Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 62, BD NOMOR 62 SERI G1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PEMBERIAN BANTUAN KEUANGAN YANG BERSUMBER
DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN PROBOLINGGO
KEPADA PEMERINTAH DESA
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 98 Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 47 Tahun 2015, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Bantuan Keuangan
yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Probolinggo Kepada Pemerintah Desa.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 09
Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Probolinggo Nomor 4 Tahun 2016;
9. Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Pengelolaan Keuangan Desa Kabupaten Probolinggo.
1, Bantuan keuangan kepada Pemerintah Desa disalurkan melalui program
peningkatan keberdayaan masyarakat pedesaan untuk pelaksanaan
pembangunan sarana prasarana Desa;
2. Bantuan keuangan dianggarkan sesuai kemampuan keuangan Pemerintah
Daerah yang dicantumkan dalam
RKA-PPKD yang menjadi dasar penganggaran dalam APBD sesuai peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
3. Penggunaan dana bantuan keuangan harus sesuai dengan proposal yang telah
diajukan dan disetujui. Pemerintah Desa penerima bantuan keuangan menyampaikan laporan
penggunaan bantuan kepada Bupati melalui Kepala Dinas. Selain laporan penggunaan dana, laporan
pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan juga dicantumkan dalam
Laporan Pertanggungjawaban APBDesa.
4. Dalam hal ada sisa dana, seluruh sisa dana bantuan keuangan, wajib
dipergunakan oleh Pemerintah Desa untuk melanjutkan atau meningkatkan
kualitas atau kuantitas kegiatan yang berkaitan dengan kegiatan awalnya;
5. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa melakukan monitoring dan evaluasi
atas pemberian bantuan keuangan. Hasil monitoring dan evaluasi
disampaikan kepada Bupati dengan tembusan kepada Inspektur Kabupaten
Probolinggo.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2017.
11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 62 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan, Penegasan Dan Pengesahan Batas Desa Desa Sungai Abau Kecamatan Batang Lupar
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Desa Sungai Abau Kecamatan Batang Lupar;
UU No. 27 tahun 1959, UU No. 6 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 43 Tahun 2014, Permendagri No. 76 tahun 2012, Permendagri No. 45 Tahun 2016, Perda Kab Kapuas Hulu No. 4 Tahun 2009
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketetentuan umum, Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Wilayah Desa Sungai Abau Kecamatan Batang Lupar, Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Desa Sungai Abau Kecamatan Batang Lupar yang dituangkan dalam bentuk daftar titik koordinat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2017.
9 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 61 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 61, BD Tahun 2017/No.61
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Pembangunan Kawasan Perdesaan
ABSTRAK:
bahwa pembangunan kawasan perdesaan merupakan perpaduan pembangunan antar Desa yang dilaksanakan dalam upaya mempercepat dan memngkatkan kualitas pelayanan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat Desa melalui pendekatan pembangunan partisipatif; bahwa sebagai tmdaklanjut Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pembangunan Kawasan Perdesaan, maka diperlukan Penyelenggaraan Pembangunan Kawasan Perdesaan yang meliputi pengusulan kawasan perdesaan, penetapan dan perencanaan kawasan perdesaan, pelaksanaan pembangunan kawasan perdesaan, pelaporan dan evaluasi pembangunan kawasan perdesaan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Pembangunan Kawasan Perdesaan;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemenntah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemenntah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemenntah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 9 Tahun 2013; Peraturan Dae rah Kabupaten Pemalang Nomor 15 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 5 Tahun 2017;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud dan Tujuan
Bab III Ruang Lingkup
Bab IV Kelembagaan
Bab V Pengusulan Kawasan Perdesaan
Bab VI Penetapan dan Perencanaan Pembangunan Kawasan Perdesaan
Bab VII Pelaksanaan Pembangunan Kawasan Perdesaan
Bab VIII Pelaporan dan Evaluasi Pembangunan Kawasan Perdesaan
Bab IX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2017.
42 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kayong Utara Nomor 61 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BATAS DESA TELUK MELANO KECAMATAN SIMPANG HILIR DENGAN DESA NIPAH KUNING, DESA MEDAN JAYA, DESA PENJAAN DAN DESA RANTAU PANJANG KECAMATAN SIMPANG HILIR KABUPATEN KAYONG UTARA
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan di Desa Teluk Melano Kecamatan Simpang Hilir Kabupaten Kayong Utara, perlu ditetapkan batas desa secara pasti antara Desa Teluk Melano Kecamatan Simpang Hilir dengan Desa Nipah Kuning, Desa Medan Jaya, Desa Penjalaan, dan Desa Rantau Panjang Kecamatan Simpang Hilir Kabupaten Kayong Utara;
UU No.6 Tahun 2007, UU No.6 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.43 Tahun 2014, Permendagri No.56 Tahun 2015, Permendagri No.45 Tahun 2016, Permendagri No.59 Tahun 2016, Perda No.4 Tahun 2015
BATAS DESA TELUK MELANO KECAMATAN SIMPANG HILIR DENGAN DESA NIPAH KUNING, DESA MEDAN JAYA, DESA PENJAAN DAN DESA RANTAU PANJANG KECAMATAN SIMPANG HILIR KABUPATEN KAYONG UTARA DALAM 5 PASAL
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2017.
7 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 61 Tahun 2017
TATA CARA - PEMBAGIAN - PENETAPAN - RINCIAN DANA DESA - KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR - TA 2018
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 61, BD.2017/NO.61
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA DI KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 12 ayat (1) PP No. 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari APBN sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas PP No. 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari APBN, Bupati/Walikota menetapkan rincian Dana Desa untuk setiap Desa;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Perbup tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa setiap Desa di Kabupaten Tanjung Jabung Timur TA 2018
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 6 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 47 Tahun 2015; PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 8 Tahun 2016; Perpres No. 107 Tahun 2017; Permendagri No. 113 Tahun 2014; PMK No. 49/PMK.07/2016; PMK No. 50/PMK.07/2017 sebagaimana telah diubah dengan PMK No. 225/PMK.07/2017; PMK No. 226/PMK.07/2017; Permendes No. 19 Tahun 2017; PERDA No. 2 Tahun 2015; PERDA No. 16 Tahun 2017
PERBUP ini Mengatur Mengenai Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Tanjung Jabung Timur TA 2018, meliputi: Penetapan Rincian Dana Desa; Penyaluran Dana Desa; Penggunaan Dana Desa; Pelaporan Dana Desa; Sanksi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
14 hlmn; 1 lmpiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 61 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Desa Desa Nanga Yen Kecamatan Hulu Gurung
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Desa Nanga Yen Kecamatan Hulu Gurung
UU No. 27 tahun 1959, UU No. 6 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 43 Tahun 2014, Permendagri No. 76 tahun 2012, Permendagri No. 45 Tahun 2016, Perda Kab Kapuas Hulu No. 4 Tahun 2009
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketetentuan umum, Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Wilayah Desa Nanga
Yen Kecamatan Hulu Gurung Kabupaten Kapuas Hulu, Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Batas Wilayah Desa Nanga Yen Kecamatan Hulu Gurung Kabupaten Kapuas Hulu yang dituangkan dalam bentuk daftar titik koordinat
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2017.
8 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 60 Tahun 2017
Peraturan Bupati Pemalang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa dan Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 60, BD Tahun 2017/No.60
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Evaluasi Peningkatan Status Desa Persiapan Menjadi Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (8) Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pedoman Penataan Desa, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Evaluasi Peningkatan Status Desa Persiapan Menjadi Desa;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Neeri Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 10 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pembentukan Desa
Bab III Syarat Pembentukan Desa
Bab IV Tata Cara Evaluasi Peningkatan Status Desa
Bab V Evaluasi Rancangan Perda
Bab VI Peresmian Pembentukan Desa
Bab VII Pembiayaan
Bab VIII Peralihan Kekayaan Desa
Bab IX Peralihan Administrasi Pemerintahan
Bab X Ketentuan Lain-Lain
Bab XI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2017.
Peraturan Bupati Pemalang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa dan Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan dicabut.
24 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boalemo No. 60 Tahun 2017
PERBUP Kab. Boalemo No. 36 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Perbup Boalemo No. 4 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penghitungan, Pembagian dan Penetapan Dana Desa Setiap Desa TA 2017 Perubahan kedua
Perubahan kedua peraturan bupati boalemo nomor 4 tahun 2017-tata cara penghitungan pembagian dan penetapan dana desa setiap desa-tahun anggaran 2017-dana desa-ta 2017
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 60, BD.2017/No. 670
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Perbup Boalemo No. 4 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penghitungan, Pembagian dan Penetapan Dana Desa Setiap Desa TA 2017
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk karena adanya kesalahan dalam hitungan sehingga terjadi kelebihan hitungan di salah satu desa dalam lampiran Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penghitungan, Pembagian dan Penetapan Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2017, maka perlu merubah Peraturan Bupati Boalemo No. 4 Tahun 2017. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu menetapkan Peraturan Bupati Boalemo tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Boalemo Nomor 4 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penghitungan, Pembagian dan Penetapan Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2017.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No. 50 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 2000; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 22 Tahun 2015; Peraturan Presiden No. 137 Tahun2015; Permendagri No. 113 Tahun 2014; Permendagri No. 114 Tahun 2014; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 247/PMK.07/2015; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2015; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 22 Tahun 2016; Peraturan Menteri Keuangan Nomor :50/PMK.07/2017; Peraturan Menteri Keuangan Nomor :112/PMK.07/2017; Peraturan Bupati Boalemo Nomor 4 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Boalemo Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penghitungan, Pembagian Penetapan Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2017.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2017.
Peraturan yang diubah adalah beberapa Ketentuan Dalam Peraturan Bupati Boalemo Nomor 4 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penghitungan, Pembagian Penetapan Dana Desa setiap Desa Tahun Anggaran 2017 (Berita Daerah Kabupaten Boalemo Tahun 2017 Nomor 613) diubah sebagai berikut: Ketentuan Pasal 2 diubah dan lampiran.
Peraturan Bupati ini terdiri atas 7 halaman termasuk dengan lampiran.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 60 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan, Penegasan Dan Pengesahan Batas Desa Desa Sekedau Kecamatan Semitau
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Desa Sekedau Kecamatan Semitau
UU No. 27 tahun 1959, UU No. 6 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 43 Tahun 2014, Permendagri No. 76 tahun 2012, Permendagri No. 45 Tahun 2016, Perda Kab Kapuas Hulu No. 4 Tahun 2009
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketetentuan umum, Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Wilayah Desa Sekedau Kecamatan Semitau, Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Wilayah Desa Sekedau Kecamatan Semitau yang dituangkan dalam bentuk daftar titik koordinat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2017.
8 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muara Enim No. 60 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang MUSYAWARAH DESA, PEMBENTUKAN ORGANISASI PENGELOLAAN, BADAN ORGANISASI DAN KLASIFIKASI USAHA BADAN USAHA MILIK DESA DALAM KABUPATEN MUARA ENIM
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 39 Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Badan Usaha Milik
Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Musyawarah Desa, Pembentukan Organisasi Pengelolaan,
Badan Organisasi dan Klasifikasi Usaha Badan Usaha Milik Desa dalam Kabupaten Muara Enim
UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; Permendagri No. 111 Tahun 2014; Permendagri No. 113 Tahun 2014; PermendesPDTT No. 2 Tahun 2015; PermendesPDTT No. 4 Tahun 2015; Perda No. 7 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang musyawarah desa, pembentukan organisasi pengelolaan, badan organisasi, dan klasifikasi usaha BUMDes dalam Kabupaten Muara Enim dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pemerintahan Desa adalah Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan dan Kepentingan Masyarakat setempat dalam Sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan
mengurus urusan Pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis. Badan Usaha Milik Desa, yang selanjutnya disebut BUMDesa, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa. Diatur mengenai penyelenggaraan musyawarah desa, jadwal dan tempat penyelenggaraan musyawarah desa, pokok pembahasan musyawarah desa, pembentukan BUMDes, keterbukaan musyawarah desa dan hak warga desa, tata cara penyelenggaraan, risalah catatan dan laporan singkat, pengambilan keputusan, keputusan berdasarkan mufakat, keputusan berdasarkan suara terbanyak, tata cara penetapan keputusan, tindak lanjut keputusan, penyelesaian perselisihan, organisasi pengelolaan BUMDes terdiri dari penasihat, pelaksana operasional dan pengawas, badan organisasi dan klasifikasi usaha, tata cara musyawarah organisasi pengelola BUMDes, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD-ART) BUMDes, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2017.
26 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat