Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru No. 17 Tahun 2015

Izin Usaha Industri

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang; Izin Usaha Industri, Dengan Sistematika Sebagai Berikut; 1.Ketentuan Umum 2.Ruang Lingkup 3.Izin Usaha Industri Dan Tanda Daftar Industri 4.Persyaratan Izin 5.Izin Perluasan 6.Tata Cara Dan Jangka Waktu Proses Izin 7.Masa Berlaku Izin 8.Penarikan Kembali Keputusan Pemberian Iui Atau Tdi Selaku Sanksi 9.Kewajiban Pemagang Izin 10.Pengawasan. 11.Sanksi Administratif 12.Penyidikan 13.Ketentuan Pidana 14,Ketentuan Khusus 15.Ketentuan Peralihan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru Nomor 17 Tahun 2015 tentang Izin Usaha Industri
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kotabaru
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Kotabaru
Tanggal Penetapan
05 Oktober 2015
Tanggal Pengundangan
09 Oktober 2015
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2015/NO.17
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kotabaru
Bidang
Halaman ini telah diakses 544 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan