PERATURAN BUPATI BUTON NOMOR 5 TAHUN 2010 TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BUTON TAHUN 2011
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD. 2010 /No. 5, LL 5 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Buton Tahun 2011
ABSTRAK: |
- A. bahwa untuk melaksanan ketentuan Pasal 17 Ayat (92} UndangUndang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan
Pasal 26 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Pasal
150 Ayat (3) huruf d Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah, dipandang perlu menyusun
Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Buton
Tahun 2011;
b. bahwa Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Buton
Tahun 2011 merupakan salah satu dokumen Perencanaan
Pembangunan Daerah yang akan menjadi acuan dalam
pelaksanaan pembangunan Tahun 2011;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang -
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Buton Tahun
2011.
- 1, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara
Negara yang bersih, dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan
Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 47, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tabun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan kedua atas UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 4844);
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2009 tentang Rencana
Kerja Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 145, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4385);
10. Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2010-2014
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 11);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4575);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4578);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman
Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 458S);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan
Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4614);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintah Antara Pemerintah, Pemerintah
Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4737);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 7 Tahun 2007
tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah;
17. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2009 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Buton Tahun
2005-2025;
18. Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2007 tentang Rencana Kerja
Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten
Buton 2007-2011.
- BABI
KETENTUAN UMUM
BAB II
RUANG LINGKUP DAN TUJUAN
BAB III
FUNGSI
BAB IV
RENCANA KERJA ANGGARAN SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH
BAB V
LAPORAN SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
- -
- -
- 5 Halaman
|