Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2017 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2017 Nomor 13) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan dalam Pasal BAB II Pasal 2(dua) ditambahkan 3(tiga) ayat; 2. Ketentuan dalam Lampiran I: a. Bagian 1.111.D. angka 1 (satu) huruf b diubah; b. Bagian 1.III.D. angka 2 (dua) diubah; c. Bagian Il.11.B, angka 1 (satu) diubah; d. Bagian II.Ill. huruf I diubah;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat