Pasal 2 : Dengan Peraturan Daerah ini : a. didirikan Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bengkulu; dan b. dibentuk Susunan Organisasi Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bengkulu.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat