Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 7 Tahun 2021

Pengelolaan Air Limbah Domestik

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

a. tugas dan wewenang Pemerintah Daerah; b. hak dan kewajiban masyarakat; c. SPALD; d. pemanfaatan hasil pengolahan; e. kelembagaan; f. partisipasi masyarakat dan swasta; g. kerjasama daerah; h. pendanaan; i. perizinan; j. insentif dan disinsentif; k. larangan; l. sanksi administratif danketentuan pidana; m. pembinaan dan pengawasan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kotawaringin Barat
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Pangkalan Bun
Tanggal Penetapan
31 Agustus 2021
Tanggal Pengundangan
31 Agustus 2021
Tanggal Berlaku
31 Agustus 2021
Sumber
LD.2021/No.7
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 494 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan