Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulungagung No. 17 Tahun 2015

PERUBAHAN ATAS PERDA NOMOR 21 TAHUN 2010 TENTANG PENYELENGGARAAN IZIN GANGGUAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 21 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Izin Gangguan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tulungagung Nomor 17 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERDA NOMOR 21 TAHUN 2010 TENTANG PENYELENGGARAAN IZIN GANGGUAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tulungagung
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Tulungagung
Tanggal Penetapan
23 Oktober 2015
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tulungagung
Bidang
Halaman ini telah diakses 937 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan