Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 49 Tahun 2022

Batas Wilayah Administrasi Desa Teluk Tamiang Dengan Desa Tanjung Sungkai Kecamatan Pulau Laut Tanjung Selayar Kabupaten Kotabaru

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini memuat tentang : BATAS WILAYAH ADMINISTRASI DESA TELUK TAMIANG DENGAN DESA TANJUNG SUNGKAI KECAMATAN PULAULAUT TANJUNG SELAYAR KABUPATEN KOTABARU.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 49 Tahun 2022 tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Teluk Tamiang Dengan Desa Tanjung Sungkai Kecamatan Pulau Laut Tanjung Selayar Kabupaten Kotabaru
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kotabaru
Nomor
49
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Kotabaru
Tanggal Penetapan
19 April 2022
Tanggal Pengundangan
19 April 2022
Tanggal Berlaku
19 April 2022
Sumber
BD.2022/NO.49
Subjek
AGRARIA, PERTANAHAN, TATA RUANG
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kotabaru
Bidang
Halaman ini telah diakses 49 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan