli 2012, Berita Acara Nomor 130/069/BTS-W.1/PEM/X/2013 tentang Penetapan Batas Desa Karang Bintang Kecamatan Karang Bintang dengan Desa Maju Makmur Kecamatan Batulicin dan Desa Sarigadung Kecamatan Simpang Empat di Kabupaten Tanah Bumbu, Berita Acara Kesepakatan Penetapan Batas Desa Karang Bintang, Desa Manunggal Kecamatan Karang Bintang dengan Desa Kusambi Kecamatan Batulicin dan Desa Sarigadung Kecamatan Simpang Empat di Kabupaten Tanah Bumbu pada hari Kamis tanggal 29 November 2012;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf h, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Sarigudung Kecamatan Simpang Empat dengan Desa Mekarsari, Desa Sungai Dua, Desa Gunung Besar, Desa Gunung Antasari, Desa Baruqah Kecamatan Simpang Empat, Desa Sukamaju, Desa Maju Makkmur Kecamatan Batulicin, Desa Karang Bintang dan Desa Manunggal Kecamatan Karang Bintang Kabupaten Tanah Bumbu.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 2 Tahun 20103; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Meneteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 3 Tahun 2017; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 2 Tahun 2022; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2022.
Peraturan ini memuat tentang : PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA SARIGADUNG KECAMATAN SIMPANG EMPAT DENGAN DESA MEKARSARI, DESA SUNGAI DUA, DESA GUNUNG BESAR, DESA GUNUNG ANTASARI, DESA BAROQAH KECAMATAN SIMPANG EMPAT, DESA SUKAMAJU, DESA MAJU MAKMUR KECAMATAN BATULICIN, DESA KARANG BINTANG DAN DESA MANUNGGAL KECAMATAN KARANG BINTANG KABUPATEN TANAH BUMBU.
Dengan Sistematika :
KETENTUAN UMUM;
RUANG LINGKUP;
PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA;
LUAS WILAYAH;
PETA BATAS WILAYAH;
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2022.
13 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 48 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Senakin Dengan Desa Senakin Seberang Kecamatan Kelumpang Tengah Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas Desa ditetapkan dalam Peraturan Bupati;
dengan tidak tercapainya kesepakatan antara Desa Senakin dengan Desa Senakin Seberang Kecamatan Kelumpang Tengah Kabupaten Kotabaru Berita Acara Nomor: 146.3/048/KD-SNK/VII/2021 dan Nomor: 146.3 /038/KD-SNKS/VII/2021, maka berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas Desa, pasal 19 ayat (1) bahwa apabila terdapat antara dua Desa tidak sepaham atau tidak sepakat maka sepenuhnya maka akan diserahkan sepenuhnya ke Pemerintah Daerah;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Senakin dengan Desa Senakin Seberang Kecamatan Kelumpang Tengah Kabuapaten Kotabaru.
Dasa Hukum : Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang Undang nomor 30 tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017.
Peraturan ini memuat tentang : BATAS WILAYAH ADMINISTRASI DESA SENAKIN DENGAN DESA SENAKIN
SEBERANG KECAMATAN KELUMPANG TENGAH KABUPATEN KOTABARU.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2022.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 47 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Kelurahan Kotabaru Tengah Kecamatan Pulau Laut Sigam Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas Desa ditetapkan dalam Peraturan Bupati,
Bahwa dengan adanya revisi terkait dengan Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 42 Tahun 2018 tentang Batas Wilayah Desa Batuah dengan Kelurahan Kotabaru Tengah Kecamatan Pulaulaut Utara, sehingga perlu adanya penyesuaian Peraturan Bupati Kotabaru tentang Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Kelurahan Kotabaru Tengah Kecamatan Pulaulaut Sigam Kabupaten Kotabaru berdasarkan Penelitian Dokumen Batas Desa sesuai Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 15 Tahun 2018 tentang Batas Wilayah Administrasi Kelurahan Kotabaru Tengah dengan Desa Rampa Kecamatan Pulaulaut Utara, Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 22 Tahun 2018 tentang Batas Wilayah Administrasi Kelurahan Kotabaru Hulu dengan Kelurahan Kotabaru Tengah Kecamatan Pulaulaut Utara, Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 18 Tahun 2018 tentang Batas Wilayah Administrasi Kelurahan Kotabaru Tengah dengan Desa Sebatung Kecamatan Pulaulaut Utara, Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 21 Tahun 2018 tentang Batas Wilayah Administrasi Kelurahan Kotabaru Tengah dengan Kelurahan Kotabaru Hilir Kecamatan Pulaulaut
Utara, Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 22 Tahun 2018 tentang Batas Wilayah Administrasi Kelurahan Kotabaru Tengah dengan Desa Baharu Utara Kecamatan Pulaulaut Utara, Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 148 Tahun 2020 tentang batas. Wilayah administrasi Desa Batuah dengan Kelurahan Kotabaru Tengah Kecamatan Pulalaut Sigam Kabupaten Kotabaru, serta dalam rangka tertib administrasi pemerintahan untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah administrasi
Kelurahan Kotabaru Tengah Kecamatan Pulaulaut Sigam Kabupaten Kotabaru;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peraturan Bupati Kotabaru tentang Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Kelurahan Kotabaru Tengah Kecamatan Pulaulaut Sigam Kabupaten Kotabaru.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang Undang nomor 30 tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 15 Tahun 2018 ; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 18 Tahun 2018; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 21 Tahun 2018; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 22 Tahun 2018; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 148 Tahun 2020.
Peraturan ini memuat tentang : PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS WILAYAH ADMINISTRASI DESA KELURAHAN KOTABARU TENGAH KECAMATAN PULAULAUT SIGAM KABUPATEN KOTABARU.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2022.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pandeglang Nomor 47 Tahun 2022
PEDOMAN-PENGADAAN TANAH-KEPENTINGAN UMUM-SKALA KECIL
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 47, BD Tahun 2022 Nomor 47
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Skala Kecil
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 19B Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
bahwa untuk memberikan petunjuk pelaksanaan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum yang luasnya tidak lebih dari 5 (lima) hektar agar dapat dilaksanakan dengan efektif, efisien, berdaya guna dan berhasil guna;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Skala Kecil di Kabupaten Pandeglang;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2012; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang, Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 19 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Redormasi Nomor 15 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 3 Tahun 2011
Peraturan Bupati ini mengatur ruang lingkup meliputi Ketentuan Umum; Maksud Tujuan; Ruang Lingkup; Pengadaan Tanah Skala Kecil; Perencanaan Pengadaan Tanah Skala Kecil; Persiapan Pengadaan Tanah Skala Kecil; Pelaksanaan Pengadaan Tanah Skala Kecil; Penyerahan Hasil Tanah Skala Kecil; Pembiayaan; Ketentuan Lain; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2022.
16 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat