Agraria, Pertanahan, Tata Ruang
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 49, BD/2022/NO.49
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Desa Antasan Sutun Kecamatan Martapura Barat Kabupaten Banjar.
ABSTRAK: |
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, hasil penetapan, penegasan dan pengesahan batas desa ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
Bahwa sehubungan dengan telah disepakatinya batas Desa Antasan Sutun Kecamatan Martapura Barat sebagaimana Berita Acara Kesepakatan Batas Desa antara Desa Antasan Sutun Kecamatan Martapura Barat dengan Desa Tajau Landung Kecamatan Sungai Tabuk, Desa Keliling Benteng Ulu dan Desa Keliling Benteng Tengah Kecamatan Martapura Barat, Desa Simpang Lima Kecamatan Cintapuri Darussalam pada tanggal 18 Oktober 2021 Nomor: 02/TIMPBDES/BANJAR/2021, dan dalam rangka memberikan kepastian hukum batas desa Antasan Sutun, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati.
- Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 4 Tahun 2021.
- Peraturan ini memuat tentang : BATAS DESA ANTASAN SUTUN KECAMATAN MARTAPURA BARAT KABPUTAEN BANJAR.
Dengan Sistematika :
KETENTUAN UMUM;
PENETAOAN DAN PENEGASAN BATAS DESA;
PETA BATAS WILAYAH;
KETENTUAN PENUTUP.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2022.
- 7 Halaman
|