Peraturan Daerah (PERDA) tentang IMAM DESA DAN IMAM KELURAHAN
ABSTRAK:
Imam Desa dan Imam Kelurahan adalah pemimpin kemasyarakatan dan keagamaan khususnya umat muslim, di Desa dan Kelurahan; dalam rangka optimalisasi pelayanan serta pembinaan kemasyarakatan khususnya umat muslim di Desa dan Kelurahan, perlu ada kepastian hukum bagi Imam Desa dan Imam Kelurahan; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b diatas, perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang Imam Desa dan Imam Kelurahan.
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang – Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang – Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah – Daerah Tingkat II di Sulawesi
3. Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
4. Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
5. Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan kedua atas Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
6. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988, Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
7. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa
8. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan
9. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Urusan Pemerintah Daerah yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Wajo
10. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Pemerintah Kabupaten Wajo
MENGATUR TENTANG IMAM DESA DAN IMAM KELURAHAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2013.
13 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasuruan No. 11 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2013/11,TLD NO.18, LL SEKDA PROVINSI MALUKU: 24 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Perikanan
ABSTRAK:
Bahwa perikanan di Provinsi Maluku merupakan kekayaan daerah yang dapat dimanfaatkan dan dikendalikan untuk menunjang peningkatan kesejahteraan masyarakat, baik bagi generasi sekarang maupun bagi generasi yang akan datang. Pengelolaan perikanan, perlu diupayakan secara terpadu, untuk mencapai keseimbangan pemanfaatan dan daya dukung sumber daya ikan dan lingkungannya bagi pembangunan perikanan berkelanjutan yang didukung dengan upaya pemberdayaan masyarakat.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 20 Tahun 1958; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 5 Tahun 1985; UU No. 17 Tahun 1985; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 6 Tahun 1996; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 45 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 16 Tahun 2006; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 6 Tahun 1988; PP No. 68 Tahun 1998; PP No. 19 Tahun 1999; PP No. 27 Tahun 1999; PP No. 36 Tahun 2002; PP No. 37 Tahun 2002; PP No. 38 Tahun 2002; PP No. 54 Tahun 2002; PP No. 16 Tahun 2004; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 60 Tahun 2007; PP No. 6 Tahun 2008; PP No. 7 Tahun 2008; PP No. 8 Tahun 2008; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 30 Tahun 2008; PP No. 61 Tahun 2009; PP No. 68 Tahun 2010; PP No. 38 Tahun 2011; KEPRES No. 32 Tahun 1990; PERDAPROMAL No. 14 Tahun 2005; PERDAPROMAL No. 06 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Asas dan Tujuan, Ruang Lingkup, Pengelolaan Sumber Daya Ikan, Pengelolaan Usaha Perikanan, Konservasi Sumber Daya Ikan, Data dan Informasi Statistik Perikanan, Penelitian dan Pengembangan Perikanan, Pendidikan dan Pelatihan Perikanan, Pengembangan Kapasitas Sumber Daya Manusia Perikanan, Pengawasan Dalam Pengelolaan Perikanan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini semua peraturan yang mengatur pengelolaan perikanan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.
30 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 11 Tahun 2013
PENDIRIAN DAN PEMBENTUKAN SUSUNAN ORGANISASI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA BENGKULU
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LEMBARAN DAERAH KOTA BENGKULU TAHUN 2013 NOMOR 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENDIRIAN DAN PEMBENTUKAN SUSUNAN ORGANISASI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA BENGKULU
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, mengamanatkan tanggung jawab pemerintah atas ketersediaan lingkungan, tatanan, fasilitas kesehatan baik fisik maupun sosial bagi masyarakat untuk mencapai derajat kesehatan yang setinggitingginya maka pemerintah bertanggungjawab untuk menyediakan Rumah Sakit berdasarkan kebutuhan masyarakat;
b. bahwa pendirian Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bengkulu merupakan bagian upaya Pemerintah Kota Bengkulu dalam meningkatkan pelayanan kesehatan pada masyarakat;
c. bahwa untuk menjamin kepastian hukum dalam pendirian dan pembentukan susunan organisasi Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bengkulu perlu diatur dengan Peraturan Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945
2. UU No. 6 Drt. Tahun 1956
3. UU No. 32 Tahun 2004
4. UU No. 36 Tahun 2009
5. UU No. 44 Tahun 2009
6. PP No. 38 Tahun 2007
7. PP No. 41 Tahun2007
Pasal 2 :
Dengan Peraturan Daerah ini :
a. didirikan Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bengkulu; dan
b. dibentuk Susunan Organisasi Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bengkulu.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2013.
21 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 11 Tahun 2013
bahwa pangan merupakan hak azasi manusia, oleh karenanya menjadi tanggung jawab pemerintah untuk menghormati, melindungi dan memenuhinya dengan mewujudkan ketersediaan pangan yang cukup melalui ketahanan pangan yang memadai; bahwa ketahanan pangan merupakan hal yang sangat penting dalam rangka pembangunan manusia yang berkualitas, mandiri, dan sejahtera melalui perwujudan ketersediaan pangan yang cukup, aman, bermutu, bergizi dan beragam serta tersebar merata di seluruh wilayah, dan terjangkau oleh daya beli masyarakat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Ketahanan Pangan;
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 16 Tahun 2011;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Tujuan dan Ruang Lingkup
Bab III Kelembagaan
Bab IV Ketersediaan Pangan
Bab V Cadangan Pangan
Bab VI Penganekaragaman Pangan
Bab VII Pencegahan dan Penanggulangan Masalah Pangan
Bab VIII Keamanan Pangan
Bab IX Mutu dan Gizi Pangan
Bab X Pemasukan Pangan ke Dalam Wilayah Daerah
Bab XI Pengawasan dan Pembinaan
Bab XII Peran Serta Masyarakat
Bab XIII Pengembangan Sumber Daya Manusia
Bab XIV Sanksi Administrasi
Bab XV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 November 2013.
30 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumenep No. 11 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Banjar Pada Perusahaan Daerah Air Minum Intan Banjar Program Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) Kabupaten Banjar
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka percepatan Program Nasional Sepuluh Juta Sambungan Rumah dan guna memenuhi amanat Program Millenium Development Goals (MDG’s), maka perlu adanya peningkatan dan pengembangan sistem Pelayanan Air Minum (SPAM) bagi Masyarakat yang memerlukan investasi dan dalam rangka meningkatkan pelayanan air minum kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di Kabupaten Banjar dipandang perlu meningkatkan investasi Perusahaan Daerah Air Minum Intan Banjar Kabupaten Banjar serta peningkatan investasi Perusahaan Daerah Air Minum Intan Banjar sebagaimana dimaksud pada huruf a dilakukan melalui pengalokasian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banjar kepada Perusahaan Daerah Air Minum Intan Banjar dalam bentuk Penyertaan Modal Daerah sehingga ditetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Banjar Pada Perusahaan Daerah Air Minum Intan Banjar Program Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) Kabupaten Banjar
UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 5 Tahun 1962; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 7 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; PP Nomor 16 Tahun 2005; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 8 Tahun 2006; PP Nomor 6 Tahun 2006; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 1 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Banjar Pada Perusahaan Daerah Air Minum Intan Banjar Program Masyarakat Berpenghasilan Rendah (Mbr) Kabupaten Banjar, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Maksud Dan Tujuan;
3. Jumlah Penyertaan Modal;
4. Tata Cara Penyertaan Modal Dan Penatausahaan;
5. Hak Dan Kewajiban;
6. Penyetoran Laba;
7. Pertanggungjawaban;
8. Pengawasan Dan Pembinaan;
9. Ketentuan Lain-Lain;
10. Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2013.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Katingan No. 11 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
bahwa untuk mendukung Otonomi Daerah dalam
rangka penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan
Pembangunan Daerah perlu dukungan dari
Pendapatan Asli Daerah yang berasal dari Retribusi
Jasa Umum.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 3
Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 5
Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 6
Tahun 2008.
PASLA I; PASAL II.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
5 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat