PENATAAN DAN PEMBINAAN PASAR RAKYAT, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO MODERN
2015
Peraturan Daerah (Perda) NO. 18, LD.2015/NO.18
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern
ABSTRAK:
Dengan semakin berkembangnya usaha perdagangan eceran dalam skala kecil dan menengah, usaha perdagangan eceran modern dalam skala besar, maka Pasar Rakyat perlu diberdayakan agar dapat tumbuh dan berkembang serasi, saling memerlukan, saling memperkuat serta saling menguntungkan. Bahwa pemberdayaan perekonomian yang berasaskan kekeluargaan untuk kesejahteraan masyarakat termasuk usaha perdagangan melalui pasar rakyat perlu dipertahankan dan ditingkatkan keberadaannya sejalan dengan perkembangan Pusat perbelanjaan dan Toko modern. Untuk mengoptimalkan Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, maka perlu diatur untuk meningkatkan kepastian usaha dan tertib usaha serta untuk memenuhi kebutuhan konsumen atas barang maupun jasa, maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen; Undang–Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 47 Tahun 1999; Undang–Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013 Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 15 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah Daerah.
Peraturan ini mengatur mengenai menjelaskan jenis-jenis pasar yang ada, seperti pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko modern. Mengatur persyaratan dan prosedur untuk mendapatkan izin usaha bagi pelaku usaha di sektor pasar. Menentukan lokasi dan tata ruang untuk pasar rakyat dan toko modern agar tidak saling mengganggu. Menyediakan pedoman bagi pemerintah dalam melakukan pembinaan terhadap pedagang dan pengelola pasar. Serta mengatur adanya sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
23 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango No. 17 Tahun 2015
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (4), Pasal 98 ayat (3), dan Pasal 109 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 28 tahun 2002; UU No. 6 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 tahun 2015; PP No. 36 Tahun 2005; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 29/PRT/M/2006; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 06/PRT/M/2007; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 24/PRT/M/2007; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 25/PRT/M/2007; Permendagri No. 32 Tahun 2010.
Dalam peraturan ini diatur tentang Bangunan Gedung termasuk di dalamnya mengatur tentang maksud, tujuan dan ruang lingkup, fungsi dan klasifikasi bangunan gedung, persyaratan bangunan gedung, penyelenggaraan bangunan gedung, TABG, peran masyarakat, pembinaan, sanksi administratif, ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2015.
Terdiri dari 65 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulungagung No. 17 Tahun 2015
PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK DI KABUPATEN KAPUAS HULU
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD.2015/NO.17, TLD No.17, LL KAB KAPUAS HULU: 25 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik Di Kabupaten Kapuas Hulu
ABSTRAK:
bahwa setiap warga negara dan penduduk berhak atas pemenuhan hak dan kebutuhan dasarnya oleh negara dalam bentuk pelayanan publik sebagai amanat Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 (Ayat 6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, UU No. 27 Tahun 2059, UU No. 8 Tahun 1999, UU No. 11 Tahun 2008, UU No. 14 Tahun 2008, UU No. 25 Tahun 2009, UU Republik Indonesia No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah No. 65 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2012, Peraturan Menteri Negara Pendayagunan Aparatur Negara No. PER/20/M.PAN/04/2006, Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara No. 13 tahun 2009.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Asas Maksud dan tujuan Serta Ruang Lingkup, Organisasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik, Hak Kewajiban dan Larangan, Penyelenggaraan Pelayanan Publik, Pemanfaatan Teknologi, Peran Serta Masyarakat, Penyelenggaraan Pelayanan Publik Berorientasi Kabupaten Konservasi, Pengawasan, Pelanggaran dan Sanksi, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2015.
25 halaman dan 5 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru No. 17 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Industri
ABSTRAK:
usaha industri selain untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah harus pula dikendalikan agar memperhatikan fungsi dan kelestarian lingkungan hidup,sektor usaha industri harus diselenggarakan secara tertib dan terhindar dari persaingan tidak sehat;berdasarkan ketentuan Lampiran EE Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Perindustrian Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah mempunyai kewenangan untuk menerbitkan Izin Usaha Industri Kecil, Izin Usaha Industri Menengah, dan Izin Perluasan Usaha Industri,berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Izin Usaha Industri.
Dasar Hukum;Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 ;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 ;Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 ;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 ;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 ;Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 ;Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 ;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 ;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ;Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 ;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 ;Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1995 ;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012;Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2007;Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2007 ;Peraturan Menteri Prindustrian dan Perdagangan Nomor 41/M-IND/PER/6/2008 ;Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 11 Tahun 2012 ;Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 25 Tahun 2013;Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 28 Tahun
2013 ;Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 11 Tahun
2014 ;Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 09 Tahun
2015 .
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang;
Izin Usaha Industri, Dengan Sistematika Sebagai Berikut;
1.Ketentuan Umum
2.Ruang Lingkup
3.Izin Usaha Industri Dan Tanda Daftar Industri
4.Persyaratan Izin
5.Izin Perluasan
6.Tata Cara Dan Jangka Waktu Proses Izin
7.Masa Berlaku Izin
8.Penarikan Kembali Keputusan Pemberian Iui Atau Tdi Selaku Sanksi
9.Kewajiban Pemagang Izin
10.Pengawasan.
11.Sanksi Administratif
12.Penyidikan
13.Ketentuan Pidana
14,Ketentuan Khusus
15.Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
14
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 16 Tahun 2015
RETRIBUSI - PERPANJANGAN IZIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD.2015/NO.63
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK:
Menjalankan Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, Retribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing ditetapkan sebagai Retribusi Daerah
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.13 Tahun 2003; UU No.28 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.69 Tahun 2010; PP No.97 Tahun 2012; PP No.65 Tahun 2012; Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.12 Tahun 2013; Perda Kutai Kartanegara No.18 Tahun 2013
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum retribusi perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing; nama, objek, dan subjek retribusi; golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa perpanjangan IMTA; masa perpanjangan IMTA; prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi; struktur dan besarnya tarif retribusi; wilayah pemungutan; penetapan retribusi; tata cara pemungutan; tata cara pembayaran; pengembalian kelebihan pembayaran; penagihan; masa retribusi dan saat retribusi terutang; pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi; kedaluwarsa; pemanfaatan; insentif pemungutan; pelaporan; pengawasan; penyidikan; sanksi; ketentuan pidana; serta ketentuan penutup terkait retribusi perpanjangan IMTA.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2015.
16 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Gorontalo No. 16 Tahun 2015
PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PEREDARAN MINUMAN BERALKOHOL
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD.2015/NO.16
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengawasan & Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melindungi masyarakat gorontalo dari bahaya kesehatan jasmani dan rohani minuman beralkohol yang mengancam kehidupan masa depan generasi bangsa, memicu timbulnya gangguan keamanan, ketentraman dan ketertiban umum, serta menjadi salah satu faktor pendorong terjadinya tindak kekerasan dan kriminalitas serta tindakan tidak terpuji lainnya yang bertentangan dengan nilai-nilai kehidupan dan falsafah daerah Gorontalo "adat bersendikan sara, sara bersendikan kitabullah"
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UU 1945; UU 8 Tahun 1981; UU 8 Tahun 1999; UU 38 Tahun 2000; UU 36 Tahun 2009; UU 18 Tahun 2012; UU 3 Tahun 2014; UU 7 Tahun 2014; UU 23 Tahun 2014; PP 19 Tahun 2004; Perpres Nomor 74 Tahun 2013; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-IND/PER/6/2014; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-IND/PER/6/2015; tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Perdangangan Nomor 20/M-IND/PER/6/2014; Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41/M-IND/PER/6/2008.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pengawasan dan pengendalian peredaran minuman beralkohol, termasuk didalamnya mengatur tentang penggolongan dan jenis minuman beralkohol, kewenangan, produksi dan peredaran, rekomendasi dan perizinan, larangan pengedaran, penjualan, dan produksi, minuman beralkohol, pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol, pelabelan, penyimpanan, minuman beralkohol, penanggulangan mabuk, pelaporan, peran serta masyarakat, sanksi administrasi, penyidikan, dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2016.
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan
Terdiri dari 18 Halaman tanpa lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamandau No. 16 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak
ABSTRAK:
- bahwa tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak yang dapat menimbulkan korban fisik maupun psikis
merupakan pelanggaran hak asasi manusia, diskriminasi terhadap perempuan dan anak dan kejahatan terhadap
martabat manusia sehingga menghambat terciptanya keadilan dan kesetaraan gender;
- bahwa perlindungan bagi perempuan dan anak korban kekerasan adalah upaya untuk memberikan rasa aman dan
bebas dari segala perbuatan kekerasan yang dijamin peraturan perundang-undangan;
- bahwa pemerintah daerah berkewajiban untuk mengatur dan mengurus penanganan serta memberikan pelayanan bagi perempuan dan anak korban tindak kekerasan yang meliputi dari segi penegakan hukum, perlindungan hukum, pelayanan kesehatan, dan spiritual;
- bahwa untuk meningkatkan perlindungan bagi perempuan
dan anak korban kekerasan perlu dibentuk suatu wahana
yang dapat memberikan layanan secara terpadu;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau tentang Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak.
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1979 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3143);
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886);
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002
tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5606):
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4419);
- Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Nomor 5 Tahun 2009 tentang Panduan Pembentukan dan Pengembangan Pusat Pelayanan Terpadu
- Hak dan kewajiban anak
- Hak dan kewajiban negara, orang tua, dan masyarakat
- Penyelenggaraan perlindungan anak
- Tugas Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2015.
21
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangandaran No. 16 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
KOTA JAMBI TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
Bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2016 yang dijabarkan kedalam kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada tanggal 12 bulan November Tahun 2015;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 311 ayat (1) dan Pasal 315 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Kepala Daerah wajib mengajukan rancangan Perda tentang APBD disertai penjelasan dan dokumen - dokumen pendukungnya kepada DPRD sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan untuk memperoleh persetujuan bersama sekaligus untuk dilakukan evaluasi;
UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1985; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 20 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 37 Tahun 2006; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 65 Tahun 2010; PP No.30 Tahun 2011; PP No. 2 Tahun 2012; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 52 Tahun 2015.
Perda ini mengatur mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Jambi Tahun Anggaran 2016;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
Walikota Jambi menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
6 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat