Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pemerintahan (RKPD) Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2011
ABSTRAK:
Perencanaan pembangunan tahunan daerah yang diwujudkan dalam bentuk Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Kutai Kartanegara, berdasarkan issu strategis, rancangan kerangka ekonomi, prioritas pembangunan, serta rencana kerja pendanaan, baik yang dilaksanakan langsung pemerintah maupun ditempuh dengan partisipasi masyarakat yang responsif, sehingga dapat terukur serta dilaksanakan sesuai kemampuan anggaran; Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) adalah untuk mewujudkan sinergisitas antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, baik antara sektor pembangunan, antar tingkat pemerintahan (SKPD) serta mewujudkan efisiensi alokasi sumber daya dalam pembangunan; Untuk tercapainya sasaran yang telah ditetapkan di dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2005-2010, maka dipandang perlu disusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2011 dimaksudkan sebagai pedoman dalam menyusun Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara 2011; Berdasarkan pertimbangan diatas, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja
Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2011;
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.8 Tahun 2002; PP No.6 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.37 Tahun 2006; PP No.39 Tahun 2006; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Perda Kukar No.11 Tahun 2008; Perda Kukar No.12 Tahun 2008; Perda Kukar No.15 Tahun 2008; Perda Kukar No.1 Tahun 2010.
RKPD Kabupaten Kutai Kartanegara disusun untuk memberikan arah dan kesatuan persepsi dalam pelaksanaan pembangunan daerah untuk kurun waktu satu tahun ke depan, sebagai penjabaran RPJMD. Tujuan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) adalah untuk
mewujudkan sinergitas antara perencana, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, baik antar sektor pembangunan dan antar tingkat pemerintahan (SKPD) terwujud dalam efisiensi alokasi sumber daya pembangunan daerah. Rencana Kerja Pemerintah Daerah disebut RKPD Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2011 adalah Dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2010.
Peraturan yang diubah: UU No.32 Tahun 2004; PP No.6 Tahun 2005.
9 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuningan Nomor 13 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Tabalong Tahun 2011
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja dan kualitas perencanaan tahunan daerah perlu disusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD); bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, per1u ditetapkan dengan Peraturan Bupati Tabalong;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 09 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 10 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 09 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 15 Tahun 2009;
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Tabalong Tahun 2011
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2010.
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman No. 9 Tahun 2010
MEKANISME - PELAKSANAAN - KEGIATAN - PEMBANGUNAN - DI KABUPATEN BATANG HARI
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD.2010/NO.9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang MEKANISME PELAKSANAAN KEGIATAN PEMBANGUNAN DI KABUPATEN BATANG HARI
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka untuk meningkatkan efektifitas, efisiensi dan kualitas kegiatan pembnagunan sebagai wujud pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Batang Hari, maka perlu mengatur mekanisme pelaksanaannya;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Mekanisme Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan di Kabupaten Batang Hari
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Kep. Presiden No. 80 Tahun 2003; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERDA No. 5 Tahun 2006
PERBUP ini Mengatur Mengenai Mekanisme Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan di Kabupaten Batang Hari; Meliputi Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan; Mekanisme Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2010.
Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 5 Tahun 2009 tentang Mekanisme Pelaksanaan Kegiatan Pembanguna di Kabupaten Batang Hari dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
5 hlmn;
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 8 Tahun 2010
PERBUP Kab. Temanggung No. 4 Tahun 2009 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kabupaten Temanggung Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD Tahun 2010 No. 8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan RKPD Kabupaten Temanggung Tahun 2010
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah
(RKPD) Tahun 2011 sebagai hasil dari perencanaan pembangunan
yang aspiratif, partisipatif dan transparan, pertu dilakukan
Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) yang
dilaksanakan secara berjenjang mulai dari tingkat desa, kecamatan,
forum SKPD sampai pada Musrenbang tingkat Kabupaten.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang
Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2005; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 1 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Peraturan Bupati ini menjelaskan definisi, maksud, dan tujuan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Musrenbang RKPD). Selain itu, peraturan ini menetapkan pagu dana untuk Wilayah Kecamatan (PWK) tahun 2011 sebesar Rp 500.000.000 per kecamatan, dengan rincian penggunaan untuk pengembangan usaha ekonomi produktif dan pembangunan/rehabilitasi prasarana dasar di kecamatan. Pengelolaan dana PWK dilaksanakan oleh Komisi Ekonomi Kecamatan yang ditunjuk oleh Camat sebagai penanggung jawab.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2010.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berfaku maka Peraturan Bupati Temanggung Nomor 4
Tahun 2009 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Musrenbang Kabupaten
Temanggung Tahun 2009 {Berita Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2009 Nomor 4)
dicabut dan dinyatakan tidak berfaku lagi.
31 hlm beserta Lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Ilir No. 7 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2011
ABSTRAK:
Untuk memenuhi ketentuan Pasal 23 ayat (1) PP No.8 Tahun 2008 dan Pasal 82 ayat (3) Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.59 Tahun2007, maka perlu ditindaklanjuti. Untuk menyusun RAPB, Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir menyusun RKPD Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2011 yang merupakan penjabaran dari Rencana Pembanguan Jangka Menengah (RPJM) Daerah dengan menggunakan bahan dari Renja-SKPD untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang mengacu kepada Rencana Kerja Pemerintah. RKPD sebagaimana dimasud, memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan dan kewajiban daerah, rencana kerja yang terukur dan pendanaannya, baik yang dilaksanakan langsung oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah maupun ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat , dengan mempertimbangkan prestasi capaian Standar Pelayanan minimal yang ditetapkan sesusai dengan peraturan perundang-undangan.
Dasar Hukum: UU No.37 Tahun 2003; UU No.17 Tahun 2003; UU No.25 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapakali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; PP No.58 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2008; Permendagri No.13 tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.59 Tahun 2007; Perda Kabupaten Ogan Ilir No.04 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2011.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
3 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majalengka Nomor 7 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Buton Tahun 2011
ABSTRAK:
A. bahwa untuk melaksanan ketentuan Pasal 17 Ayat (92} UndangUndang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan
Pasal 26 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Pasal
150 Ayat (3) huruf d Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah, dipandang perlu menyusun
Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Buton
Tahun 2011;
b. bahwa Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Buton
Tahun 2011 merupakan salah satu dokumen Perencanaan
Pembangunan Daerah yang akan menjadi acuan dalam
pelaksanaan pembangunan Tahun 2011;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang -
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Buton Tahun
2011.
1, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara
Negara yang bersih, dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan
Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 47, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tabun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan kedua atas UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 4844);
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2009 tentang Rencana
Kerja Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 145, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4385);
10. Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2010-2014
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 11);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4575);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4578);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman
Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 458S);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan
Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4614);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintah Antara Pemerintah, Pemerintah
Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4737);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 7 Tahun 2007
tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah;
17. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2009 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Buton Tahun
2005-2025;
18. Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2007 tentang Rencana Kerja
Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten
Buton 2007-2011.
BABI
KETENTUAN UMUM
BAB II
RUANG LINGKUP DAN TUJUAN
BAB III
FUNGSI
BAB IV
RENCANA KERJA ANGGARAN SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH
BAB V
LAPORAN SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
5 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat