Undang-undang (UU) No. 7 Tahun 2004

Sumber Daya Air

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam UU ini diatur mengenai pengelolaan sumber daya air berdasarkan asas kelestarian, keseimbangan, kemanfaatan umum, keterpaduan dan keserasian, keadilan, kemandirian, serta transparansi dan akuntabilitas. Selain pemerintah, Koperasi, badan usaha swasta, dan masyarakat dapat berperan serta dalam penyelenggaraan pengembangan sistem penyediaan air minum.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
7
Bentuk
Undang-undang (UU)
Bentuk Singkat
UU
Tahun
2004
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
18 Maret 2004
Tanggal Pengundangan
18 Maret 2004
Tanggal Berlaku
18 Maret 2004
Sumber
LN. 2004/ No. 32, TLN NO. 4377, LL SETNEG : 55 HLM
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 33848 kali

UJI MATERI

PUTUSAN Nomor 85/PUU-XI/2013
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2.Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya tidak memiliki kekuatan hukum mengikat; 3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan berlaku kembali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. UU No. 11 Tahun 1974 tentang Pengairan
    UU Nomor 11 Tahun 1974 dinyatakan berlaku kembali sesuai Putusan MK Nomor 85/PUU-XI/2013

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan