Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Maluku Nomor 11 Tahun 2013

Pengelolaan Perikanan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Asas dan Tujuan, Ruang Lingkup, Pengelolaan Sumber Daya Ikan, Pengelolaan Usaha Perikanan, Konservasi Sumber Daya Ikan, Data dan Informasi Statistik Perikanan, Penelitian dan Pengembangan Perikanan, Pendidikan dan Pelatihan Perikanan, Pengembangan Kapasitas Sumber Daya Manusia Perikanan, Pengawasan Dalam Pengelolaan Perikanan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Maluku Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Perikanan
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Maluku
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Ambon
Tanggal Penetapan
15 Januari 2013
Tanggal Pengundangan
15 Januari 2013
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2013/11,TLD NO.18, LL SEKDA PROVINSI MALUKU: 24 HLM
Subjek
PERIKANAN DAN KELAUTAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Maluku
Bidang
Halaman ini telah diakses 1192 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERDA Prov. Maluku No. 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Usaha Perikanan Tangkap

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan