Peraturan ini mengenai perubahan atas peraturan bupati no 6 tahun 2017 tentang tata cara pembagian dan penetapan besaran dana desa setiap desa di Kabupaten Malianu tahun anggaran 2017. Beberapa Ketentuan Dalam Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Besaran Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Malinau Tahun Anggaran 2017 yaitu Ketentuan Pasal 5 diubah; Ketentuan BAB III Pasal 7 diubah, Diantara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan satu Pasal dan enam ayat baru, yakni Pasal 7A ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5) dan ayat (6); Ketentuan BAB IV Pasal 12 diubah; Ketentuan BAB V Pasal 13 diubah; Ketentuan Pasal 14 diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat