Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BATAS DESA PEMANGKAT KECAMATAN SIMPANG HILIR DENGAN DESA PULAU KUMBANG, DESA PADU BANJAR, DAN DESA NIPAH KUNING KECAMATAN SIMPANG HILIR KABUPATEN KAYONG UTARA
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan di Desa Pemangkat Kecamatan Simpang Hilir Kabupaten Kayong Utara, perlu ditetapkan batas desa secara pasti antara Desa Pemangkat Kecamatan Simpang Hilir dengan Desa Pulau Kumbang, Desa Padu Banjar, dan Desa Nipah Kuning Kecamatan Simpang Hilir Kabupaten Kayong Utara;
UU No.6 Tahun 2007, UU No.6 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.43 Tahun 2014, Permendagri No.56 Tahun 2015, Permendagri No.45 Tahun 2016, Permendagri No.59 Tahun 2016, Perda No.4 Tahun 2015
BATAS DESA PEMANGKAT KECAMATAN SIMPANG HILIR DENGAN DESA PULAU KUMBANG, DESA PADU BANJAR, DAN DESA NIPAH KUNING KECAMATAN SIMPANG HILIR KABUPATEN KAYONG UTARA DALAM 5 PASAL
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2017.
5 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 58 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penyusunan Peraturan di Desa
ABSTRAK:
Untuk mendukung penyelenggaraan Pemerintahan Desa perlu adanya Peraturan di Desa sebagai pedoman bagi Pemerintahan Desa dalam penyelenggaraan tugas-tugas Pemerintahan di Desa. mewujudkan terbentuknya peraturan di desa, yang sesuai ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku dan keberadaannya mampu mengayomi, melindungi dan menciptakan kesejahteraan masyarakat desa, maka perlu adanya pengaturan tentang tata cara penyusunan yang akan menjadi pedoman bagi Pemerintah Desa. dalam rangka menindaklanjuti ketentuan Pasal 32 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa, maka ketentuan teknis mengenai tata cara penyusunan Peraturan di Desa, diatur dengan Peraturan Bupati. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati Banjar
Dasar Hukum :
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Bupati Tentang Tata Cara Penyusunan Peraturan di Desa, Meliputi : Ketentuan Umum; Jenis dan Materi Muatan Peraturan di Desa; Peraturan Desa; Evaluasi Peraturan Desa; Peraturan Bersama Pambakal; Peraturan Pembakal; Pembatalan Peraturan di Desa; Penetapan Keputusan Pambakal dan Keputusan BPD; Teknis Penyusunan; Penyebarluasan Peraturan Di desa; Pembinaan Penyusunan Peraturan di Desa; Pembiayaan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup .
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2017.
45 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 58 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 58, BD NOMOR 58 SERI G1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI PROBOLINGGO NOMOR : 92 TAHUN 2016
TENTANG PENETAPAN BESARAN ALOKASI DANA DESA DI KABUPATEN PROBOLINGGO
TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 92 Tahun 2016 tentang Penetapan Besaran Alokasi Dana Desa di Kabupaten Probolinggo Tahun Anggaran 2017.
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 09 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 4 Tahun 2016;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor7Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten Probolinggo Tahun Anggaran 2017;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017;
Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 92 Tahun 2016 tentang Penetapan Besaran Alokasi Dana Desa di Kabupaten Probolinggo Tahun Anggaran 2017.
Mengubah Lampiran Peraturan Bupati Probolinggo tanggal 15 Desember 2016 Nomor 92 Tahun 2016 tentang Penetapan Besaran Alokasi Dana Desa di Kabupaten Probolinggo Tahun Anggaran 2017 dengan rincian sebagaimana tersebut dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Tidung Nomor 58 Tahun 2017
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Di Desa
ABSTRAK:
Ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 32 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan Pasal 1 ayat (1) Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan
Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang dan Jasa di Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa.
.
Peraturan ini memberikan pedoman mengenai prosedur, tanggung jawab, serta mekanisme pelaksanaan pengadaan barang dan jasa yang dilakukan di tingkat desa, yang mencakup Proses pengadaan barang/jasa, Peran serta wewenang, Sumber pendanaan, Mekanisme pengawasan, Penyelesaian sengketa. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pengadaan barang dan jasa di desa dilakukan secara efisien, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
Peraturan Bupati Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pedoman dan Tata cara Pengadaan Barang dan Jasa di Desa (Berita Daerah Kabupaten Tana Tidung Tahun 2014 Nomor 63) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
48 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 57 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Aset Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksaoskao ketentuan Pasal 45 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Aset Desa;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Ondang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 9 Tahun 2015;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Asas Pengelolaan Aset Desa
Bab III Jenis Aset Desa
Bab IV Pengelola Aset Desa
Bab V Pengelolaan Aset Desa
Bab VI Penyelesaian Perubahan Status Hukum Hak Tanah Kas Desa
Bab VII Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian
Bab VIII Ketentuan Lain-Lain
Bab IX Ketentuan Peralihan
Bab X Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2017.
51 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pohuwato Nomor 57 Tahun 2017
PENGALOKASIAN bAGIAN DARI HASIL PAJAK-RETRIBUSI DAERAH KEPADA DESA
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 57, BD.2017/NO.57
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengalokasian Dan Tata Cara Pengalokasian Bagian Dari Hasil Pajak Dan Retribusi Daerah Kepada Desa Di Kabupaten Pohuwato Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Peraturan Bupati ini dibentuk untuk Melaksanakan Ketentuan Pasal 97 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Desa dan Perubahannya.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.28 Tahun 1999; UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.33 Tahun 2004; UU No.6 Tahun 2014; PP No.58 Tahun 2006; PP No.43 Tahun 2014; PP No.47 Tahun 2015; PERDA No.8 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Besaran Bagian Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Desa, Pengalokasian dan Tata Cara Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah, Penganggaran Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah, Mekanisme Pelaksanaan dan Penggunaan, Penggunaan Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran, Penatausahaan dan Pertanggungjawaban Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Desa Pemerintah Desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
Peraturan Bupati ini terdiri atas 11 Halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kayong Utara Nomor 57 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BATAS DESA NIPAH KUNING KECAMATAN SIMPANG HILIR DENGAN DESA PEMANGKAT, DESA SUNGAI MATA-MATA, DESA MEDAN JAYA, DESA TELUK MELANO, DESA RANTAU PANJANG KECAMATAN SIMPANG HILIR DAN DESA HARAPAN MULIA KECAMATAN SUKADANA KABUPATEN KAYONG UTARA
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan di Desa Nipah Kuning Kecamatan Simpang Hilir Kabupaten Kayong Utara, perlu ditetapkan batas desa secara pasti antara Desa Nipah Kuning Kecamatan Simpang Hilir dengan Desa Pemangkat, Desa Sungai Mata-Mata, Desa Medan Jaya, Desa Teluk Melano, Desa Rantau Panjang Kecamatan Simpang Hilir, dan Desa Harapan Mulia Kecamatan Sukadana Kabupaten Kayong Utara;
UU No.6 Tahun 2007, UU No.6 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.43 Tahun 2014, Permendagri No.56 Tahun 2015, Permendagri No.45 Tahun 2016, Permendagri No.59 Tahun 2016, Perda No.4 Tahun 2015
BATAS DESA NIPAH KUNING KECAMATAN SIMPANG HILIR DENGAN DESA PEMANGKAT, DESA SUNGAI MATA-MATA, DESA MEDAN JAYA, DESA TELUK MELANO, DESA RANTAU PANJANG KECAMATAN SIMPANG HILIR DAN DESA HARAPAN MULIA KECAMATAN SUKADANA KABUPATEN KAYONG UTARA DALAM 5 PASAL
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2017.
7 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Malinau Nomor 57 Tahun 2017
Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Besaran Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Malinau Tahun Anggaran 2017
2017
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 57, BD 2017/NO 57
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Peraturan Bupati Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Besaran Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Malinau Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
untuk menyesuaikan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.07/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017, dan Surat Direktorat Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jendral Perbendaharaan selaku Koordinator Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa Nomor S-7446/PB.02/2017 hal Penyaluran Dana Desa Tahap II TA 2017, dipandang perlu untuk melakukan penyesuaian terhadap ketentuan Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Besaran Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Malinau Tahun Anggaran 2017 , maka perlu menetapkan Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Besaran Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Malinau Tahun Anggaran 2017.
Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2000; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.07/2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017; Peraturan Bupati Nomor 6 tahun 2017 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Besaran Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Malinau Tahun Anggaran 2017.
Peraturan ini mengenai perubahan atas peraturan bupati no 6 tahun 2017 tentang tata cara pembagian dan penetapan besaran dana desa setiap desa di Kabupaten Malianu tahun anggaran 2017. Beberapa Ketentuan Dalam Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Besaran Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Malinau Tahun Anggaran 2017 yaitu Ketentuan Pasal 5 diubah; Ketentuan BAB III Pasal 7 diubah, Diantara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan satu Pasal dan enam ayat baru, yakni Pasal 7A ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5) dan ayat (6); Ketentuan BAB IV Pasal 12 diubah; Ketentuan BAB V Pasal 13 diubah; Ketentuan Pasal 14 diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2017.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blora Nomor 56 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 56, BD Tahun 2017/No.56
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Biaya Pemerintah Desa di Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyusunan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2018 di Kabupaten Blora, perlu mengatur dan menetapkan Standar Biaya Pemerintah Desa Di Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2018; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Biaya Pemerintah Desa Di Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2018;
Undang – Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 2 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 3 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Standar Biaya Pemerintah Desa
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2017.
54 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mojokerto Nomor 56 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 8 TAHUN 2017 TENTANG SISTEM DAN PROSEDUR PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.07 /2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07 /2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa dan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2017 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2018, maka beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2017 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Desa perlu diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2017 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Desa;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.07 /2016 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.07 /2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07 /2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1081);
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2017 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1359);
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2017 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan
Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2017 Nomor 13) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan dalam Pasal BAB II Pasal 2(dua) ditambahkan 3(tiga) ayat;
2. Ketentuan dalam Lampiran I:
a. Bagian 1.111.D. angka 1 (satu) huruf b diubah;
b. Bagian 1.III.D. angka 2 (dua) diubah; c. Bagian Il.11.B, angka 1 (satu) diubah; d. Bagian II.Ill. huruf I diubah;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2017.
60 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat