Agraria, Pertanahan, Tata Ruang
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 49, BD.2022/NO.49
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Teluk Tamiang Dengan Desa Tanjung Sungkai Kecamatan Pulau Laut Tanjung Selayar Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK: |
- Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 8 ayat (3) huruf f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas Desa ditetapkan dalam Peraturan Bupati;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Batas antara Desa Teluk Tamiang dengan Desa Tanjung Sungkai Kecamatan Pulaulaut Tanjug Selayar Kabupaten Kotabaru Berita Acara Nomor: 146.3/199 /KD-TTM/X/2021 dan Nomor : 146.3/186/DS-TS /X /2021, yang telah difasilitasi oleh Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten Kotabaru, Batas Desa telah disepakati tarikan garis batas dan titik koordinatnya oleh kedua Desa, maka perlu menetapkan batas wilayah administrasi desa tersebut;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Desa Teluk Tamiang dengan Desa Tanjung Sungkai Kecamatan Pulaulaut Tanjug Selayar Kabupaten Kotabaru.
- Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 141 Tahun 2017 .
- Peraturan ini memuat tentang : BATAS WILAYAH ADMINISTRASI DESA TELUK TAMIANG DENGAN DESA TANJUNG SUNGKAI KECAMATAN PULAULAUT TANJUNG SELAYAR KABUPATEN KOTABARU.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2022.
- 5 Halaman
|