Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang; Izin Usaha Industri, Dengan Sistematika Sebagai Berikut; 1.Ketentuan Umum 2.Ruang Lingkup 3.Izin Usaha Industri Dan Tanda Daftar Industri 4.Persyaratan Izin 5.Izin Perluasan 6.Tata Cara Dan Jangka Waktu Proses Izin 7.Masa Berlaku Izin 8.Penarikan Kembali Keputusan Pemberian Iui Atau Tdi Selaku Sanksi 9.Kewajiban Pemagang Izin 10.Pengawasan. 11.Sanksi Administratif 12.Penyidikan 13.Ketentuan Pidana 14,Ketentuan Khusus 15.Ketentuan Peralihan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat