Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Besaran Bagian Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Desa, Pengalokasian dan Tata Cara Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah, Penganggaran Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah, Mekanisme Pelaksanaan dan Penggunaan, Penggunaan Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran, Penatausahaan dan Pertanggungjawaban Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Desa Pemerintah Desa.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat