Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Banjar Pada Perusahaan Daerah Air Minum Intan Banjar Program Masyarakat Berpenghasilan Rendah (Mbr) Kabupaten Banjar, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Maksud Dan Tujuan; 3. Jumlah Penyertaan Modal; 4. Tata Cara Penyertaan Modal Dan Penatausahaan; 5. Hak Dan Kewajiban; 6. Penyetoran Laba; 7. Pertanggungjawaban; 8. Pengawasan Dan Pembinaan; 9. Ketentuan Lain-Lain; 10. Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat