Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Dan Startegi Kabupaten Rembang Dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan sampah Sejenis Sampah rumah Tangga, kebijakan dan strategi daerah pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga Kabupaten ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kebijakan dan Strategi Kabupaten Rembang dalam Pengelolaan Sanpah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga;
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU Nomor 13 Tahun 1950, UU Nomor 18 Tahun 2008, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 81 Tahun 2012, Perpres Nomor 97 Tahun 2017, Permendagri Nomor 80 Tahun 2015, Permen Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.10/MENLHK/SETJEN/PLB.0/4/2018, Perda Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2012, Perda Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 2016, Perda Kabupaten Rembang Nomor 1 Tahun 2019 dan Perbup Rembang Nomor 28 Tahun 2017.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, arah JAKSTRADA, penyelenggaraan JAKSTRADA, pendanaan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2019.
Sumber daya air merupakan karunia Tuhan YME yang memberikan manfaat untuk mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia dalam segala bidang. Dalam menghadapi ketidakseimbangan antara ketersediaan air yang cenderung menurun dan kebutuhan air yang semakin meningkat, sumber daya air wajib dikelola dengan memperhatikan fungsi sosial, lingkungan hidup dan ekonomi secara selaras dan perlu diarahkan untuk mewujudkan sinergi dan keterpaduan yang harmonis antarwilayah, antarsektor, dan antargenerasi.
Dasar hukum UU ini adalah Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 20 ayat (2), Pasal 22 huruf D ayat (1), ayat (2), ayat (3), Pasal 33 ayat (3) dan ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dalam UU ini diatur mengenai pengelolaan sumber daya air berdasarkan asas kelestarian, keseimbangan, kemanfaatan umum, keterpaduan dan keserasian, keadilan, kemandirian, serta transparansi dan akuntabilitas. Selain pemerintah, Koperasi, badan usaha swasta, dan masyarakat dapat berperan serta dalam penyelenggaraan pengembangan sistem penyediaan air minum.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2004.
Pada saat undang-undang ini mulai berlaku, UU Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan dinyatakan tidak berlaku. Namun Berdasarkan putusan Mahkamah Konsitusi Nomor bernomor 85/PUU-XI/2013, UU ini dicabut keseluruhannya. Sehingga UU Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan dinyatakan berlaku kembali.
Penjelasan : 110 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 7 Tahun 2022
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahLingkungan HidupProgram, Rencana Pembangunan dan Rencana KerjaSumber Daya AlamAir, Sistem Penyediaan Air MinumStandar/Pedoman
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sumber Daya Air
ABSTRAK:
Bahwa Air merupakan kekayaan alam yang dianugerahkan oleh Tuhan yang Maha Esa dan dikuasai oleh negara untuk dipergunakan bagi kemakmuran dan kesejahteraan rakyat sebagaimana amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa Timor Tengah Selatan memiliki beragam potensi Sumber Daya Air yang perlu dikelola secara baik demi mewujudkan keseimbangan antara lingkungan dengan masyarakat dan menjamin ketersediaan Air sebagai kebutuhan pokok masyarakat Timor Tengah Selatan; bahwa sebagai dasar hukum pelaksanaan tanggung jawab dan kewajiban Pengelolaan Sumber Daya Air yang dilaksanakan secara sinergi, berkelanjutan dan terintegrasi antara seluruh para pemangku kepentingan di bidang Sumber Daya Air maka perlu menetapkan peraturan daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sumber Daya Air.
Dasar Hukum Peraturan tersebut ialah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Peraturan tersebut berisi tentang: I. Ketentuan Umum; II. TKPSDA WS Dalam Satu Kabupaten; III. Perencanaan; IV. Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Pengelolaan Sumber Daya Air; V. Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi; VI. Pengelolaan Kawasan Lindung Sumber Air pada Wilayah Sungai; VII. Penyediaan Air; VIII. Penetapan Nilai Satuan; Pemungutan dan Penggunaan BJPSDA; IX. Hak Ulayat Masyarakat Adat atas Sumber Daya Air dan Hak Serupa; X. Pendanaan; XI. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2022.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYEDIAAN DAN PENYERAHAN PRASARANA, SARANA, DAN UTILITAS
PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN DI KABUPATEN TASIKMALAYA
ABSTRAK:
Dalam upaya memberikan rasa aman, nyaman serta lingkungan yang baik dan sehat bagi pemilik bangunan, maka setiap pelaksanaan pembangunan perumahan dan permukiman, perlu menyediakan Prasarana, Sarana dan Utilitas perumahan dan pemukiman yang memadai serta mernberikan jaminan ketersediaan, keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaan serta memberikan kepastian hukum, maka perlu dilakukan penyerahan terhadap Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Pemukiman dari Pengembang kepada Pemerintah Daerah. Dalam melaksanakan ketentuan Pasal 26 PERMENDAGRI Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Kabupaten Tasikmalaya.
Pasal 18 ayat (6) Tahun 1945; UU No 14 Tahun 1950; UU No 5 Tahun 1960; UU No 8 Tahun 1981; UU No 28 Tahun 2002; UU No 26 Tahun 2007; UU No 32 Tahun 2009; UU No 1 Tahun 2011; UU No 12 Tahun 2011; UU No 20 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; UU No 30 Tahun 2014; PP No 4 Tahun 1988; PP No 36 Tahun 2005; PP No 6 Tahun 2006; PERMENPERA No 34/ PERMEN/M/2006; PERMENPERA No 11 Tahun 2008; PERMENPERA No 10 Tahun 2012; PERMENDAGRI No 9 Tahun 2009; PERMENPU No 3/PRT/M/2013 Tahun 2013; PERMENDAGRI No 1 Tahun 2014; PERDA Kabupaten Tasikmalaya No 15 Tahun 2008; PERDA Kabupaten Tasikmalaya No 16 Tahun 2008; PERDA Kabupaten Tasikmalaya No 8 Tahun 2011; PERDA Kabupaten Tasikmalaya No 2 Tahun 2012; PERDA Kabupaten Tasikmalaya No 3 Tahun 2014; PERDA Kabupaten Tasikmalaya No 5 Tahun 2014.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman Di Kabupaten Tasikmalaya dengan sistematika berikut :
1. Ketentuan Umum
2. Maksud dan Tujuan
3. Ruang Lingkup
4. Prinsip-Prinsip
5. Penyelenggaraan Perumahan dan Permukiman
6. Penyediaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas
7. Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas
8. Persyaratan Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas
9. Pembentukan Tim Verifikasi
10. Tata Cara Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas
11. Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas
12. Pelaporan, Pembinaan, dan Pengawasan
13. Pembiayaan
14. Sanksi Administratif
15. Ketentuan Pidana
16. Ketentuan Penyidikan
17. Ketentuan Peralihan
18. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2015.
21 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung No. 7 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sampah
ABSTRAK:
a. bahwa kebersihan, keteraturan dan keindahan merupakan sesuatu yang esensi bagi manusia, dimana sampah yang dihasilkan dari proses alam atau dari kegiatan manusia yang tidak dikelola secara baik dan benar dapat memberi dampak negatif baik dari aspek sosial, ekonomi dan lingkungan;
b. bahwa untuk menjamin terselenggaranya pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Sampah, Pemerintah Daerah diberikan kewenangan untuk membentuk peraturan daerah tentang pengelolaan sampah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2003; Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 21 Tahun 2011.
1. KETENTUAN UMUM; 2. WEWENANG PEMERINTAH DAERAH; 3. PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH; 4. HAK DAN KEWAJIBAN; 5. PERIZINAN; 6. INSENTIF DAN DISINSENTIF; 7. KERJASAMA DAN KEMITRAAN; 8. PEMBIAYAAN DAN KOMPENSASI; 9. PERAN MASYARAKAT; 10. PENYELESAIAN SENGKETA; 11. PENGAWASAN; 12. LARANGAN; 13. SANKSI ADMINISTRATIF; 14. PENYIDIKAN; 15. KETENTUAN PIDANA; 16. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
21
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabalong No. 7 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan
ABSTRAK:
bahwa setiap perusahaan harus dapat menciptakan hubungan yang serasi, seimbang, sesuai dengan Iingkungan, nilai, norma, dan budaya masyarakat setempat sebagai wujud tanggung jawab sosial perusahaannya;bahwa upaya sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat terlaksana dengan baik bila terjalin hubungan sinergis antara pemerintah daerah dengan para pelaku dunia usaha
dan masyarakat;bahwa untuk mensinergikan program tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan yang dilaksanakan perusahaan dengan program pembangunan di daerah, diperlukan regulasi yang dapat menjadi pedoman bagi
semua pihak;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001;Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012;Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014;Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-05/MBU/2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pengelolaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Maksud dan Tujuan;Asas, Prinsip dan Ruang Lingkup;Tanggung jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan;Pengelolaan Tanggung jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan;Pengelolaaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan;Tata Cara Perekrutan Anggota Forum TJSLP;Tata Cara Pengelolaan;Penggunaan Dana Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan;Laporan Penggunaan Dana Pengelolaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan;Pengawasan;Penghargaan;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Toraja Nomor 7 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2016/No.07, TLD No.16
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
ABSTRAK:
a. bahwa semangat otonomi daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia telah mengamanatkan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup menjadi bagian dari kewenangan wajib pemerintah daerah;
b. bahwa untuk menjamin kelestarian fungsi lingkungan hidup dalam pelaksanaan pembangunan yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan di Kabupaten Tana Toraja, perlu dilakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup secara komprehensif, taat asas dan terpadu;
c. bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam pelestarian lingkungan hidup, diperlukan pengaturan mengenai perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3419);
5. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
7. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012, Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5282);
11. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2014 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 276);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tana Toraja (Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2008 Nomor 10), sebagaiaman telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 1 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tana Toraja (Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2012 Nomor 1);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 12 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tana Toraja (Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2011 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 03);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pembentukan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2015 Nomor 06, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 11);
Ruang Lingkup dalam Peraturan Daerah ini meliputi :
a. tugas dan wewenang;
b. perencanaan;
c. pemanfaatan;
d. pengendalian;
e. pemeliharaan;
f. hak, kewajiban dan larangan;
g. peran serta masyarakat;
h. sistem informasi lingkungan hidup;
i. perizinan;
j. pendidikan dan pengembangan sumber daya manusia;
k. laboratorium lingkungan;
l. penghargaan;
m. pembinaan;
n. pengawasan;
o. penyelesaian sengketa lingkungan hidup;
p. pembiayaan;
q. sanksi administratif;
r. ketentuan penyidikan; dan
s. ketentuan pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2016.
77 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik
ABSTRAK:
bahwa lingkungan hidup yang balk dan sehat merupakan hak konstitusional warga negara yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sehingga menjadi kewajiban bagi Pemerintah Daerah untuk menetapkan kebijakan daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air;
Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal;
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Sanitasi Total Berbasis Masyarakat;
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 04 / PRT/ M/ 2017 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik;
Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 1 Tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun 2017-2037;
a. tugas dan wewenang Pemerintah Daerah;
b. hak dan kewajiban masyarakat;
c. SPALD;
d. pemanfaatan hasil pengolahan;
e. kelembagaan;
f. partisipasi masyarakat dan swasta;
g. kerjasama daerah;
h. pendanaan;
i. perizinan;
j. insentif dan disinsentif;
k. larangan;
l. sanksi administratif danketentuan pidana;
m. pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2021.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik (Berita Daerah
Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun 2019 Nomor 23) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
34
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat