Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabalong No. 7 Tahun 2015

Pengelolaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pengelolaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Maksud dan Tujuan;Asas, Prinsip dan Ruang Lingkup;Tanggung jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan;Pengelolaan Tanggung jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan;Pengelolaaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan;Tata Cara Perekrutan Anggota Forum TJSLP;Tata Cara Pengelolaan;Penggunaan Dana Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan;Laporan Penggunaan Dana Pengelolaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan;Pengawasan;Penghargaan;Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabalong Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tabalong
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Tanjung
Tanggal Penetapan
15 Desember 2015
Tanggal Pengundangan
15 Desember 2015
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2015/NO.7
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tabalong
Bidang
Halaman ini telah diakses 827 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan