Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Malinau Nomor 57 Tahun 2017

Peraturan Bupati Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Besaran Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Malinau Tahun Anggaran 2017

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengenai perubahan atas peraturan bupati no 6 tahun 2017 tentang tata cara pembagian dan penetapan besaran dana desa setiap desa di Kabupaten Malianu tahun anggaran 2017. Beberapa Ketentuan Dalam Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Besaran Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Malinau Tahun Anggaran 2017 yaitu Ketentuan Pasal 5 diubah; Ketentuan BAB III Pasal 7 diubah, Diantara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan satu Pasal dan enam ayat baru, yakni Pasal 7A ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5) dan ayat (6); Ketentuan BAB IV Pasal 12 diubah; Ketentuan BAB V Pasal 13 diubah; Ketentuan Pasal 14 diubah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Malinau Nomor 57 Tahun 2017 tentang Peraturan Bupati Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Besaran Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Malinau Tahun Anggaran 2017
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Malinau
Nomor
57
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Malinau Kota
Tanggal Penetapan
19 Oktober 2017
Tanggal Pengundangan
19 Oktober 2017
Tanggal Berlaku
19 Oktober 2017
Sumber
BD 2017/NO 57
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Malinau
Bidang
Halaman ini telah diakses 544 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan